info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis Vol. 2, No. 1, Feb 2010



Di tengah kontroversi mengenai UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan bahwa UU tersebut justru menjaga keharmonisan kehidupan antar umat beragama. Hal ini dinyatakan dalam dalam sidang di Mahkamah Konstitusi awal Februari 2010 lalu (ANTARA News, 4 Februari 2010).  Benarkah demikian?  Ester I. Jusuf yang berperanan besar dalam pembentukan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (yang disahkan tahun 2008), memberikan telaah kritisnya berikut ini.

Saat kita bicara tentang hukum bagi bangsa Indonesia, maka kita tidak dapat melepaskannya dari kenyataan keragaman yang luar biasa di masyarakat. Ratusan etnis yang sangatlah unik. Masing-masing memiliki kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, hubungan kekerabatan, dan tempat hidup geografis yang berbeda.  Selama ratusan tahun, tiap etnis yang unik ini telah hidup bersama, saling mempengaruhi, dan memperkaya.

Keragaman dalam masyarakat ini harus amat diperhitungkan dalam membuat dan menerapkan hukum. Hukum yang seharusnya hidup dalam masyarakat Indonesia adalah hukum yang dapat mengakomodir kehendak bersama masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang dianggap minoritas atau lemah. Hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan SARA, gender, keadaan fisik, usia, atau hal lainnya yang secara hakiki telah melekat pada seorang manusia.

Kita patut bersyukur bahwa negara kita telah meratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE). Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara dari segala tindakan diskriminatif rasial di Indonesia.

Yang dimaksud tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang berakibat pelanggaran hak  asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Jika kita cermati, sesungguhnya masalah ras dan etnis yang diatur dalam UU PDRE amatlah luas dan secara nyata kita temui dalam kehidupan keseharian masyarakat kita.

Telah terjadi ratusan kali konflik antar etnis dan sebagian dalam skala besar dengan jumlah korban yang amat sulit dihitung. Konflik yang pernah terjadi bukan hanya masalah etnis Tionghoa, namun mencakup banyak sekali etnis seperti Buton, Bugis, Makasar, Dayak, Madura, Betawi, suku-suku di Papua, Maluku Utara, Ternate, dan sebagainya.

Dalam kehidupan keseharian, kita dapat menjumpai secara jelas pembagian sentra-sentra ekonomi berdasarkan etnis. Misalnya, ada wilayah khusus pedagang Minang, ada wilayah montir Sumatera, ada lapak pedagang Melayu, ada perkumpulan dagang khusus etnis Tionghoa, ada kelompok pekerja pengamanan dari suku Ambon, dan sebagainya. Telinga kita pun sepertinya telah jadi amat akrab dengan makian atau penilaian yang merendahkan etnis yang berbeda berdasarkan ras atau etnis. Semua pembagian kelompok dan wilayah ini, baik yang diatur dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis amat sarat kepentingan dan amat mungkin melahirkan rangkaian tindakan diskriminasi ras dan etnis.

UU PDRE pun telah mengatur bahwa seseorang tidak boleh didiskriminasi berdasarkan kepercayaan, nilai, atau kebiasaan yang melekat pada kelompok etnisnya (UU PDRE pasal 3, 4). Penghapusan diskriminasi terhadap kepercayaan, nilai, atau kebiasaan ini didasarkan pada asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Namun UU PDRE membuat satu pasal tambahan bahwa penghapusan diskriminasi itu telah memperhatikan nilai-nilai agama, sosial budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mari kita uraikan satu persatu. UU PDRE mengatur tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan kepercayaan, nilai, atau kebiasaan. Dengan demikian setiap orang punya hak untuk menjalankan apa yang mereka percayai, nilai, atau kebiasaannya, dan mendapat perlindungan sepenuhnya dari negara. Mereka berhak menjalankan ibadah, ritual kepercayaan, nilai, atau kebiasaannya tanpa pembedaan, pengecualian, atau pembatasan sepanjang memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya: apakah ada nilai-nilai pada agama-agama yang telah diakui di Indonesia yang melarang atau membatasi orang-orang yang bukan umatnya untuk menjalankan apa yang mereka percayai, nilai, atau kebiasaan mereka? Kita dapat melihatnya dari dua hal:

Pertama, agama mengajar atau mengatur relasi antara seorang manusia atau umatnya dengan Tuhan-nya. Masing-masing pemimpin agama akan mengatur umatnya berdasarkan apa yang diimani sesuai petunjuk Kitab Suci masing-masing. Di sini pengaturan bersifat internal umat, sebatas untuk kalangan umat itu sendiri. Dalam lingkup ini, masing-masing kelompok memiliki nilai-nilai sendiri tentang siapa atau apa yang dianggap benar, baik, boleh, tidak boleh, halal, atau haram. Semua nilai-nilai ini berlaku untuk umat dalam kelompok agama tersebut.

Nilai-nilai ini sebagian mungkin sama dengan nilai-nilai dalam agama lain, mirip, atau berbeda sama sekali. Apa yang diharamkan bagi satu umat beragama bisa dianggap halal oleh umat beragama lain. Nilai-nilai itu tidak bisa dipertentangkan atau diperdebatkan, karena memang tidak akan mencapai titik temu. Nilai-nilai itu berlaku untuk umat beragama masing-masing dan bersifat terbatas. Dengan demikian sebenarnya jelas sekali tidak ada kewenangan dari satu pemimpin kelompok beragama untuk mengatur umat beragama lain, atau orang yang bukan umatnya dalam hal pengajaran atau aturan yang bersifat internal.

Pertanyaan selanjutnya, apakah boleh bagi orang di luar umat untuk membicarakan, membahas, atau mengkritisi pengajaran satu agama atau kepercayaan? Jawabannya tentu saja boleh! Bahkan negara harus menjamin kebebasan ini sepenuhnya. Jika hal ini dilarang, maka tertutup kemungkinan bagi seseorang di luar umat beragama tersebut untuk mengenal prinsip kebenaran yang diajarkan agama atau kepercayaan itu. Dalam konteks ini kita masuk wilayah kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat. Hukum di negara kita menjamin sepenuhnya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Namun demikian, tetap ada pembatasan dalam kebebasan mengeluarkan pendapat. Yang menjadi parameter tentunya bukanlah nilai-nilai kebenaran internal masing-masing agama, tapi kepentingan publik yang diakui bersama. Batasan yang diatur secara universal di dunia internasional adalah sepanjang pendapat yang dikeluarkan bukanlah pengembangan atau hasutan untuk melakukan kekerasan, bersikap tidak toleran, diskriminasi, atau penyebaran kebencian pada agama atau kepercayaan. Dalam tahap itu pemerintah harus menindak tegas para pelakunya dengan sanksi hukum (Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Sikap Tidak Toleransi pada Agama).

Hal yang perlu kita pilah dengan tegas dan tajam adalah masalah yang kita hadapi ada pada wilayah internal pengajaran agama atau kepercayaan atau eksternal (publik). Jika masih dalam wilayah internal, maka yang berwenang untuk menentukan sikap dan menyelesaikan masalah adalah internal umat beragama tersebut. Namun jika memasuki wilayah eksternal (publik), maka negara yang punya kewenangan.

Prinsip ini pun seharusnya mutlak kita pergunakan saat mengkritisi Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama. Aturan ini mencampurkan ranah yang menjadi kewenangan para pemimpin umat beragama dengan kewenangan negara. Pengaturan tentang pencegahan, penyalah-gunaan, atau penodaan agama, isinya mengatur tentang wilayah internal dari agama atau kepercayaan.

Mari kita cermati. Yang dimaksud dalam aturan ini tentang penyalah-gunaan dan atau penodaan agama adalah: dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (pasal 1).

Jelas sekali rangkaian perbuatan di atas masih dalam ranah pengajaran agama, yang adalah kewenangan para pemimpin umat beragama. Menjadi kewajiban dari para pemimpin agama untuk memberikan tuntunan kepada yang bersangkutan untuk tidak menyimpang. Jika yang bersangkutan tidak sependapat, maka adalah hak dasarnya sebagai manusia untuk menentukan pendapat, mempercayai siapa, atau apa yang ia anggap benar.

Aturan ini memberi kewenangan yang di luar batas kekuasaan negara pada pemerintah, untuk menyatakan satu aliran kepercayaan sebagai terlarang, serta menentukan apa yang dimaksud pandangan sehat dan arah ke-Tuhanan yang Maha Esa. Dalam hal ini, pemerintah sudah masuk dalam wilayah privat, hubungan seseorang dengan Tuhan-nya, atau dengan siapa /apa yang ia percayai. Pada akhirnya, aturan ini mendiskriminasi orang atau kelompok yang memiliki kepercayaan yang dianggap menyimpang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dari satu kelompk agama dan pemerintah.

Karena itu berdasarkan UU PDRE pasal 22, maka sejak tanggal 10 November 2008, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama itu seharusnya dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UU PDRE.**

Penulis

Ester I. Jusuf, S.H. adalah pengacara hak asasi manusia dan ketua “Solidaritas Nusa Bangsa” (www.snb.or.id)