info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2013

Bagaimana Kita Memandang Masyarakat?

 

Dalam panggilan melakukan usaha-usaha sosial yang bertanggung jawab, kita diharuskan oleh Allah melihat dalam tiap sesama manusia, Kristus sendiri. Sebagai jawaban atas pengasihan Tuhan dan keinsyafan akan Hukum-Nya, Umat Kristen bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab” (Johannes Leimena)

 

Kehidupan masyarakat berhubungan erat dengan kehidupan negara. Mayarakat adalah suatu kompleks dari berbagai kerja sama dan organisasi manusia. Dalam bentuk-bentuk organisasi yang beraneka warna itu terdapat salah satu diantaranya ialah negara dan organisasi ini mempunyai sifat dan kepentingan istimewa.

Masyarakat mengandung arti “hidup bersama”. Kita bertanya: atas dasar apakah masyarakat itu harus berdiri sehingga ia dapat menjadi masyarakat yang sebaik-baiknya?

Atas dasar ide Rosseau-kah? (yang mengangap tabiat manusia itu adalah baik, sehingga negara, ialah suatu bentuk dari masyarakat, didasarkan atas suatu perjanjian dari oknum-oknum yang merdeka dan puas akan diri sendiri), atau Hobbes-kah? (yang menganggap tabiat manusai itu sebagai serigala, sehingga negara merupakan suatu raksasa Leviathan yang sangat buas)

Atau Marx-kah? (yang menggantungkan segala sesuatu yang berharga dalam masyarakat (agama, moral, keadilan dan juga negara) pada hakikatnya, pada susunan dan perbandingan ekonomi atau cara-cara kebutuhan dalam mayarakat; suatu ajaran yang didasarkan atas paham massa).

Pada dasarnya, ide-ide yang tersebut diatas dialaskan atas pendapat: manusia pribadi adalah dasar dari segala pengetahuan, juga dari cara hidup bersama dan dari apa yang seyogianya. Juga Marxisme yang berpikir atas dasar massa sebenarnya bertujuan melepaskan individu dari belenggu.

Ataukah masyarakat harus didasarkan atas paham: manusia adalah suatu zoon politikon (makhluk sosial), dalam arti kata: manusia itu ada, oleh karena ada manusia yang lain. Dengan perkataan lain: dasar daripada wujud manusia terletak bukan pada dirinya sendiri, melalinkan pada cara ia berdiri terhadap yang lain.

Perhubungan dari Aku-Engkau ini yang menentukan dasar dari persekutuan, yang dinamakan masyarakat. Karena itu, semua bangsa dapat memperlihatkan suatu persekutuan, karena pada bangsa itu terdapat berbagai ikatan yang menghubungkan individu-individu menjadi satu bangsa.

Nisbah Aku – Engkau ini yang menentukan dasar dari masyarakat. Perhubungan oknum – khalayak ramai, sebenarnya, adalah suatu keharusan, ialah perintah kasih.

Dalam kasih terhadap orang lain, manusia dapat berhubungan dengan orang lain dalam persekutuan. Oleh kasih, massa menjadi persekutuan, dan individu  menjadi diri pribadi. Dalam kasih tiap persekutuan memperoleh dasar dan tujuan.

 

Menurut pandangan kekristenan, dasar daripada masyarat, apa yang tercantum dalam Mat. 22: 37-40:

“Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para Nabi.”

 

Jalan pikiran tersebut di atas kita temukan dalam laporan Seksi III Sidang Raya Dewa Gereja-Gereja se-Dunia (Evanston 1954), di mana disebutkan:

“Pertanggunganjawab umat Kristen di lapangan sosial didasarkan atas aktivitas yang membesar dari pada Allah, yang menjelma dalam Tuhan Yesus Kristus. Ia telah menciptakan suatu perhubungan yang hidup dengan umat manusia dan memberikan kepadanya suatu perjanjian dan perintah. 

Perjanjian bahwa barang siapa yang memenuhi panggilan-Nya akan memperoleh kehidupan dari Allah. Perintah bahwa manusia harus mengasihi sesama manusianya. 

Dalam panggilan melakukan usaha-usaha sosial yang bertanggung jawab, kita diharuskan oleh Allah melihat dalam tiap sesama manusia, Kristus sendiri. Sebagai jawaban atas pengasihan Tuhan dan keinsyafan akan Hukum-Nya, Umat Kristen bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab”.

 

Dalam hubungan ini Evanston memperingatkan kita kepada pendapat Sidang Raya Dewan Gereja-gereja se-Dunia di Amsterdam (1948), mengenai masyarakat yang bertanggung jawab. Antara lain dikemukakan:

“Masyarakat yang bertanggung jawab ialah masyarakat di mana kemerdekaan adalah kemerdekaan dari orang-orang yang mengakui bertanggung jawab terhadap keadilan dan ketertiban umum dan di mana mereka yang memegang kekuasaan politik dan ekonomi bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan itu kepada Tuhan dan kepada rakyat.”

 

Mengenai hal ini, Evanston menambahkan bahwa:

“Masyarakat yang bertanggung jawab ini bukanlah suatu alternatip sosial atau politik, melainkan suatu kriterium dengan mana pelbagai sistem-sistem sosial dapat diukur dan pula suatu petunjuk dalam hal menentukan sikap.”

Masyarakat yang bertanggung jawab bukan hanya mengenai masyarakat yang maju tapi juga mengenai masyarakat yang masih mempunyai bentuk sosial yang buruk. Ia mengenai masyarakat yang besar maupun yang kecil (keluarga, pabrik, perkumpulan pemuda, desa dan sebagainya) dan kehidupan masyarakat itu mengenai semua lapangan hidup, baik sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.

Bagi negeri-negeri Asia yang sosial-ekonomis belum maju hal ini berarti berhadapan dengan soal-soal: kemiskinan, perubahan dalam lapisan masyarakat, bentuk masyarakat desa, pembangunan daerah-daerah di luar kota (rural areas), perkembangan-perkembangan di lapangan industri, keadilan sosial dan kemerdekaan, tekanan penambahan jumlah penduduk, dan pengaruh dunia barat.

Bagi Indonesia, umpamanya, segala sesuatu itu dipusatkan pada: bagaimanakah kita dapat menciptakan suatu negara yang adil dan makmur dan suatu masyarakat dalam mana terdapat: kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan. Ada juga yang mengatakan bahwa dalam masyarakat yang digambarkan di atas, berlaku paham: “Hormat akan hukum kejadian alam dan turut akan keadilan” 

 

Umumnya dilapangan sosial ekonomi berlaku “The Golden Rule”:

“Segala sesutau yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi” (Mat. 7:12)

Kalau hal-hal tersebut termasuk tugas dan hak dari Pemerintah, maka tugas warga negara adalah juga turut serta dalam usaha-usaha ini dan mengeluarkan pendapatnya serta memohon pertanggungan jawab dari penguasa-penguasa.

Karena itu warga negara harus turut bertanggung jawab mengenai cara ia diperintah dan ia bertugas mempunyai ketertarikan dalam hal pemerintahan. Pendapat khalayak ramai (public opinion) sangat diperlukan oleh pemerintah untuk mengatur kebijaksanaannya. Jika tidak ada “public opinion” yang sehat, maka ini sebetulnya berarti: kemunduran dari kehidupan masyarakat.

 

Seri Mutiara Pemikiran dr Johannes Leimena, bersumber pada naskah ceramah Dr. J. Leimena pada Konperensi Studi Pendidikan Agama Kristen di Sukabumi yang diadakan tanggal 20 Mei – 10 Juni 1955 dengan judul Kewarganegaraan yang Bertanggung Jawab. Dr. Johannes Leimena (1905 –1977) adalah salah satu pahlawan Indonesia. Ia merupakan tokoh politik yang paling sering menjabat sebagai menteri kabinet Indonesia dan satu-satunya Menteri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri selama 21 tahun berturut-turut tanpa terputus. Leimena masuk ke dalam 18 kabinet yang berbeda, sejak Kabinet Sjahrir II (1946) sampai Kabinet Dwikora II (1966), baik sebagai Menteri Kesehatan, Wakil Perdana Menteri, Wakil Menteri Pertama maupun Menteri Sosial. Selain itu Leimena juga menyandang pangkat Laksamana Madya (Tituler) di TNI-AL ketika ia menjadi anggota dari KOTI (Komando Operasi Tertinggi) dalam rangka Trikora.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena