info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis 004/2015

Hak-hak asasi manusia

 

Suatu tonggak sejarah penting lainnya adalah bahwa UUD 1945 setelah amandemen memuat lengkap penghormatan atas hak-hak asasi manusia.1

Ketentuan dalam UUD 1945 mengakui bahwa HAM itu bukan pemberian UUD ataupun negara. HAM  itu melekat pada seseorang karena dia manusia. Sebagai fitrah nya manusia imago Dei. Negara mengakui dan menghormatinya. Berbeda dengan UUD 1945 yang lama yang menyatakan bahwa hak-hak dasar itu ada apabila UU mengaturnya.

Pengakuan HAM itu sejalan dengan dan mendukung paham kebangsaan demos kita. Pada waktu UUD 1945 masih sedang dirancang tahun 1945, untuk menjadi Presiden seseorang itu harus orang asli dan beragama Islam. Kemudian, UUD 1945 yang lama menegaskan bahwa seorang presiden itu harus orang Indonesia asli. Sementara UUD 1945 setelah amandemen menegaskan bahwa Presiden itu haruslah seorang Indonesia sejak kelahirannya.2

Pasal-pasal HAM UUD 1945 memperkokoh jaminan negara bagi kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.3

Disamping itu, UUD 1945 mengakui hak-hak adat tradisional, sepanjang itu masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan.4

Harus diakui, pengakuan itu belum diikuti dan masih harus dibuat peraturan perundangan untuk melaksanakannya dengan tepat.

 

Pembuatan undang-undang

 

Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen mengatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Tetapi ayat (2) Pasal 20 itu menegaskan bahwa setiap RUU hanya dapat menjadi UU bila RUU itu mendapat persetujuan bersama dari DPR dan Presiden. Artinya, dalam membuat undang-undang, UUD mengharuskan DPR dan Presiden bekerjasama. Itu berarti bahwa DPR sebagai sebuah lembaga harus bermusyawarah dengan Presiden sebagai sebuah lembaga untuk memperoleh persetujuan bersama. Dan apabila ada dua pihak berunding, maka keputusannya tentu tidak dapat diambil melalui pemungutan suara, harus aklamasi atau musyawarah mufakat.5

Dalam latar belakang demikian, dalam sistim presidentil menurut UD 1945, Presiden tidak memerlukan hak veto, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.6

Kalaupun misalnya, DPR dan Presiden alpa atau sengaja menyimpang dari konstitusi, terhadap UU yang dihasilkan dari persetujuan bersama itu nantinya dapat dimintakan uji konstitusionalitasnya oleh pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi. Pengujian dilakukan secara transparan,  akan menguji apakah UU itu tidak melanggar ketentuan UUD 1945, apakah UU itu tidak sejalan dengan penghargaan atas hak asasi manusia, misalnya. Sistem ini merupakan cara untuk memastikan bahwa UUD 1945 ditaati sebagai hukum tertinggi dalam negara.

 

Negara hukum yang mengusahakan keadilan sosial (Social justice rule of law)

 

UUD 1945 menegaskan bahwa negara harus aktif mengusahakan kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Dalam hal itu, konsep keadilan sosial itu bukan konsep sama-rata-sama-rasa, tetapi konsep kemerdekaan substantif. Maksudnya, setiap orang harus dimungkinkan untuk merealisasikan potensi dirinya, tidak boleh mengalami diskriminasi, dan terjamin mempunyai penghidupan yang layak sebagai manusia.

Untuk maksud itu, negara wajib mengadakan akses warga kepada kemajuan, seperti mengharuskan pendidikan dasar, menyediakan pelayanan kesehatan, membuka informasi, mengadakan dan memperbaiki sarana dan prasarana transportasi, pengadaan sandang-pangan-papan yang cukup dan terjangkau, mencegah monopoli bagi keuntungan sepihak, dan lain-lain.7

 

1Pasal 28A s/d 28J UUD 1945 setelah amandemen.

2Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen.

3Pasal 28E, 28I dan Pasal 29 UUD 1945.

4Pasal 18B ayat (2).

5Sayangnya praktek pada masa pemerintahan yang lalu, Presiden SBY menyerahkan keputusan mengenai RUU kepada proses dalam DPR, seperti pada sistim parlementer. Sikap itu tergambar pada pembuatan UU MD3 (UU no 17/2014) dan UU Pilkada (UU no 22/2014) yang bermasalah.

6Dalam percakapan dalam rangka studi banding di Capitol Hill, Washington DC, seorang ahli konstitusi AS mengakui bahwa di AS pun, yang masyarakatnya sudah jauh lebih maju dan berpengalaman, hak veto Presiden terhadap sebuah UU yang telah sah menjadi UU, selalu dihindari, karena dampak keguncangan sosial-politiknya cukup besar. Oleh karena itu Presiden dan Kongres biasanya melakukan lobby, mencari kesepakatan informal bersama, sebelum sebuah RUU disahkan menjadi UU.

7Lihat Pasal-pasal  31, 32, 33, 34, dan pasal-pasal mengenai HAM, khususnya Pasal 28H dalam UUD 1945.

 

(Disampaikan dalam Forum Strategis: Gereja dan Politik, Jakarta, 11 Februari 2015)

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena