✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854

Policy Memo No. 007 Tahun 2011

oleh Lintas Pikir Intelektual Muda (LPIM)

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN) mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) paling lambat 19 Oktober 2009. Namun, baru 29 Juli 2010 rapat paripurna DPRRI mengesahkan RUU BPJS sebagai usul inisiatif DPR. Pembahasan RUU ini pun telah memakan waktu 7 (tujuh) tahun, melebihi batas waktu yang ditetapkan UU SJSN.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan 8 (delapan) menteri untuk membahas RUU tersebut. Tetapi, hingga Maret 2011 pembahasan RUU mengalami kebuntuan (deadlock), akibat tidak ada kesepakatan. Pemerintah menginginkan RUU bersifat penetapan (beschikking), sedangkan DPR bersifat pengaturan (regeling). Mengapa RUU BPJS penting untuk diundangkan?

Landasan Filosofis & Sosiologis

Plato mengungkapkan bahwa negara dibentuk oleh dan ditujukan untuk manusia. Negara menyejahterakan rakyatnya adalah suatu keharusan. Aristoteles pun mengatakan, tujuan pembentukan negara adalah untuk kebaikan seluruh rakyat, bukan untuk sekelompok orang saja. Rakyat harus selalu menjadi tujuan dan sasaran dari semua kebijakan. Negara tidak bisa semena-mena membuat kebijakan tanpa mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hal ini pun berlaku di Indonesia, sebagaimana digariskan Pendiri Bangsa (founding fathers) yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kehadiran negara adalah untuk menyejahterakan rakyat salah satunya melalui pemenuhan hak dasar, termasuk kebutuhan dan hak jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Saat ini di Indonesia, pemenuhan semua jaminan tersebut diserahkan pada mekanisme pasar melalui 4 (empat) BPJS berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri yang dimiliki oleh negara (BUMN). Merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), keberadaan BUMN dan PT adalah mencari keuntungan. Padahal filosofi, tujuan, struktur manajemen, dan jenis produk BPJS sebagai Badan Hukum penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya tidak mencari keuntungan. UU SJSN telah memerintahkan koreksi atas kekeliruan penggunaan instrumen pasar itu.

Konsep jaminan sosial yang diusung BPJS juga berbeda dengan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dana Jamkesmas disalurkan sesuai kuota yang ditetapkan, tidak kembali ke kas negara (bersifat habis pakai), dan terbatas pada kriteria masyarakat miskin. Sedangkan  BPJS menggunakan sistem asuransi, sasarannya bagi seluruh warga negara Indonesia (universal coverage), bahkan dana akumulasinya dapat digunakan sebagai cadangan devisa negara. 

Landasan Yuridis

Sebagai negara hukum, Indonesia memerlukan tatanan yang tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangannya. Setiap peraturan perundang-undangan harus dituangkan dalam bentuk yang tepat, agar tujuan yang dimaksud tercapai. Hal ini tercantum dalam Penjelasan atas UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Salah satu perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU BPJS adalah mengenai bentuk yang tepat untuk mengatur penyelenggaraan BPJS, apakah UU BPJS bersifat mengatur (regeling) atau menetapkan (beschikking).

UU No. 10 Tahun 2004, menjelaskan bahwa salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan ialah “Undang-undang” yang memiliki sifat mengatur (regeling) dan mengikat untuk umum.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa penggunaan bentuk regeling dan beschikking sebelum ditetapkannya UU No. 10 Tahun 2004, tidak dibedakan. Namun, setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, menjadi jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan harus bersifat mengatur. Apabila dimuat dalam aturan yang bersifat menetapkan, maka produk hukumnya bukanlah UU melainkan Surat Keputusan atau Ketetapan dari pejabat negara yang berwenang.

Amanat pasal 5 ayat (4) UU SJSN jelas mengatakan bahwa pembentukan BPJS harus diatur dengan UU, dimana UU pasti bersifat pengaturan (regeling), dan bukan penetapan (beschikking).

Apa implikasinya jika RUU BPJS bersifat penetapan (beschikking)?

RUU BPJS hanya dapat mengatur keberadaan badan (lembaga) dari penyelenggara jaminan sosial, tidak mengatur perihal sistem penyelenggaraannya.

Penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia akan terus salah terap, dan tidak mencapai tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat.

Empat BPJS yang sudah ditetapkan melalui UU SJSN akan tetap berjalan tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 4 UU SJSN. Prinsip kerja keempat BPJS tersebut akan tetap bersifat profit.

Walau demikian, keinginan memasukkan pengaturan sistem jaminan sosial dalam RUU BPJS sebagai upaya koreksi atas salah terap SJSN selama ini, juga seharusnya tidak mengabaikan beberapa persoalan mendasar, yaitu:

UU SJSN belum mengatur sistem penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip yang dianut;

UU SJSN belum memiliki peraturan pelaksana. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 11 (sebelas) Peraturan Presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat Perpres No. 44 Tahun 2008 tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis tersebut, penyelenggaraan jaminan sosial saat ini tidak berjalan sesuai prinsip dan tujuannya, oleh karena itu:

Dalam pembentukan RUU BPJS Pemerintah dan DPR hendaknya menggunakan cara pandang konstitusional, berdasarkan Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 serta merujuk pada Pasal 4 UU SJSN.

RUU BPJS seyogianya bersifat pengaturan (regeling).

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka BPJS harus berbentuk wali amanat sesuai dengan prinsip UU SJSN.

Harus dilakukan kajian lebih lanjut untuk merevisi UU SJSN.




Lintas Pikir Intelektual Muda (LPIM) adalah forum intelektual muda yang berfokus pada analisa kebijakan publik strategis di Indonesia.
E-mail: muda_intelektual@yahoo.com atau muda.intelektual@gmail.com

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...