Institut Leimena hadir sebagai salah satu peserta dalam Asia Consultation on Advancing the Implementation of the Marrakech Declaration di Jakarta, 8-9 November 2024.
Jakarta, IL News – Kolaborasi erat antar organisasi atau lembaga lintas agama menjadi hal yang dibutuhkan dalam implementasi Deklarasi Marrakesh, yaitu deklarasi yang dikumandangkan tahun 2016 oleh setidaknya 250 cendekiawan Muslim dan aktivis lintas agama di kota Marrakesh, Maroko. Deklarasi Marrakesh menyuarakan kembali semangat Piagam Madina (Madina Charter) sebagai dokumen pertama di dunia yang ditandatangani tahun 622 Masehi sebagai pengakuan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Institut Leimena turut hadir sebagai salah satu peserta undangan dalam forum bertajuk Asia Consultation on Advancing the Implementation of the Marrakech Declaration yang diadakan oleh Network for Religious Traditional Peace Makers dan The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia di Jakarta pada 8-9 November 2024. Konsultasi ini dihadiri oleh 26 peserta dari 10 negara yaitu Pakistan, India, Sri Lanka, Bangladesh, Malaysia, Thailand, Myanmar, Filipina, dan Indonesia. Peserta terdiri dari tokoh lintas agama dan keyakinan, serta aktivis perdamaian dan hak-hak minoritas.
“Institut Leimena terlibat dalam diskusi terkait peran organisasi lintas agama dalam mempromosikan toleransi dan keberagaman, serta bagaimana organisasi-organisasi itu dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk mengatasi tantangan terkait kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak minoritas agama,” kata Program Officer Institut Leimena, Priskila Arta Bundu, kepada IL News.
Priskila mengatakan Executive Director Network for Religious and Traditional Peacemaker (NRTP), Dr. Mohamed Elsanousi, menekankan pentingnya peran agama dan tradisi dalam menciptakan perdamaian dan keharmonisan antar masyarakat. Elsanousi, lanjut Priskila, juga mengangkat latar belakang historis yang mendorong adanya Deklarasi Marrakesh, serta relevansinya dalam diskusi kontemporer mengenai koeksistensi agama.
“Beberapa hal menarik yang didapatkan dari acara ini antara lain pernyataan penting dari Dr. Mohamed Elsanousi, yang menegaskan bahwa untuk mencapai implementasi yang efektif dari Deklarasi Marrakesh, perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemimpin agama dan pemerintah di tingkat lokal,” kata Priskila.
Kiri: Para peserta Indonesia Consultation Workshop on Advancing the Implementation of the Marrakesh Declaration; Kanan: Program Officer Institut Leimena, Priskila Arta Bundu, bersama Executive Director Network for Religious and Traditional Peacemaker, Dr. Mohamed Elsanousi.
Pembicara lainnya dalam sesi pembukaan adalah Program Manager Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA), Stephanie Joubert, dan President, The Asian Muslim Action Network International, Dr. Kamarouzzaman Bustanul Ahmed. Salah satu panel diskusi dalam forum konsultasi ini membahas tentang kondisi terkini terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan secara global yang berfokus kepada Asia, serta menggali signifikansinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kerangka hukum internasional untuk melindungi komunitas terpinggirkan.
“Output dari acara ini adalah pembuatan rencana aksi yang berisi rekomendasi untuk mendukung implementasi Deklarasi Marrakesh, serta penyusunan jaringan aktor agama dan tradisional yang akan berbagi praktik baik dan tantangan terkait implementasi prinsip-prinsip Deklarasi Marrakesh,” kata Priskila.
Menurut Priskila, rencana aksi sebagai hasil dari forum konsultasi tingkat Asia tersebut sangat relevan dengan pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Institut Leimena, khususnya dalam program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB). Program LKLB yang telah dijalankan Institut Leimena bersama setidaknya 30 mitra organisasi pendidikan dan keagamaan, telah mendorong upaya membangun dialog antaragama serta menciptakan saling pemahaman dan kerjasama lebih baik diantara kelompok agama berbeda.
Priskila menyebut, dalam konteks rencana aksi tersebut, dapat memperkuat komitmen Institut Leimena untuk mendukung keberagaman dan toleransi di Indonesia dan kawasan Asia secara lebih luas.
“Acara ini memberikan peluang penting bagi Institut Leimena untuk terlibat dalam jaringan internasional yang mendukung implementasi Deklarasi Marrakesh dan memperkuat perannya dalam memajukan prinsip-prinsip keberagaman agama di Indonesia melalui program LKLB,” kata Priskila. [IL/Wil/Chr]
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena
@institutleimena
Warganegara.org
@institutleimena
Warganegara.org