Civis Vol. 2, No. 2, Agust 2010
Mendaratkan Ideologi Pancasila dalam Pengajaran di Kelas
Menghadirkan ideologi Pancasila dalam kelas menjadi sebuah pengalaman yang menarik untuk didiskusikan. Tulisan berikut mencoba menuturkan beberapa hal yang menyangkut dinamika penafsiran Pancasila dalam proses belajar-mengajar, khususnya yang berhubungan dengan makna pendidikan, civil religion, berpikir kritis, dan kecintaan dalam mengajar Pancasila.
Makna Pendidikan Pancasila
“Membosankan. Remeh. Formal. Hapalan sejak SD. Tidak paham makna dan manfaatnya.” Ungkapan-ungkapan tersebut merupakan trade-mark mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Bila memang tidak bermakna, untuk apakah pemerintah mewajibkan setiap peserta didik mengikuti pelajaran ini?
Setiap pemerintah berkepentingan mengajarkan weltanschauung (pandangan hidup) ke generasi selanjutnya dan meneruskan cita-cita para pendiri bangsa. Sebab itulah, mata pelajaran pendidikan Pancasila menjadi wajib. Pelajaran ini disajikan dan diambil mulai dari kelas 1 SD sampai dengan semester 1 di perguruan tinggi, di luar kewajiban mengikuti upacara bendera. Tentunya, pelajaran ini dibuat bukan hanya sebagai jargon, apalagi dicemooh. Pendidikan Pancasila menjadi kebutuhan dasar hidup bersama sebagai bagian dari kontrak sosial. Latar belakang Satuan Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) untuk jenjang SD-MI sampai dengan SMA-MA menyebutkan:
“Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”.
Dengan demikian, secara “teori”, setiap penduduk Indonesia perlu mempunyai kompetensi dan pemahaman atas anutan nilai/gaya hidup yang mumpuni mengenai ideologi bangsa ini yang tidak perlu dipertentangkan lagi.
Pancasila sebagai Civil Religion
Pancasila adalah sebuah civil religion (agama sipil) karena Pancasila merupakan suatu keyakinan yang berakar kuat dalam masyarakat Indonesia sehingga mempengaruhi pola pikir dan seluruh aspek kehidupannya. Konsep pendidikan Pancasila terkait erat dengan pandangan Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan setiap nilai yang datang dari berbagai suku dan latar belakang sosial individu maupun kelompok, tanpa memandang mayoritas ataupun minoritas, sebagai nilai kolektif yang setara.
Pilihan civil religion didasarkan pada keputusan para pendiri bangsa sesuai dengan apa yang paling tepat bagi bangsa tersebut. Dalam civil religion, tiap warga negara memahami dan menghidupi kebersamaannya. Artikulasi ini akan menghasilkan solidaritas nasional dan memobilisasi motivasi pribadi dalam mencapai tujuan kenegaraan secara bersama. Dalam kaitan ini, Pancasila telah dipilih sebagai civil religion dan menjadi perekat satu-satunya bagi pluralitas di Indonesia. Pendidikan dan pemahaman Pancasila memungkinkan terjadinya dialog yang inklusif, penafsiran yang konstruktif-humanis, ruang dialog yang santun, dan kerja sama yang harmonis.
Sayang! Pendidikan Pancasila ini sering dianggap sia-sia karena secara das Sein (dalam realitasnya): [a] dirasa membuang waktu, [b] terjadi marjinalisasi mata pelajaran ini dari pihak manajemen sekolah, orang tua, dan peserta didik sendiri, walaupun secara akademis siswa bisa tidak naik kelas jika nilai Pancasila-nya jelek. [c] dirasa sekadar pelajaran hafalan dan sekedar menjawab pertanyaan “yang diharapkan” oleh peserta didik. Hal ini berbeda dengan mata pelajaran non-Pancasila yang mendapatkan perhatian ekstra, baik oleh orang tua maupun guru yang berlomba mendorong anak-anak mereka agar dapat menguasai mata pelajaran tersebut.
Baik peserta didik maupun para pendidik merasa “kalah” dan percuma karena belajar dan mengajarkan sesuatu (teori) yang “tidak dapat diwujudkan”. Apa yang tertulis secara hukum, dipelajari secara teratur, dan dibuat menjadi wajib secara sistem, tidak serta merta menghasilkan sesuatu yang selaras.
Kesenjangan antara teori dan praktik, misalnya sila ketiga, sukar dipahami oleh peserta didik yang selalu dimarjinalisasi baik secara sosial maupun secara sistemik oleh negara. Apalagi dengan adanya kebijakan publik yang hanya berpihak pada mayoritas kekuatan ekonomi, ras dan agama, sehingga mata pelajaran Pancasila pun terasa sebagai omong kosong.
Dalam kenyataannya, bentuk diskusi sudah terjadi di kelas. Tapi karena diskusi “sudah diarahkan”, maka diskusi ini belum menghasilkan peserta didik dan pendidik yang menjadi bagian pemecah masalah secara aktif. Hasilnya, tumbuhlah sikap peserta didik yang antara lain sebagai berikut:
1.Masa bodoh: karena Pancasila hanya teori dan omong kosong, Pancasila tak perlu dipahami. Sistem pembelajarannya merupakan “pembodohan”. Dalam pengalaman, ada trauma secara pribadi ataupun kolektif.
2.Menunggu: peserta didik melihat apakah ada orang lain yang dia kenal dan hormati, yang sudah mengupayakan perubahan dan berhasil. Bila ada, mungkin peserta didik mengikuti contoh tersebut. Bila perubahan ini hilang, maka mereka pun akan kembali kepada sikap masa bodoh.
3.Barter: peserta didik menunggu adanya perubahan (sikap dan perilaku) yang menguntungkan dirinya, atau mengajukan prasyarat perubahan itu sendiri.
Sikap di atas menghasilkan peserta didik yang akan menjadi “pengelana” di negara sendiri, permissive baik kepada orang lain, maupun pada diri sendiri, dan yang mengelak dari tanggung jawab dan kontrak sosial. Padahal, meletakkan Pancasila sebagai civil religion atau agama sipil, merupakan sebuah idealisme yang secara das Sollen (secara seharusnya) menjadi rujukan untuk hidup di Indonesia.
Berpikir Kritis sebagai Revitalisasi Metode Pembelajaran
Paulo Freire, tokoh pendidikan Brasil dan teoritikus pendidikan yang berpengaruh di dunia menyebutkan bahwa generasi muda yang tidak kritis dan sekedar membeo saja (“parroting”) terjadi karena pola pendidikan yang disuapi dimana peserta didik menjadi pasif (Paulo Freire: Pedagogy of the Opressed). Sekalipun ada kesempatan berdiskusi, diskusi tersebut diarahkan agar semua pola berpikir kritis tidak terjadi. Hasilnya? Apatisme dan mentalitas tertindas. Mereka selalu melihat kekurangan yang ada sebagai “dosa” pihak lain dan merekalah yang menjadi korban. Mentalitas ini menghasilkan mata rantai ketidak-mampuan dan melahirkan generasi perusak yang agresif dan anti-sosial.
Padahal, syarat utama pendidikan kewarganegaraan yang berhasil adalah pendidikan berpikir kritis yang bersifat partisipatif dan konstruktif. Apa yang “seharusnya diajarkan” sangat bergantung pada “bagaimana hal tersebut diajarkan.” Filosofinya adalah bahwa pemahaman haruslah dibangun dari peserta didik sendiri, yang melibatkan pengalaman dan bermuara pada pemaknaan. Karena itu, metode pengajaran tidak bersifat top-down. Peserta aktif mengalami, berdiskusi, dan berdialog dengan cerdas.
Dalam proses ini, kunci utama keberhasilan terletak pada sikap dan perilaku memahami perbedaan, menghargai beda pendapat, dan bersepakat (bukan sekedar karena kepentingan jangka pendek atau kelompok tertentu), dekonstruksi dan rekonstruksi tentang ideologi, dan bahkan keleluasaan mengeluarkan resistensi terhadap teori-teori yang dikemukakan.
Contoh kontekstual dan relevan dalam mata pelajaran Pancasila digali tanpa pretensi menggurui. Peserta didik diberi ruang untuk berubah sesuai dengan yang diharapkan dengan membuktikan “apersepsi” dengan teori yang ada, dan melihat permasalahan secara menyeluruh serta kritis. Selain dialog, tugas menulis jurnal juga penting. Tugas ini tidak diorientasikan asal “guru/dosen” senang. Ada kebebasan berpraksis dan dorongan untuk melihat dan menuliskan pandangan pribadi mengenai apa yang akan terjadi ketika mereka tidak menjadi bagian dari pelaku penerapan teori.
Peserta didik ditantang keluar dari zona nyaman dengan menempatkan diri pada pihak yang bertentangan dengan Pancasila. Misalnya saja, [a]dalam pembelajaran konsep NKRI, mereka diajak memikirkan seandainya saja mereka mendirikan negara sendiri; [b] ketika mendiskusikan mengenai konsep kemanusiaan yang beradab, diajak memahami konstruksi kekuasaan dalam budaya dan politik yang seakan-akan “Pancasila”, tetapi justru melakukan penindasan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Dengan ini, mereka akan melihat secara kritis dan visioner tentang siapakah pemilik kekuasaan, siapakah yang diabaikan, dan apakah terjadi manipulasi kekuasaan.
Bagi pendidik, ketika kecintaan akan Pancasila menjadi api dan dasar maka segala usaha akan ditempuh agar orang lain pun mencintai hal yang sama. Sebagai warga negara, dia meletakkan dan mengajarkan nilai Pancasila sebagai “agama pribadi” yang patut diterapkan, dipertahankan, dan menjadi rujukan dalam kehidupan bersama di keseharian.
Penutup
Di tengah kompetisi dengan bidang studi lain, tak mustahil menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran favorit berbasis berpikir kritis. Nilai bukanlah tujuan utama pembelajaran, tapi menjadi hasil karena mencintai proses belajar, mendekonstruksi pemahaman mapan (bukan indoktrinasi), dan memberi ruang berpikir kritis.**
Penulis
Weilin Han, M.Sc. adalah Dosen Pancasila di International Business Management, Fak. Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.