info@leimena.org    +62 811 1088 854

Policy Memo No. 001 Tahun 2010

oleh Budi H. Setiamarga, Ph.D.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum yang bersifat demokratis dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.  Oleh sebab itu, segala peraturan perundangan haruslah mengacu kepada tolok ukur ini.

Dalam hal kehidupan beragama, negara perlu mengatur dan menfasilitasi berbagai agama, tanpa terkecuali, demi perkembangan mental dan spiritual setiap penduduknya.  Ketidak-berpihakan negara ini menjadi jaminan bagi setiap penduduknya untuk dapat melakukan ibadah agamanya dengan baik.

Potensi Ketidak-sesuaian terhadap  UUD 1945

RUU Pengelolaan Zakat berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena RUU ini tidak menjamin kemerdekaan beragama tiap-tiap penduduk, bersifat diskriminatif, dan melanggar Hak Asazi Manusia.  Bila RUU Pengelolaan Zakat ini disahkan menjadi undang-undang dan diberlakukan, maka:

A. Negara tidak lagi menjamin kemerdekaan/kebebasan tiap-tiap penduduknyauntuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing (melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2).

Kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diberikan kepada setiap individu penduduk Indonesia, dan bukannya kepada kelompok agama secara kolektif untuk mewajibkan kemauannya kepada individu dalam kelompok tersebut.  Oleh sebab itu, negara tidak boleh merampas hak individu penduduk tersebut dengan membuat peraturan perundangan yang mengutamakan sebuah aturan agama. Pelaksanaan aturan agama harus berasal dari kesadaran dan dorongan hati nurani setiap individu penduduk, dan bukannya karena desakan undang-undang, dengan pengenaan sanksi pidana, baik pidana penjara dan/atau pidana  denda.

B. Negara bersifat diskriminatif karena negara mengutamakan kesejahteraan fakir miskin yang menganut agama tertentusaja(melanggar UUD 1945 pasal 34, pasal 23 A, dan menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4)

Zakat adalah sebuah keharusan agama dimana penggunaannya bukan ditujukan untuk semua fakir miskin, tetapi ditujukan untuk fakir miskin dari agama tersebut saja. Sebuah undang-undang yang meng-‘anak emas’-kan sebuah ajaran agama, demi kepentingan kesejahteraan fakir miskin kelompok agama tersebut saja, adalah undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Pasal 23A UUD 1945 mengungkapkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa adalah untuk keperluan negara.  Kalau zakat termasuk dalam pungutan lain yang bersifat memaksa, maka zakat harus dipakai untuk kepentingan negara sesuai dengan tujuan negara yang dinyatakan di Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum.  Apabila negara memperkenankan pungutan zakat untuk digunakan bukan untuk kesejahteraan umum seluruh rakyat tanpa terkecuali, maka negara telah menyimpang dari amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 tersebut.

C. Negara menggunakan APBN secara diskriminatif untuk melaksanakan aturan agama tertentu.  (melanggar UUD 1945 pasal 23 ayat 1)

Uang pajak merupakan salah satu sumber pemasukan APBN yang diambil dari setiap wajib pajak, tanpa memperhatikan agama yang dianutnya.  Oleh sebab itu, APBN harus digunakan untuk kemakmuran rakyat secara umum tanpa memperhatikan apakah seseorang berasal dari kelompok agama tertentu atau tidak.  Keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat merupakan tindakan diskriminatif yang akan membebani APBN dalam biaya implementasinya (misalnya biaya pengelolaan, biaya enforcement dan biaya proses pidana), demi kepentingan kelompok agama tertentu.

D. Negara melakukan pelanggaran HAM terhadap warganegaranya(melanggar UUD 1945 pasal 28I, pasal 28H ayat 4)

Sesuai prinsip negara hukum yang demokratis, negara seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk setiap orang terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan bukannya malah mendukung tindakan diskriminatif tersebut.  Dukungan negara terhadap RUU Pengelolaan Zakat ini dapat dilihat sebagai pelanggaran HAM dari negara terhadap penduduknya karena negara mengutamakan satu kelompok warganegara dengan latar belakang agama tertentu dibandingkan dengan yang lainnya.  Kelalaian negara dalam memberikan jaminan perlindungan HAM ini merupakan pelanggaran UUD 1945 pasal 28I.

Apabila negara mengharuskan penerapan suatu aturan agama, maka negara melakukan pemaksaan atas nama agama.  Dengan demikian, negara telah bertindak sewenang-wenang terhadap hak milik pribadi warganegaranya dalam bentuk keharusan dalam membayar zakat.  Dengan demikian, negara telah melanggar UUD 1945 pasal 28 H ayat 4.

Apa Yang Harus Dilakukan

Melihat potensi ketidak-sesuaian RUU Pengelolaan Zakat terhadap UUD 1945, maka RUU Pengelolaan Zakat seharusnya tidak dapat disahkan untuk menjadi undang-undang.

Bila ada RUU-RUU lain yang memiliki potensi ketidak-sesuaian yang sejenis, maka RUU-RUU lain tersebut seharusnya tidak dapat disahkan juga untuk menjadi undang-undang.



Budi H. Setiamarga, Ph.D.

Direktur Center for Policy Analysis, Institut Leimena.



Sumber Foto:    http://www.iscj.org

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena