✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2015

Pendahuluan

 

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan itu tampak sangat sederhana. Tetapi apa yang tampak sederhana sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang selama berabad-abad direnungkan dan mengalami perkembangan.

Diawali di Yunani  sejak abad ke-4 sebelum masehi, sampai saat ini merambat ke seluruh dunia,  konsep negara hukum tetap menjadi suatu pemikiran yang berkembang dengan dinamis. Sekarang, hampir semua negara menyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum.

Namun harus diingat bahwa pernyataan demikian tidaklah cukup. Ada syarat-syarat dan ukuran-ukuran yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai negara hukum, lengkap dengan jaminan dan mekanisme untuk mempertahankan yang apa disebut hukum tersebut.

 

Apakah Arti Negara Hukum?

 

Secara ringkas  UUD 1945 sebelum amandemen, memiliki sebuah penjelasan yang menyebutkan bahwa negara hukum itu adalah negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka dan tidak berdasar absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas. Dengan penjelasan demikian mungkin belum jelas kepada kita bagaimana suatu negara yang tidak berdasarkan kekuasaan belaka dan didasarkan pada kekuasaan yang tidak terbatas dapat disebut negara hukum.

Setiap Negara memiliki konstitusi, sebagai  satu dokumen yang memuat kesepakatan yang dirumuskan para pendiri negara, yang memuat apa yang menjadi tujuan negara yang dibentuk, dasar pemikiran di atas mana negara didirikan, cabang-cabang kekuasaan  negara yang dibentuk, bagaimana hubungan lembaga-lembaga negara itu satu sama lain serta hubungan  negara dengan rakyatnya. UUD 1945 itu merupakan konstitusi tertulis yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Frans Magnis Suseno menyatakan negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara dan hukum itu sendiri harus baik serta adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi.

(bersambung)

Penulis

Dr. Maruarar Siahaan adalah  Hakim Konstitusi RI (2003 – 2009), kini menjabat sebagai  Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Senior Fellow Institut Leimena.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...