info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis 006/2016

Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai Amanat Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Tindak Lanjut

Berdasarkan prinsip supremasi konstitusi, UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap UU harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam kaitannya dengan rencana pembentukan UU tentang Kebudayaan kiranya perlu jelas ruang lingkup yang dimaksud.

Dalam kesempatan ini, paparan saya lingkupnya lebih mengenai pembangunan sikap hidup yang diperlukan dalam memampukan rakyat dan bangsa Indonesia untuk maju di tengah dinamika global yang terus berlangsung. Substansi UU Kebudayaan merupakan bagian dari pembangunan sistim pendidikan nasional.

Mungkin pembicara lain akan menguraikan aspek yang berkaitan dengan pengembangan kebudayaan dari aspek kesenian dan lain-lain.

Sistim pendidikan nasional yang diamanatkan oleh UUD dapat diibaratkan sebagai sebuah alur-terowongan dimana generasi muda bangsa yang amat majemuk dan bhinneka itu dapat “berproses” agar selain bhinneka juga menjadi tunggal-ika, dilengkapi dengan sikap mental yang baik, kemampuan berpikir dan ilmu pengetahuan dasar.

Ditengah merosotnya disiplin sosial, seperti jelas tergambar dari lalu-lintas yang semrawut, sampah terserak dimana-mana, pencurian dan korupsi besar dan kecil disegala lapisan, pelanggaran hukum di kota, di desa dan di pedalaman serta kemerosotan moral dan etika, sistim pendidikan perlu menjadikan pendidikan budaya terpakai itu sebagai mata pendidikan yang memperoleh porsi besar.

Dalam negara yang berdasar Pancasila, agama-agama dan kepercayaan berperan sebagai sumber moral, etika dan spiritual yang memberi bentuk kepada sikap mental yang perlu ditanamkan kepada peserta didik pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Frasa Pasal 31 (3) UUD “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” mempunyai kedalaman makna. Baiklah kita tidak terperangkap dengan menjadikan agama-agama dan kepercayaan hanya sebagai sumber literal hapalan ayat-ayat dan ritual-ritual, tetapi memberinya tempat yang terhormat dan mulia dan seharusnya sebagai sumber etik, moral dan spiritual untuk kehidupan sehari-hari.

Pendidikan perlu lebih menekankan pembangunan sikap saling menghargai dalam kemajemukan. Pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan perlu dijabarkan kedalam sikap-sikap terukur yang diterapkan dalam hidup sehari-hari seperti sikap yang menghargai satu dengan lain walaupun dari latar-belakang suku, agama, ras dan asal-usul yang berbeda-beda, menghargai kejujuran, bisa dipercaya, menghargai prestasi, menghormati aturan, menghargai waktu, tidak mencuri, tidak korupsi dan sejenisnya.

Program pendidikan ini memerlukan dukungan dari bidang-bidang lain, khususnya penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, usaha membangun budaya maju itu akan sia-sia.

Penegakan hukum dalam negara demokrasi merupakan aspek penting. Sepanjang hukumnya dibentuk secara demokratis dan menghargai HAM, penegakan hukum harus kaku. Pelanggaran kecil sehari-hari ditengah masyarakat bila dibiarkan atau selalu diselesaikan dengan kebijaksanaan, bijak-sana dan bijak-sini, akan menyebabkan masyarakat semakin kehilangan disiplin sosial, kehilangan pegangan sehari-hari mengenai apa yang baik dan buruk, apa yang boleh dan yang tidak boleh.

Seperti ditulis, antara lain oleh Peerenboom, terlalu banyak kebijaksanaan dan keluwesan akan menyebabkan penegakan hukum tidak terjadi dan justru menyebabkan negara hukum kehilangan maknanya (Randall Peerenboom 2004).

Pada gilirannya, dalam keadaan demikian pendidikan akan gagal menanamkan budaya tangguh kedalam masyarakat dan akibatnya, peningkatan tahap pembangunan kita akan terkendala.

(Disampaikan pada Seminar Nasional Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai Amanat Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jakarta, 6 September 2016)

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...