IL News 018/2013
Jakarta (DKI Jakarta), 25-27 Oktober 2013
Konsultasi Nasional ke-4 diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), dan Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), bekerjasama dengan Institut Leimena yang ditunjuk sebagai Panitia Pelaksana. Ceramah kunci “Menjelang agenda nasional 2014, Pemilu dan Pilpres, Apa yang harus dilakukan” oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Djoko Suyanto, menjadi pembuka acara konsultasi yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta ini.
Acara ini diikuti sekitar 150 peserta yang sebagian besar merupakan pimpinan dari 65 sinode gereja, 10 lembaga gereja aras nasional dan regional, dan 9 perguruan tinggi dan lembaga lainnya, yang berasal dari 20 provinsi. Selama 3 (tiga) hari para peserta antusias mengikuti sesi-sesi dalam konsultasi ini yang membahas antara lain, Mengenal Pilihan-Pilihan Pemilu 2014, Perkembangan Politik Nasional dan Pemilu 2014, Peran dan Tantangan Gereja Menjelang Pemilu 2014, Membangun Peradilan Yang Jujur dan Bersih, Mendorong Pembentukan Legislasi yang Sesuai Aspirasi Rakyat dan Nilai-Nilai Pancasila, Melawan Korupsi Dengan Mencegah Pencucian Uang, dan Prospek dan Tantangan Perekonomian Nasional.
Pada hari terakhir, lahir sebuah dokumen Rekomendasi Konsultasi Nasional ke-4 yang disepakati bersama oleh penyelenggara yaitu PGI, PGLII, PGPI dan Institut Leimena, dengan isi selengkapnya sebagai berikut:
Hasil dan Rekomendasi
Gereja dipanggil untuk mengupayakan kesejahteraan kota dan negara di mana gereja berada (Yeremia 29:7). Kerajaan Allah harus disaksikan tidak hanya di dalam lingkup gereja, tetapi juga di dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Memasuki agenda nasional 2014, yaitu Pemilu dan Pilpres, dan selanjutnya, tugas utama kita ialah membangun sistem berdasarkan Pancasila dan UUD 45 yang mampu menopang kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat, serta membangun sumber daya manusia berkualitas yang mampu ikut serta mengembangkan sistem tersebut. Semua ini adalah dalam upaya konsolidasi demokrasi yang telah dimulai sejak amandemen UUD 45 tahun 1999-2002. Sesuai amanat UUD 45, sistem yang dibangun haruslah memperkuat demokrasi konstitusional, menegakkan negara hukum, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
UUD 45 menjamin hak warga negara untuk ikut berpartisipasi aktif dalam hal ini, sehingga gereja sebagai lembaga yang berbasis kuat di masyarakat perlu ikut mendorong dan menfasilitasi partisipasi aktif warga negara ini. Peran ini merupakan bagian dari panggilan gereja sebagai garam dan terang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rekomendasi:
1. Agar warga tidak terpengaruh politik uang dan berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilpres 2014 dengan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki rekam jejak sebagai pemimpin yang takut akan Tuhan dan taat pada UUD 45.
2. Agar gereja terlibat aktif dalam pendidikan dan kaderisasi politik warga yang berkesinambungan.
3. Agar mengajak jemaat untuk ikut melakukan pengawasan peradilan di daerahnya.
4. Agar melawan korupsi dengan memberikan pendidikan anti-korupsi sejak anak-anak dan menolak sumbangan hasil korupsi dan tindak kejahatan lainnya.
5. Agar membina mentalitas kewirausahaan yang sesuai dengan iman Kristiani dalam rangka pemberdayaan ekonomi warganya untuk menjadi berkat bagi masyarakat.
6. Agar membentuk wadah-wadah diskusi dalam lingkuan gereja dan masyarakat sekitar untuk membahas aspirasi masyarakat bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena