info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 004/2015

Konsolidasi demokrasi.

 

Salah satu ketentuan dalam demokrasi kita adalah penyelenggaraan pilpres dan pemilu yang luber, jurdil dan berkala. Pemilu dan pilpres adalah mekanisme bagi warga untuk menggerakkan dan memutar roda sirkulasi kepemimpinan nasional, di pusat dan di daerah. Untuk itu, UUD 1945 menetapkan bahwa pemilu dan pilpres adalah instrumen konstitusi, diatur didalam UUD. Demikian pula UUD menetapkan bahwa partai politik adalah instrumen konstitusi untuk pelaksanaan pilpres dan pemilu (DPR/DPRD).

Sejalan dengan itu, demokrasi kita memerlukan partai politik yang berkualitas sehingga mampu melaksanakan fungsi-fungsi demokratisnya, termasuk untuk menyerap dan mengolah aspirasi masyarakat, menjaring pemimpin berbagai tingkatan di eksekutif dan legislatif serta untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi itu masuk ke dalam sistem bernegara.

Demokrasi Indonesia tidak mungkin dibangun tanpa keberadaan partai politik. Betapapun jengkelnya melihat kiprah partai politik sekarang ini, kita tidak mungkin membangun tanpa partai politik, dengan misalnya melalui demokrasi langsung atau melalui sistim korporatis. Demokrasi juga tidak sehat apabila terlalu banyak partai politik yang berkiprah atau hanya ada satu partai tunggal karena akan melahirkan pemerintah otoriter.

Melalui penerapan ambang batas tertentu (threshold), sistem kepartaian disederhanakan, sehingga jumlah partai yang terlibat dalam pemerintahan tidak banyak (4-5 partai politik) dan efektif mendukung demokrasi konstitusional dan sistim presidentil yang efektif pula.1

Sebagai instrumen konstitusi, partai politik yang memperoleh kursi dalam pemilu perlu dibiayai oleh APBN/APBD, disamping iuran anggota, guna membiayai kegiatannya. Karena itu keuangan partai politik diawasi oleh BPK dan aparat penegak hukum lainnya. Untuk dapat memenuhi fungsinya merekrut calon pemimpin di tengah bangsa, partai politik wajib melakukan pendidikan politik bagi kadernya dan hanya kader dengan peringkat kemampuan yang bagus yang dapat dicalonkan sebagai calon dalam pemilu. Untuk itu program pendidikan kader dapat dibiayai oleh negara dan pelaksanaan pendidikan kader itu dapat dilakukan oleh, misalnya LSM, dan pertanggungjawaban keuangannya dapat diaudit oleh negara.

UUD 1945 menegaskan bahwa peserta pemilu dan yang berhak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu partai politik yang mempunyai kewenangan untuk menentukan calon terpilih. Cara ini akan membangun kualitas partai politik, meningkatkan kualitas calon legislatif, dan mencegah kapitalisasi partai politik dan politik uang dalam pencalonan.

Demikian pula tanggung jawab warganegara untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan pada khususnya dan dukungan serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Hak warganegara untuk memilih dan dipilih perlu dibarengi dengan kewajiban warganegara untuk menggunakan hak pilihnya. Warga yang mempunyai hak pilih berkewajiban untuk datang ke TPS dan apabila mangkir dari kewajiban itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran (ringan) yang mempunyai sanksi. Namun harus dijamin bahwa warga bebas dan rahasia dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk untuk tidak memilih siapapun.

Disamping beberapa hal yang telah dikemukakan diatas, ada berbagai permasalahan lain yang memerlukan perhatian.

Walau keharusan untuk menjamin konsistensi seluruh aturan hukum terhadap konstitusi telah tercantum sedemikian-rupa  di dalam UUD 45, namun pada prakteknya kita masih mengalami berbagai kendala untuk melaksanakannya sebagaimana harusnya.

Kita belum mempunyai pengalaman dan kemampuan yang cukup untuk mendiskusikan dan berdebat mengenai substansi aturan hukum dengan mengacu kepada batasan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pancasila masih saja diperlakukan sebagai simbol yang tidak menyentuh masalah nyata. Sudah waktunya Pancasila tidak hanya disebut-sebut dan disosialisasikan. Pancasila tidak menyediakan resep tiap pakai untuk permasalahan yang kita hadapi. Ia memerlukan pertemuan dan diskursus terus-menerus dalam masyarakat, untuk setiap kali mencari jawaban dan cara mengatasi masalah dan tantangan yang sesuai dengan paradigma Pancasila. Pancasila harus dioperasionalkan, dieksplisitasikan kedalam tataran praktis dibidang ideologi dan politik, dibidang ekonomi, sosial budaya, agama dan pendidikan dan sebagainya.

Dahulu kita mengenal butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P-4). Sebenarnya butir-butir itu bisa dipakai dalam rangka upaya mencari kesepakatan bersama mengenai kebijakan negara, termasuk muatan peraturan perundang-undangan. Yang bermasalah dengan butir-butir itu adalah karena butir-butir itu telah merosot menjadi sekedar hapalan dan tidak dijadikan pedoman praktis dalam menemukan kesepakatan bersama. Di lain pihak butir itu dianggap sakral dan final. Juga karena oleh sementara pihak butir-butir itu dinilai terlalu bernuansa budaya tertentu. (bersambung)

(Disampaikan dalam Forum Strategis: Gereja dan Politik, Jakarta, 11 Februari 2015)

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena