✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News No. 012/2011
oleh Institut Leimena

Atas undangan Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), pada tanggal 15-16 Maret 2011, Institut Leimena berkesempatan untuk mengadakan Pendidikan Warga ke 13 di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.   Kota Tentena terletak sekitar 7 jam perjalanan darat kearah tenggara kota Palu dengan jarak tempuh 280 km.  Kota yang terletak di tepi danau Poso yang sangat indah itu, merupakan kota dimana kantor pusat Sinode GKST berada.  Pendidikan Warga ini diikuti oleh sekitar 60 peserta, yang sebagian besar pendeta-pendeta GKST.  Peserta lain yang hadir antara lain pimpinan dari Sekolah Tinggi Teologia Tentena dan Universitas Kristen Tentena (Unkrit), serta beberapa anggota DPRD-2 dari kabupaten Poso dan Morowali.  Dalam kesempatan kunjungan ke Tentena ini,  Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Hakim Konstitusi 2003-2009 dan Chairman dari CIC-Jure (Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence),menjadi narasumber bersama-sama dengan Matius Ho, Executive Director Institut Leimena, dan Budi H. Setiamarga, Director, Center for Policy Analysis (CePA) Institut Leimena.

Pendidikan Warga yang berlangsung selama 2 hari itu diawali dengan Kebaktian Pembukaan yang dipimpin oleh Pdt. Ishak Pole, M.Si, Ketua Sinode GKST, dilanjutkan dengan Diskusi Panel tentang “Memahami Cita-cita Indonesia dan Perlunya Amandemen UUD 1945” yang disampaikan oleh Matius Ho serta “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Peraturan Perundang-undangan RI” yang disampaikan oleh Maruarar Siahaan.  Tanya jawab yang dilakukan setelah presentasi materi berlangsung cukup seru terlihat dari banyaknya pertanyaan dan komentar yang diajukan kepada panelis.  Budi H. Setiamarga kemudian mengajak peserta untuk “Menjadi Warganegara yang Bertanggung-jawab” dalam status ganda yang dipunyai yaitu sebagai Murid Kristus dan juga sebagai Warga Negara Indonesia.  Dengan demikian, setiap orang Kristen dapat benar-benar menjadi terang bagi sekitarnya dan bagi NKRI untuk kemuliaan Tuhan.

Sesi hari kedua diawali dengan oleh Budi H. Setiamarga yang menyampaikan tentang “Makna Perubahan UUD 1945” dimana peserta diajak untuk belajar memahami perubahan-perubahan penting yang telah terjadi dalam sistem kenegaraan di NKRI setelah amandemen UUD 1945 serta implikasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Maruarar Siahaan kemudian mengupas tentang “Peran Warganegara dalam Menjaga Implementasi Konstitusi RI” dengan tujuan supaya warganegara dapat terlibat secara aktif untuk menjaga implementasi Konstitusi sehingga setiap peraturan perundang-undangan dapat selaras dengan UUD 1945.  Seperti halnya hari pertama, tanya jawab di hari kedua berlangsung cukup ramai yang menunjukkan antusiasisme peserta untuk mengenal lebih dalam Konstitusi NKRI.  Matius Ho kemudian melanjutkan dengan pengantar Lokakarya untuk Diskusi Warga sebagai bentuk konstruktif partisipasi warganegara dalam mengembangkan pemahaman yang substantial terhadap suatu masalah tertentu.  Latihan Diskusi Warga dilakukan dalam kelompok kecil dengan bahan tentang “Kebudayaan Indonesia Menurut Konstitusi: Eksposisi Pasal 32 UUD 45” yang ditulis oleh Jakob Tobing.  Studi Kasus untuk belajar berpikir secara konstitusional kemudian dilakukan dengan difasilitasi oleh Budi H. Setiamarga supaya peserta dapat belajar mengkritisi sebuah Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Perda berdasarkan Konstitusi.

Rangkaian Pendidikan Warga selama dua hari ini ditutup dengan Kebaktian Penutup yang dipimpin oleh Pdt. Abisai Sigilipu, S.Th, Wakil Bendahara Sinode GKST, dengan  harapan bahwa Pendidikan Warga ke 13 di Tentena ini dapat mengembangkan lebih jauh rasa kebangsaan peserta dan mendorong peserta untuk menjadi warganegara–warganegara yang bertanggung jawab untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

GKST Tentena, 15-16 Mar 2011

GKST Tentena, 15-16 Mar 2011

GKST Tentena, 15-16 Mar 2011

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...