info@leimena.org    +62 811 1088 854

IL News 024/2017

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerjasama dengan Institusi Leimena (IL) kembali menggelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusdiklat (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi) MK RI, Bogor, Senin (02/10) sampai dengan Jumat (06/10).

Pada kegiatan ini, organisasi kepemudaan lintas agama menjadi target peserta dari Pusdiklat MK RI. 150 peserta yang berasal dari 23 propinsi, 36 lembaga, serta 12 agama dan penganut kepercayaan dihadirkan. Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah memicu para peserta untuk turut aktif menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila, Konstitusi serta Hak Asasi Manusia.

Di awal program, peserta yang terdiri dari beragam latar belakang suku dan agama, berbaur menjadi satu dalam kegiatan outbond. Melalui berbagai aktivitas  dan permainan, peserta dibekali dengan nilai-nilai keIndonesiaan.

Pada sesi Pengalaman Melayani Bangsa, ada dua tokoh yang menjadi narasumber. Drs. Jakob Tobing, MPA. yang merupakan Arsitek Amandemen UUD 1945, menceritakan bagaimana kiprahnya di dunia politik Indonesia. Para peserta begitu bersemangat menyimak pengalaman narasumber yang memulai kiprahnya ketika berusia 24 tahun, dan menjadi Ketua Komisi DPR di usia 29 tahun memimpin rekan-rekannya yang lebih senior itu. Alwi Shihab, Ph.D., pada sesinya menguatkan para peserta untuk berperan dalam kebangsaan. Beliau mendorong generasi penerus bangsa ini untuk memiliki rasa cinta akan belajar serta keteguhan pada nilai-nilai kebenaran. Banyak nilai-nilai berharga yang didapatkan peserta dari Menko Kesra pada kabinet bersatu 2004-2005 tersebut.

Pembekalan materi Konstitusi dan Pancasila dimulai pada hari ketiga: Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH; Wawasan Kebangsaan oleh Mayjen TNI Ibnu Tri Widodo; Reaktualisasi Implementasi Pancasila oleh Prof. Dr. Iriyanit Widisuseno, M.Hum; Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H.M.H; Sistem Penyelenggaraan Negara menurut UUD 1945 disampaikan oleh Dr, Janedjri M Gaffar, M.Si; Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NKRI Tahun 1945 oleh Drs. Fajar Laksono, S.sos, M.H.

Program 4 hari 3 malam ini ditutup pada hari Jumat (06/10) siang. Para peserta memberikan kesimpulan dan rekomendasi bersama tentang bahan case study per kelompok tentang  “Pemuda Antara Konflik dan Penyelesaian”. Para peserta menilai kegiatan  tidak hanya memberikan wawasan dan pengetahuan tentang hak konstitusionalnya, tetapi juga membangkitkan semangat persatuan dan toleransi di antara umat beragama dan berkeyakinan.

Ke depannya, para pemuda diharapkan menjadi penyampai pesan perdamaian dan agen dari masyarakat Pancasilais yang dapat hidup berdampingan secara harmonis di kehidupan antarumat beragama dan berkeyakinan.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena