info@leimena.org    +62 811 1088 854

Policy Memo No. 002 Tahun 2010

oleh E.G. Togu Manurung, Ph.D.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26% dari praktik seperti biasanya. Bila mendapatkan bantuan dana dari luar negeri target penurunannya menjadi 41%. Program penurunan emisi GRK ini utamanya berasal dari: kehutanan 13,3% dan lahan gambut 9,5%. Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dibutuhkan dana sebesar Rp. 83,3 Triliun  untuk memenuhi target pengurangan emisi sebesar 26%. Bila negara-negara kaya menyediakan dana tambahan menjadi sebesar Rp. 168,3 Triliun maka target penurunan emisi GRK sebesar 41% akan dicapai pada tahun 2020.

Penurunan Emisi GRK dari Lahan Gambut

Hilangnya tutupan hutan, kebakaran hutan dan pengeringan lahan gambut di Indonesia menyumbang emisi GRK dalam jumlah besar ke atmosfir. Di Indonesia pada saat ini emisi dari sektor kehutanan dan alih-guna lahan jumlahnya lebih besar dibandingkan emisi dari pembakaran BBM. Lebih dari 50% emisi GRK di Indonesia berasal dari  konversi hutan, kebakaran hutan dan lahan, termasuk lahan gambut dan drainase lahan gambut (peat drainage). Dengan demikian penyumbang terbesar emisi GRK di Indonesia adalah sektor LULUCF (Land-Use, Land-Use Change and Forestry). Oleh karena itu, konservasi dan rehabilitasi lahan gambut menjadi kunci keberhasilan penurunan GRK di Indonesia.  

Kondisi lahan gambut Indonesia sebagian mengalami kerusakan akibat eksploitasi hutan di atasnya yang tidak mengindahkan kaidah konservasi. Akibatnya ekosistem yang rentan ini mengalami degradasi. Saat ini paling sedikit terdapat 5 juta ha lahan hutan rawa gambut yang telah dikonversi dan 2 juta ha dalam keadaan rusak, baik dari segi komposisi vegetasi maupun tata airnya.  Rawa gambut yang didrainase untuk kepentingan perluasan lahan pertanian bahan organiknya akan mengalami oksidasi Dalam keadaan demikian lahan gambut secara terus-menerus mengemisikan GRK, khususnya CO2. Oleh karena itu upaya rehabilitasi vegetasi dan tata air sangat diperlukan agar emisi dapat dikendalikan. Penggenangan kembali rawa gambut yang didrainase perlu diupayakan.

Konservasi perlu dipandang sebagai salah satu bentuk pengelolaan. Konservasi tidak bersifat eksploitatif karena bertujuan untuk mempertahankan bahkan memperbaiki fungsi ekosistem. Dalam ekosistem lahan gambut bentuk-bentuk kegiatan konservasi dapat dikelompokkan dalam tiga kategori: (i) mengurangi deforestasi, (ii) mengendalikan tinggi muka air, dan (iii) mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Rekomendasi Kebijakan dan Tindak Lanjut

Di Indonesia, saat ini tidak jelas bagaimana lahan gambut ditangani. Dalam konteks perubahan iklim dan reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD), lahan gambut harus dibicarakan lintas lembaga di pusat dan daerah. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) diharapkan segera merumuskan kebijakan nasional dan strategi pengelolaan lahan gambut di Indonesia dalam rangka mitigasi perubahan iklim.

Aspek lain yang tidak kalah penting dalam strategi mitigasi adalah sistem tata kelola lahan gambut. Kelembagaan pengelolaan lahan gambut dan mitigasi perubahan iklim masih sangat lemah. Peningkatan kapasitas kelembagaan sangat diperlukan dalam sistem monitoring, pencatatan dan pelaporan, serta verifikasi hasil kegiatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengurangan emisi GRK benar‐benar terjadi secara efektif, biaya pengurangannya efisien dan keuntungan dapat dibagi secara adil.

Implementasi tata ruang nasional yang tidak jelas dan terkesan longgar merupakan salah satu titik lemah dalam pengelolaan lahan, termasuk lahan gambut. Untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 26% diperlukan tata ruang nasional, provinsi dan Kabupaten yang definitif, disertai dengan implementasi tata ruang yang lebih ketat.

Upaya mitigasi perubahan iklim melalui rehabilitasi dan pengelolaan lahan gambut memerlukan: 1) strategi yang tepat dan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan kesetaraan, 2) pangkalan data (fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan) yang handal sebagai dasar perencanaan dan implementasi pilihan-pilihan strategi, 3) peraturan perundang-undangan yang pasti agar para pemangku kepentingan dapat menaati sekaligus sebagai mekanisme pemberian insentif dan disinsentif ketika keuntungan kerugian finansial dan ekologis dievaluasi.

Keterlibatan sektor swasta dan masyarakat sipil sangat penting agar aspek keseimbangan dapat dipertimbangkan sejak awal. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus regulator dalam berbagai tingkat implementasi, baik di pusat maupun di daerah.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka konservasi dan rehabilitasi lahan gambut secara tepat adalah:

Mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan di lahan gambut,

Menetapkan areal lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 4 m sebagai kawasan konservasi.

Mengelola secara lestari hutan gambut yang memiliki kedalaman 1-4 m lahan dan tidak menetapkannya sebagai hutan konversi. Hanya hutan gambut yang kurang dari 1 m yang dapat dikonversi untuk keperluan lain dengan tetap mengindahkan kaidah konservasi tanah, air dan satwa liar.

Melakukan rehabilitasi lahan gambut yang sudah mengalami drainase hebat dengan menutup kanal yang sudah dibuat. Menanam pohon pada hutan gambut yang mengalami degradasi dengan jenis-jenis lokal.

Menata ulang sistem pengelolaan lahan gambut dengan sistem kelembagaan dan kewenangan yang jelas baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 14/Permentan/ PL.110/2/2009 Tentang  Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.

 

Tulisan ini disiapkan oleh E.G. Togu Manurung, Ph.D., sebagai rangkuman hasil Focused Group Discussion mengenai lingkungan hidup yang diadakan oleh Institut Leimena antara November 2009 s/d Januari 2010. Penulis adalah staff pengajar Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor dan anggota Policy Research Network, Institut Leimena.
Sumber Foto:    mongabay.co.id

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena