Dalam diskusi terbatas yang dilakukan di Institut Leimena (11/8 2010), Aristides Katoppo, wartawan senior dan Komisaris Sinar Harapan mengakui adanya kesulitan ketika politik dan agama bersinggungan. Debat mengenai politik akhirnya terbentur menjadi debat mengenai agama sehingga perpecahan mudah terjadi. Karena itu Aristides menekankan pentingnya pendekatan yang berlandaskan pada konstitusi, terutama untuk menghadapi kekerasan akibat radikalisme agama.
Ketika ada penutupan gereja di Bekasi, misalnya, masyarakat Kristen Indonesia perlu melakukan pembelaan, tapi bukan karena ingin membela sesama orang Kristen, melainkan karena ingin menegakkan konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, orang Kristen Indonesia harus aktif melakukan pembelaan serupa ketika ketidak-adilan terjadi pula pada elemen-elemen bangsa lainnya.
Menanggapi hal ini, Dr. Paul Marshall (Senior Fellow Institut Leimena) menyatakan bahwa Indonesia sangat beruntung sebab memiliki Pancasila sebagai landasan kuat dalam menghadapi radikalisme agama. Masyarakat di berbagai negara lain menyadari kebutuhan untuk mengatasi radikalisme, tapi tidak memiliki filosofis penangkal yang kuat seperti Pancasila.
Dr. Marshall dapat menyatakan perbandingan tersebut karena ia telah meneliti di berbagai negara lain seperti di Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Afganistan, serta di negara-negara Afrika, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Diskusi terbatas ini memang bertujuan untuk memberikan masukan kepada Dr. Paul Marshall yang sedang mempersiapkan buku hasil penelitiannya itu yang berjudul “Silenced: How Freedoms Are Curtailed from Cairo to Copenhagen by New Restrictions on Apostasy and Blasphemy”.
Walaupun begitu, Dr. Marshall pun menyatakan bahwa masalah utama di Indonesia dalam menghadapi kekerasan akibat radikalisme agama saat ini adalah lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah.
Selain Aristides, hadir pula antara lain pimpinan lembaga gereja aras nasional, Prof. Dr. Irzan Tanjung (Guru Besar FE UI dan anggota Komite Ekonomi Nasional), Maruarar Siahaan (Hakim Konstitusi RI 2004-2009, Chairman CIC-Jure), Johnson Panjaitan (Advokat, Penasehat Indonesia Police Watch), dan Prof. Dr. Mangara Tambunan (Guru Besar bidang ekonomi IPB, Dewan Penyantun Institut Leimena).
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena