IL News 016/2013
Menghadapi kemerosotan moral dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa masa kini, pembahasan “Etika Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” jangan berhenti di tingkat wacana, tapi harus diupayakan hingga strategi operasionalnya. Hal ini mengemuka dalam sesi dengan topik tersebut yang menghadirkan narasumber Matius Ho (Institut Leimena) dan Christianto Wibisono (Institut Kepresidenan Indonesia) pada Seminar Nasional Peresmian Pusat Studi Etika dan Sosio-Religiositas di Universitas Kristen Petra di Surabaya, tanggal 8 November 2013. Seminar ini ditutup tanggal 9 November oleh Linda Bustan, Direktur Pusat Studi Etika dan Sosio-Religiositas.
Masalah hak ulayat di Maluku dan posisi hukum adat dalam hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi topik utama yang dibahas ketika tim Institut Leimena—Dr. Maruarar Siahaan (Chairman, Legal & Judicial Studies Taskforce), Matius Ho, dan Viona Wijaya—bertemu dengan Dekan Dr. J. Tjiptabudy, serta para Pembantu Dekan, dosen, dan pakar hukum adat Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, pada tanggal 19 November 2013. Sehari sebelumnya, Dr. Siahaan membahas topik yang sama dengan para pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM) dari seluruh propinsi dalam Sidang ke-35 MPL Sinode GPM di Uwen Gabungan, Seram Bagian Barat. Nampak dalam foto, Dr. Maruarar Siahaan (duduk, tengah) diapit oleh Dr. J. Tjiptabudy dan Prof. Dr. R.Z. Titahelu, bersama Viona Wijaya dan para Pembantu Dekan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena