info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2017

BERBAGAI “KEANEHAN”

 

Masalah lain, Pasal 10 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Akan tetapi, UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 13 Ayat (2) mengatur bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Tap MPR VII/2000 yang kedudukannya di bawah UUD. Artinya, Presiden yang oleh UUD dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi TNI hanya dapat mengangkat dan memberhentikan bawahannya dengan persetujuan pihak lain. Ketentuan UU itu tak sesuai UUD 1945 dan melemahkan kedudukan Presiden dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. Pada Desember 2015, Mahkamah Konstitusi menolak uji konstitusional atas UU No 34/2004 tersebut.

Kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim juga diperlemah. Misalnya, MK tahun 2006 membatalkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi yang sekaligus melemahkan kemampuan MK sendiri untuk menegakkan ketertundukan UU terhadap UUD 1945. Maksud semula (original intent) para pelaku amandemen UUD 1945 adalah: KY, dengan tetap menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman, berwenang mengawasi semua hakim, keciali “hakim garis”. Secara bergurau, para anggota PAH I amandemen UUD 1945 hanya mengecualikan “hakim garis”, maksudnya hakim garis pertandingan sepak bola. Hakim MK, semua hakim, adalah manusia biasa yang bisa khilaf, sengaja atau tidak. Buktinya, ada hakim konstitusi dan hakim lain yang terjerat tindak pidana korupsi. Pada sisi lain, paham politik dan sebagainya juga dapat mempengaruhi seseorang.

Putusan MK tahun 2015 membatalkan peran dan keterlibatan KY dalam proses perekrutan hakim tingkat pertama juga telah melemahkan perintah Pasal 24 UUD 1945 untuk membangun kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam demookrasi, hukum yang adil dan tegak amatlah penting. Oleh karena itu, perekrutan hakim yang baik merupakan awal yang amat menentukan.

Demikian pula, April 2017, MK membatalkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewenangan Presiden/Mendagri membatalkan perda yang tak sesuai UU, lalu mengalihkan kewenangan itu ke MA. Keputusan itu memperlemah hierarki perundang-undangan sekaligus memperlemah sistem negara kesatuan. Indonesia adalah negara kesatuan, itulah sistem induknya. Otonomi, desentralisasi dan tugas pembantuan adalah subsistemnya. Subsustem itu harus taat asas pada induknya, sistem negara kesatuan. Mengingat kedudukan itu, seharusnya, sesuai dengan Pasal 24A (1) UUD 1945, Presiden berhak menertibkan semua peraturan yang ada di bawah kekuasaannya. Mestinya yang dapat diajukan banding sampai ke MA adalah keputusan Presiden untuk membatalkan perda, bukan sebaliknya.

Demikianlah berbagai contoh langkah menegakkan konstitusi yang juga berarti konsolidasi demokrasi yang perlu dilakukan. Negara hukum yang terbelenggu dan tidak mampu menegakkan hukum bukanlah negara hukum. Negara demokrasi yang tidak menegakkan hukum juga bukan negara demokrasi.

(Artikel telah dimuat dalam Kolom Opini, Harian Kompas pada tanggal Selasa 6 Juni 2017 dengan judul “Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi”).

 

Sumber foto: huffingtonpost.com

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena