Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (6)

Civis 004/2015 Sebagai negara Pancasila kita menempatkan agama-agama dan adat istiadat yang sangat beragam itu sebagai sumber etik, moral, dan spiritual hukum kita. Aturan hukum juga perlu memfasilitasi praktek menjalankan iman masing-masing penganut agama tanpa...

Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (5)

Civis 004/2015 Konsolidasi demokrasi.   Salah satu ketentuan dalam demokrasi kita adalah penyelenggaraan pilpres dan pemilu yang luber, jurdil dan berkala. Pemilu dan pilpres adalah mekanisme bagi warga untuk menggerakkan dan memutar roda sirkulasi kepemimpinan...

Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (4)

Civis 004/2015 Hak-hak asasi manusia   Suatu tonggak sejarah penting lainnya adalah bahwa UUD 1945 setelah amandemen memuat lengkap penghormatan atas hak-hak asasi manusia.1 Ketentuan dalam UUD 1945 mengakui bahwa HAM itu bukan pemberian UUD ataupun negara. HAM...

Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (3)

Civis 004/2015 Demokrasi Kita Demokrasi Konstitusional   Semula, UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.1 Die gezamte Staatgewald liegt allein bei der Majelis. MPR dipahami...

Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (2)

Civis 004/2015 Kebangsaan Indonesia   Indonesia adalah bangsa yang termasuk paling majemuk di dunia, bangsa dengan jumlah penduduk 240 juta, terbesar ke-4 di dunia sesudah RRC, India dan Amerika Serikat. Jumlah suku sekitar 1.300 dan jumlah bahasa aktif 500-700...

Gereja dan Strategi Pemberdayaan Warga dalam Demokrasi (1)

Civis 004/2015 Pendahuluan   Sejak awal, gereja dan umat Kristen di Indonesia, walaupun pada umumnya adalah buah kerja para misionaris Barat pada abad silam, menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat. Sedari awal, umat Kristen Indonesia melibatkan diri...
Loading...