Civis 001/2013
Kewarganegaraan yang Bertanggung Jawab
Ada dua kata dalam judul tulisan ini, kewarganegaraan dan bertanggung jawab.
Dalam kata kewarganegaraan termasuk ’warga negara’, anggota dari suatu negara. Suatu negara tidak dapat dipisahkan dari anggota-anggotanya, seperti tangan, kaki, mata dan sebagainya tidak dapat dipisahkan dari badan manusia. Badan adalah suatu persekutuan yang organis. Badan tanpa mata, kaki, tangan dan sebagainya tidak dapat digerakkan serasi.
Badan merupakan suatu persekutuan dari fungsi-fungsi tiap anggota. Setiap anggota mempunyai fungsi, tempat dan maksud tersendiri dalam suatu “organisme” yang hidup dan yang bekerja secara harafiah, menurut aturan-aturan yang tertentu.
Demikianlah juga negara dan anggota-anggotanya. Tiap anggota mempunyai tempat, fungsi dan maksud dalam organisme yang disebut negara itu. Warga negara sama dengan anggota suatu negara.
Apakah negara itu? Negara adalah persekutuan dari orang- orang yang hidup dalam satu daerah. Daerah ini mempunyai penduduk yang sebagian besar hidup sebagai bangsa.
Persekutuan orang-orang ini mempunyai pemerintah. Pemerintah ini mempunyai kekuasaan dan kewibawaan. Dan mempunyai alat-alat kekuasaan. Suatu negara mempunyai: bendera, lambang dan lagu.
Kita melihat bahwa negara dan bangsa, terjalin satu dengan yang lain. Tidak ada negara tanpa bangsa. Negara adalah suatu organisasi dan suatu fungsi daripada bangsa.
Apakah bangsa itu? Bangsa adalah suatu persekutuan orang-orang yang bukan saja mempunyai satu daerah yang tertentu dimana ia hidup; atau mempunyai satu bahasa, dimana anggota-anggotanya berhubungan satu dengan yang lain; atau mempunyai satu hasrat hidup bersama tetapi juga mempunyai satu sejarah, yang membuktikan bahwa ia mempunyai satu nasib (zaman yang lampau) dan menunjukan satu tujuan (zaman yang akan datang).
Pada tiap bangsa terdapat pula suatu cara berpikir atas kesatuan, suatu cara beraksi atas dasar satu tujuan, dan suatu persamaan dalam perasaan hidup.
Lalu bagaimanakah kita dapat merupakan dan hidup sebagai bangsa? Adalah melalui negara yang mengakui tanggung jawab sepenuh-penuhnya atas tiap lapangan kehidupan daripada bangsa itu. Dengan demikian negara itu mempunyai fungsi.
Berhubungan dengan fungsi negara ini terdapat beberapa definisi dari negara yang sebenarnya mempunyai makna yang sama, yaitu (a) Negara adalah suatu bentuk hidup yang teratur dari suatu bangsa; (b) Negara adalah fungsi dari pada bangsa; negara adalah organisasi daripada bangsa itu.
Fungsi daripada negara adalah: mengatur, melindungi dan mempertahankan kehidupan dari pada bangsa sebagai kesatuan. Negara, dengan demikian, mempertahankan dan melindungi kehidupan dan hak-hak dari pada penduduknya. Negara mengatur hal-hal ini atas dasar hukum dan keadilan. Dengan demikian maka peraturan-peraturan negara tergolong dalam suatu tata hukum yang setertib-tertibnya. Peraturan-peraturan ini dijalankan atas dasar suatu kekuasaan yang berdaulat. Karena itu disebutkan juga bahwa: negara adalah suatu bangsa yang mempunyai suatu organisasi territorial dengan suatu peraturan hukum yang dijalankan atas dasar suatu kekuasaan yang berdaulat.
Warga Negara Yang Bertanggung Jawab.
Warga negara yang bertanggung jawab berarti bahwa warga-warga itu turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negaranya. Ia turut bertanggung jawab atas maju dan mundurnya negara itu. Terhadap kemajuan negara, ia memuji Pemerintah, terhadap kemunduran, ia memberikan kecaman kepada Pemerntah dengan jalan-jalan dan saluran-saluran yang legal.
Karena itu, kita hanya dapat mengatakan bahwa kita adalah warganegara yang mau turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negara, jika kita telah mempunyai keinsyafan kenegaraan, dan keinsyafan kenegaran tidak dapat tumbuh, jika tidak ada suatu keinsyafan kebangsaan.
Secara konkrit: kita tidak dapat mengatakan bahwa kita adalah warga negara Indonesia, jika padakita tidak ada suatu keinsyafan bahwa kita adalah suatu anggota dari pada suatu organisme yang bernama negara Indonesia dan jika pada kita tidak ada suatu keinsyafan bahwa kita adalah anggota dari pada suatu persekutuan, yang disebut: bangsa Indonesia.
Kewarganegaraan Yang Bertanggung Jawab.
Bertanggung jawab kepada apa atau siapa? Seperti tadi telah dikatakan, tiap warga negara dalam suatu negara yang teratur mempunyai hak-hak dan kewqjiban-kewajiban. Kita tahu bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat, tapi kepada siapa warga negara bertanggung jawab dalam tindak tanduknya?
Menurut paham saya, secara rohani ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Mahakuasa; secara duniawi (ketatanegaraan) ia bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat (bangsa), yang keduanya, menurut bentuk yang baik, didasarkan atas hukum. Menurut pendapat saya, hukum ini paling baik dijalankan dalam suatu negara dalam mana paham demokrasi berlaku. Demokrasi dalam arti kata: kemerdekaan dan persamaan hak terhadap undang-undang.
Kesimpulan
Kesimpulan dari apa yang telah dibentangkan tentang kewarganegaraan yang bertanggung jawab, dan yang bagi umat Kristen mendapat ekspresinya dalam pertanyaan: bagaimana kita bisa hidup sebagai orang Kristen yang sejati dan warga negara yang sejati adalah sebagai berikut:
“Dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan kepada dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa dan negara, orang Kristen tidak dan tidak boleh kurang dari pada orang-orang lain, bahkan ia harus menjadi teladan bagi orang lain sebagai pecinta tanah air, warga negara yang bertanggung jawab dan nasinalis sejati. Segala sesuatu ini adalah refleksi dari pada kecintaan, kesetiaan dan ketaatan kepada Tuhannya, dengan pengertian: “Soli Deo Gloria” (segala kemuliaan adalah hanya bagi Tuhan)”.
Dengan demikian maka ia lepaskan segala sindrom minoritas (“minderwaardigheids-complexen”) yang mungkin ditimbulkan oleh kecenderungan-kecenderungan golongan-golongan yang lain yang menganggapnya sebagai golongan minoritas.
Terhadap anggapan ini ia harus mempunyai suatu sikap tegas. Umat Kristen bukanlah suatu minoritas, dilihat dari sudut ketatanegaraan, ia bukan warga negara-warga negara kelas 2 atau kelas 3, ia adalah warga negara yang mempunyai sama hak dan sama kewajiban seperti warga negara-warga negara lain. Bersama dengan mereka ini mereka bersedia dan sanggup mencurahkan pikiran dan tenaganya bagi pembangunan negara sebagai warga negara-warga negara yang bertanggung jawab.
Seri Mutiara Pemikiran dr Johannes Leimena, bersumber pada naskah ceramah Dr. J. Leimena pada Konperensi Studi Pendidikan Agama Kristen di Sukabumi yang diadakan tanggal 20 Mei – 10 Juni 1955 dengan judul Kewarganegaraan yang Bertanggung Jawab. Dr. Johannes Leimena (1905 –1977) adalah salah satu pahlawan Indonesia. Ia merupakan tokoh politik yang paling sering menjabat sebagai menteri kabinet Indonesia dan satu-satunya Menteri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri selama 21 tahun berturut-turut tanpa terputus. Leimena masuk ke dalam 18 kabinet yang berbeda, sejak Kabinet Sjahrir II (1946) sampai Kabinet Dwikora II (1966), baik sebagai Menteri Kesehatan, Wakil Perdana Menteri, Wakil Menteri Pertama maupun Menteri Sosial. Selain itu Leimena juga menyandang pangkat Laksamana Madya (Tituler) di TNI-AL ketika ia menjadi anggota dari KOTI (Komando Operasi Tertinggi) dalam rangka Trikora.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena