info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2013

Bagaimana Kita Memandang Negara?

 

“Umat Kristen tidak dapat membagi kehidupannya dalam dua lapangan yang terpisah sama sekali: kehidupan batin dan kehidupan politik, tapi Kerajaan Allah harus dikabarkan dalam semua lapangan kehidupan, juga dalam lapangan politik” (Johannes Leimena)

 

Kita adalah warga negara, dan orang Kristen mempunyai suatu kedudukan yang “paradoxaal”. Ia adalah warga dari negaranya dalam dunia ini dan ia adalah juga warga dari kerajaan Kristus. Ia mempunyai “double citizenship” (dwi kewarganegaraan). Hal ini pula mengakibatkan suatu ketegangan (spanning) dalam kehidupannya sebagai warga negara.

Seperti diatas telah diuraikan: sebagai warga negara yang turut bertanggung jawab terhadap kehidupan negara, orang Kristen harus turut serta dalam menentukan pemerintah negara dan turut serta dalam menentukan peraturan-peraturan hukum, undang-undang dan lain-lain hal yang mengatur kehidupan negara.

 

Berhubung dengan hal ini, maka timbul pelbagai pertanyaan seperti:

• Sampai berapa jauhkan kekuasaan negara itu mengikat ?

• Apa yang menjad sumber dari pada kekuasaan negara ?

• Sampai berapa jauh orang Kristen dapat taat kepada negara ?

 

Sebenarnya, semua pertanyaan ini berkisar pada soal yang besar: “Bagaimanakah perhubungan Gereja dan Negara” dan berdampingan dengan itu ialah soal: “Bagaimanakah orang Kristen dapat hidup dengan Tuhannya dan bersamaan dengan itu hidup sebagai warga negara yang baik” lebih tegas lagi:  “Bagaimanakah kita dapat hidup sebagai orang Kristen yang sejati dan sebagai warga negara yang sejati dan yang bertanggung jawab.”

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, berhubungan erat dengan teori-teori  mengenai “negara’. Dalam hubungan ini saya hanya hendak mengatakan pendirian-pendirian mengenai negara menurut: Marthin Luther, John Calvin, dan Karl Barth (catatan lengkap dapat di lihat di http://leimena.org/blog/2013/08/06/seri-mutiara-pemikiran-dr-johannes-leimena-1/)

Teori-teori tentang negara dari Luther, Calvin dan Barth, yang secara ringkas sekali dibentangkan, berlaku khusus bagi negara-negara yang hidup dalam alam tradisi kekristenan, dan yang keadaannya tidak sama dengan umpamanya negara-negara di Asia, yang masyarakatnya terdiri sebagian besar atas orang-orang yang tidak beragama Kristen (Islam, Hindu, Buddha dan sebagainya), sehingga orang Kristen harus menyetujui suatu dasar negara yang dapat disetujui dan didukung oleh semua orang, yang memeluk berbagai agama itu.

Dalam negara itu semua harus mendapat kebebasan agama. Sudah jelas bahwa dasar negara itu haruslah sekular. Namun juga negara secular ini dipandang oleh umat Kristen dari sudut kekristenan.

 

Menurut pandangan saya, ada beberapa hal yang dapat kita pegang sebagai pokok pangkal dalam soal relasi Negara dan Gereja:

 

1. Alkitab mengajar kita tentang:

a. Kejadian atau ciptaan dunia.

b. Perdamaian dari Umat manusia (dunia) dengan Allah dalam Yesus Kristus. Inilah yang disebutkan kejadian yang baru (penciptaan yang kedua kalinya – dari dunia.

c. Penyempurnaan dari ciptaan yang kedua kali ini, yang tercapai pada waktu Tuhan Yesus datang pada kedua kalinya dalam dunia ini.

 

2. Gereja mempunyai kewajiban mengabarkan kepada Umat manusia tentang ciptaan yang baru dari dunia dalam Yesus Kristus itu.

 

3. Ciptaan yang baru ini berarti

• Pemulihan dari pada suatu ketertiban (orde), perdamaian, keadilan dan kemerdekaan dalam dunia sekarang.

 

4. Karunia Allah memungkinkan “orde” itu, supaya dunia tidak terjerumus dalam suatu kekacauan (chaos) dan “yang menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” (I Tim. 2:4).

 

5. Negara berkewajiban menyelenggarakan/memeliharakan ketertiban itu, dengan demikian menjadi pegawai Allah (Rm. 13:6). Karena Allah dalam Yesus Krisuts adalah Tuhan dari dunia dan sorga, maka kekuasaan negara berasal dari Tuhan. Dengan demikian negara tidak mempunyai tujuan dan norma dalam dirinya. Fungsi yang diberikan kepada negara adalah memeliharakan kertertiban itu atas dasar Hukum dan Keadilan, dan menciptakan berbagai kemungkinan kepada warga negara untuk bertindak sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

 

6. Gereja, khusus umat Kristen, harus turut serta menegakkan ketertiban tersebut diatas. Ia tidak dapat membagi kehidupannya dalam dua lapangan yang terpisah sama sekali: kehidupan batin dan kehidupan politik, tapi Kerajaan Allah harus dikabarkan dalam semua lapangan kehidupan, juga dalam lapangan politik. Menurut “panggilannya” dalam lapangan politik ini, ia tiap kali harus menentukan sikapnya yang tergantung dari pada situasi dan soal yang dihadapinya.

Seri Mutiara Pemikiran dr Johannes Leimena, bersumber pada naskah ceramah Dr. J. Leimena pada Konperensi Studi Pendidikan Agama Kristen di Sukabumi yang diadakan tanggal 20 Mei – 10 Juni 1955 dengan judul Kewarganegaraan yang Bertanggung Jawab. Dr. Johannes Leimena (1905 –1977) adalah salah satu pahlawan Indonesia. Ia merupakan tokoh politik yang paling sering menjabat sebagai menteri kabinet Indonesia dan satu-satunya Menteri Indonesia yang menjabat sebagai Menteri selama 21 tahun berturut-turut tanpa terputus. Leimena masuk ke dalam 18 kabinet yang berbeda, sejak Kabinet Sjahrir II (1946) sampai Kabinet Dwikora II (1966), baik sebagai Menteri Kesehatan, Wakil Perdana Menteri, Wakil Menteri Pertama maupun Menteri Sosial. Selain itu Leimena juga menyandang pangkat Laksamana Madya (Tituler) di TNI-AL ketika ia menjadi anggota dari KOTI (Komando Operasi Tertinggi) dalam rangka Trikora.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena