✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
MK Online 19 September 2011

Penutupan Temu Wicara MK dengan Institut Leimena

Jakarta, MK Online – Temu Wicara bertema “Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kerja sama dengan Institut Leimena pada tanggal 16-18 September 2011, di Hotel Lumire, Jakarta, secara resmi ditutup pada pukul 11.15 WIB oleh Pimpinan Institute Leimena, Prof. Dr. Mangara Tambunan, Minggu (18/9).

Hadir dalam acara penutupan tersebut, Plh. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Achmad Djohari, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, dan dihadiri juga sejumlah para Pendeta, Pimpinan Nasional PGI, PGLII, PGPI, serta ratusan Guru Sekolah Menengah Kristen dari 33 Provinsi di seluruh Indonesia.

Budi Achmad Djohari, selaku perwakilan dari MK dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perubahan UUD 1945 merupakan agenda penting dari reformasi yang dilakukan bangsa ini. Perubahan-perubahan mendasar tersebut dilakukan untuk menyempurnakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara di masa lalu yang kurang demokratis dan membuka peluang terjadinya penyelewengan kekuasaan.

“Namun demikian, para pengubah UUD 1945 bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 memuat kesadaran penuh terkait landasan dan gagasan didirikannya negara Indonesia,” terang Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 termaktub Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ketentuan tersebut, menurutnya, bangsa Indonesia telah memilih dan menyepakati Pancasila menjadi jiwa UUD 1945 sebagai dokumen hukum pendirian negara dan juga menjadi hukum tertinggi negara.

“Meskipun demikian, pilihan terhadap Pancasila tersebut bukan hanya semata-mata disebabkan karena alinea ke-4 UUD 1945, karena juga Pancasila telah disepakati menjadi kitab dari UU itu sendiri,” jelas Budi. Lebih lanjut ia mengatakan, “Pancasila harus dimaknai secara rasional terhadap segala sikap dan tingkah laku warga nagara, dan diatur sesuai dengan prinsip, serta nilai yang terkandung dalam Pancasila.”

Melihat fakta dan kondisi tersebut, Budi mengatakan bahwa agenda yang sangat urgen atau mendesak untuk bangsa Indonesai adalah berikhtiar, dan merevitalisasi, serta mengimplimentasikan secara benar apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terhadap diri kita masing-masing. Oleh sebab itu, kata Budi, ini penting dilakukan supaya dapat membangkitkan kesadaran yang kolektif bahwa Pancasila adalah karya agung para pendiri negara.

Sementara itu, Mangara Tambunan dalam sambutannya mangatakan bahwa dengan acara Temu Wicara ini bisa menjadi tonggak penghayatan, pemahaman, dan pelaksanaan konstitusi sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUD 1945. “Oleh karena itu, besar harapan kami, bisa disebarluaskan ke masyarakat, terutama kepada murid-murid dalam kehidupan berkonstitusi dan bermasyarakat,” pinta Mangara.

Sebelum acara penutupan tersebut, selama 3 (tiga) hari para Peserta mendengarkan sejumlah materi dari para narasumber, yaitu materi pertama disampaikan oleh Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.C.L.. Dalam makalahnya, ia menjelaskan terkait dengan sistem ketatanegaraan RI pasca perubahan UUD 1945 dan memahami UUD 1945 sebagai penjabaran Pancasila. Sedangkan Pemateri kedua, Prof. Dr. Achmad Sodiki., S.H., menyampaikan tentang MK dan penegakkan keadilan secara subtantif, serta secara hukum progresif. Hakim Konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., melengkapi pemateri berikutnya. Dalam hal ini, ia menyatakan dalam makalahnya terkait dengan MK dan kewenangan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sementera Hakim Konstitusi Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait dengan hukum acara dan studi kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu Pemilihan Umum Presiden beserta Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Kemudian penyampaian materi dalam sesi ke-5 disampaikan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum., dan Dr. Anwar Usman, S.H, M.H. Mereka menyampaikan terkait dengan hukum acara Pembubaran Partai Politik dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Selanjutnya dalam sesi ke-6 terkait dengan Hukum Acara Kewenangan Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden/Wakil Presiden disampaikan oleh Hakim Konstitusi Dr. Hamdan zoelva, S.H., M.H.

Dan, sesi terakhir yang sedianya disampaikan oleh Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Gaffar, tetapi karena beliau berhalangan hadir digantikan oleh Abdul Ghoffar, Staf Ketua MK. Dalam kesempatan tersebut, di depan ratusan peserta Temu Wicara, Ghoffar menyampaikan materi tentang Mahkamah Konstitusi: Menuju Court Excellence.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...