info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis Vol. 3, No. 1, Jul 2011

Organisasi Masyarakat dalam Demokrasi Indonesia

 

 

Peran organisasi masyarakat (ormas) akan sangat menentukan arah demokrasi  di Indonesia. Ormas-ormas yang mewakili berbagai kepentingan dan kelompok tersebut  bisa dikatakan sebagai miniatur dari keberagaman luas dalam masyarakat Indonesia dan merupakan  ujung tombak peran masyarakat dalam negara. Bagaimana ormas beraktifitas  di dalam negara, akan menjadi model mikro interaksi sosial politik masyarakat Indonesia yang amat majemuk dan beragam.  

Organisasi masyarakat dan lembaga-lembaga non-pemerintah (NGO) telah berperan besar dalam mendorong reformasi dan menjatuhkan pemerintahan otoriter Orde Baru. Tetapi, para pengamat menyatakan salah satu permasalahan utama yang mengurangi efektifitas gerakan oposisi pada masa reformasi adalah diversitas/kemajemukan kelompok-kelompok ini. Gerakan  masyarakat sipil (civil society) di Indonesia berkembang dari spektrum perbedaan-perbedaan yang amat luas:  tradisi, agama, ideologi (liberalisme, sosial demokrasi, radikalisme, sosialisme), dan juga kelas (ekonomi menengah, buruh dll) (Richard Robison and Vedi R Hadiz, Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. New York: RoutledgeCurzon, 2004, 121).

Dalam konteks pasca reformasi dan kondisi yang relatif stabil serta demokratis, kemajemukan yang luar biasa dalam berbagai masyarakat sipil (civil society) ini justru menjadi aset, dan bisa dilihat sebagai lahan test/ujian yang amat penting. Interaksi ormas-ormas sebagai wakil berbagai kepentingan akan menjadi  indikator berhasil atau gagalnya masyarakat Indonesia yang majemuk untuk hidup berdampingan dan bekerja sama dalam perbedaan. 

Ormas secara spesifik sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society) dikatakan mempunyai peran kritis dan penting dalam membentuk fondasi masyarakat dan negara demokratis (Klingelhoffer, Stephen, and David Robinson, Law and Civil Society in the South Pacific: Challenges and Opportunities; International Best Practices; and Global Developments,  ICNL, 2004, 2). Peran ini menjadi lebih penting lagi dalam konteks negara yang sangat majemuk seperti Indonesia. Klingelhoffer dan Robinson mengartikulasikan peran penting ormas dalam kemajemukan sebagai berikut:

  • Ormas secara konkrit dan aplikatif memberikan makna yang lebih mendalam kepada arti kebebasan berkumpul dan berserikat dengan memberi kesempatan bagi warga individual untuk berpartisipasi dalam usaha kelompok, dan kepada arti kebebasan berpendapat dengan memperbesar dampak dari suara-suara individual anggota ormas.  Jadi ormas berfungsi sebagai sarana penting untuk melaksanakan dan memajukan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 45 pasal 28 mengenai hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta  berpendapat.
  • Ormas mempromosikan nilai-nilai pluralisme, yang karena kegiatan dan aktifitasnya harus mengakomodasi berbagai pihak dan kepentingan akan menciptakan masyarakat yang lebih toleran. Toleransi ini akan maju ketika masyarakat yang beraktifitas dalam ormas berinteraksi dan belajar untuk menghargai  kepentingan kelompok lain yang berbeda dan bahkan bertentangan. Khususnya apabila interaksi dalam keperbedaan tersebut diekspresikan dalam sebuah kerangka hukum yang jelas.
  • Ormas diharapkan dapat mempromosikan stabilitas sosial dan kepastian hukum, dimana Undang-Undang yang mengaturnya mampu memberikan eksistensi secara legal dan perlindungan hukum selama ormas  memenuhi aturan hukum dalam kegiatan-kegiatannya secara bertanggung jawab. Sarana ini menjadi saluran yang terkendali terhadap tekanan-tekanan sosial yang ada. Dengan memberikan izin dan perlindungan  terhadap ekspresi sikap dalam berbagai nilai dan kepentingan, maka Undang-Undang organisasi masyarakat diharapkan menjadi sarana stabilitas sosial dan penghormatan terhadap hukum.

Problematika  Ormas di Indonesia

Namun peran ormas yang demikian penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia ini masih mengalami banyak tantangan. Ormas di Indonesia telah berkembang pesat dalam jumlah, fungsi, serta jenis. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat secara nasional ada lebih dari 100.000 ormas, dan di tahun 2010 ada sekitar 9000 ormas yang resmi terdaftar. Tetapi di tengah pertumbuhan ormas tersebut terlihat masih banyak permasalahan peran ormas dalam kerangka hukum yang ada.

Ormas dalam alam bebas demokrasi rentan terhadap penyalah-gunaan (abuse) dan penyimpangan (misuse). Penyalah-gunaan ormas sebagai tempat praktik pencucian uang, dan penyimpangan ormas sebagai wadah gerakan terorisme serta gerakan-gerakan radikal yang mengancam kesatuan negara terlihat meningkat dalam kurun sepuluh tahun terakhir.

Ormas yang seharusnya berperan positif dalam hubungan antar masyarakat Indonesia yang majemuk malah menjadi sumber opresi horizontal dengan melakukan kekerasan, antara lain pelanggaran hukum berat atas nama penegakkan nilai agama (contohnya: kasus warga Ahmadiyah di Cikeusik, kekerasan pada kelompok pendukung kebebasan beragama di Monas, dan sebagainya).

Karenanya ormas sering mendapat konotasi negatif dari masyarakat luas karena ulah-ulah ormas yang tidak bertanggung jawab  dan mengganggu ketertiban umum. Aksi-aksi kelompok-kelompok “ormas” tersebut bahkan menciptakan persepsi publik bahwa demokrasi  dan kebebasan semenjak reformasi sudah “kebablasan”.

Aksi kekerasan dan anarkis organisasi-organisasi masyarakat yang mengatas-namakan agama meningkat, sedangkan pemerintah dan penegak hukum kewalahan bertindak tegas sesuai hierarki hukum yang ada. Ketidak-mampuan aparat negara dalam menjaga keamanan/ketertiban serta menindak tegas ormas pelaku kekerasan menciptakan keresahan masyarakat dan menurunnya kepercayaan terhadap negara.

Kurang tegasnya pemerintah dan penegak hukum mungkin saja disebabkan alasan politis atau dikarenakan kepentingan dan alasan-alasan tertentu. Namun pada dasarnya bisa dilihat dua alasan normatif dan mendasar yang menjadi alasan kebingungan dan kegamangan pemerintah dalam bertindak tegas.

Pertama, kontradiksi yang ada di antara Undang-Undang yang satu dengan yang lain sering menjadi kebingungan penegak hukum yang belum terbiasa mengacu kepada konstitusi sebagai hukum yang tertinggi. Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang khusus mengatur ormas juga sudah tidak sesuai dengan kondisi demokratis Indonesia saat ini.

Kedua, pemahaman dan konsep-konsep demokratis dalam perundang-undangan dan aplikasinya masih merupakan paradigma baru. Pemahaman dan konsep ini selain belum tersirat dalam Undang-Undang lama, dan juga belum digunakan dalam cara berpikir pemerintah dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang ada. Misalnya terlihat adanya kerancuan antara melindungi hak kebebasan menjalankan agama dan hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Pemerintah sering gamang ketika hak kelompok yang satu berbenturan dengan kelompok yang lain.

Contohnya, dalam hal hak menjalankan kepercayaan agama, ormas keagamaan seperti  FPI (Front Pembela Islam) dan kelompok radikal lain berdalih atas nama kepercayaan agama menuntut pembubaran kelompok Ahmadiyah yang dianggap sesat. Pemerintah terlihat kesulitan dan takut menyinggung kepercayaan kelompok-kelompok radikal, dan malah mengabaikan hak kebebasan beragama kelompok Ahmadiyah. Contoh lainnya, dalam hal hak kebebasan berserikat dan berkumpul, pemerintah juga ragu menindak kelompok yang berniat mengubah bentuk negara dan bahkan yang jelas-jelas mengancam menggulingkan pemerintah.

Pemerintah berulang kali gagal menanggapi secara tegas tindakan-tindakan ormas dan kelompok masyarakat yang mengganggu warga lainnya dan bahkan mengancam kedaulatan negara. Secara normatif alasan pemerintah dan penegak hukum adalah keraguannya ‘membatasi’ hak menjalankan agama, dan berserikat dan berkumpul. Memang kedua hak tersebut merupakan hak konstitusional dan hak fundamental warga yang tidak dapat dicabut negara (non-derogable). Namun bagaimana pemerintah bersikap dan mengambil tindakan apabila kedua hak tersebut digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu yang melanggar hak konstitusional warga lainnya, dan mengancam negara?

Di bagian berikut artikel ini, akan dipaparkan beberapa konsep dan pemahaman teoritis masyarakat sipil (civil society) dan prinsip-prinsipnya dalam aplikasinya terhadap ormas (civil society organization). Diharapkan pemahaman dan prinsip tersebut setidaknya secara teoritis menjawab kontradiksi dan dilema yang dihadapi pemerintah di tengah benturan hak-hak konstitusional kelompok yang berbeda.

Ormas dalam teori  Demokrasi dan Masyarakat Sipil (Civil Society)

Salah satu pilar utama dalam sebuah demokrasi skala besar adalah adanya asosiasi dan organisasi masyarakat yang independen dan efektif sebagai representasi kepentingan masyarakat (Robert Dahl, On Democracy. Harrisonburg: Yale University, 1998). Asosiasi dan organisasi masyarakat ini dalam arti lebih luas adalah bagian utama dari masyarakat sipil (civil society).

Civil society dalam definisi Larry Diamond adalah fenomena perantara/penghubung antara ranah privat dan ranah negara (state). Dimana ada beberapa prinsip/ ciri utama yang menurut Diamond membedakan ormas (civil society organization) dengan bentuk kelompok lain dalam negara:

Pertama, civil society bertujuan publik dan bersifat terbuka serta tidak eksklusif, maupun rahasia. Yang berarti bahwa kelompok tradisional terbatas (parochial) dan kelompok yang bersifat ke dalam (inward-looking group) tidak merupakan bagian dari civil society (Larry Diamond, Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: The Johns Hopkins University Press, 1999, 221). Contohnya kelompok berdasar marga, kekeluargaan, hobi, ibadah agama, dan spiritualitas yang kegiatannya bersifat internal ke dalam umumnya bukan merupakan bagian civil society (Diamond, 1999, 223).

Organisasi keagamaan yang hanya bersifat internal bagi anggota-anggotanya, seperti organisasi gereja (misal: HKBP, Sinode gereja, dll), secara umum juga tidak merupakan ormas (civil society organization). Walaupun sebaliknya organisasi keagamaan yang merupakan wajah publik bagi anggota-anggotanya dan berkecimpung dalam ranah publik/negara (misal: Muhammadiyah, MUI, PGI) merupakan bagian dari civil society.

Intinya ormas merupakan wadah konkrit masyarakat sipil (civil society) yang berfungsi sebagai perantara/penghubung ranah individual anggotanya kepada publik dan negara (state). Organisasi atau kelompok yang beraktifitas dalam ranah negara dan publik telah menjadi bagian civil society, yang artinya harus menghargai hak-hal konstitusional warga negara lainnya dan mengakui kesetaraan di hadapan hukum.

Organisasi/kelompok yang memasuki ranah negara dan publik tidak dapat semaunya berlindung dibalik hak beragama  atau otoritas kelompoknya dalam beraktifitas. Kelompok agama dapat menjaga eksklusivitas tindakan dan kepercayaannya apabila hal tersebut dilakukan secara internal ke dalam. Namun kelompok tersebut tidak dapat memaksakan eksklusivitas pemahamannya dalam berhubungan dengan kelompok lain. Eksklusivitas tersebut hanya berlaku dalam kelompoknya secara internal.

Kedua, ormas sebagai bagian dari civil society bertindak dalam konteks pluralisme dan keberagaman. Yang artinya organisasi atau kelompok yang berpaham radikal (religious fundamentalist, ethnic chauvinist, or revolutionary), yang berusaha memonopoli fungsi dan partisipasi politik dalam masyarakat, serta mencoba mendesak keluar semua kompetisi dengan klaim nilai-nilai dan pandangannya sebagai satu-satunya yang sah dan benar, tidaklah sesuai dengan sifat dan natur dari sebuah masyarakat sipil (civil society) dalam masyarakat demokratis (Diamond 1999, 223).

Prinsip ketiga, masyarakat sipil (civil society) berkaitan dengan negara dalam beberapa hal tapi tidak berupaya untuk memperoleh kekuasaan atau posisi didalam negara. Pelaku masyarakat sipil justru mengupayakan konsesi-konsesi, perubahan kebijakan, reformasi institusional, solusi masalah, keadilan, dan akuntabilitas (Diamond 1999, 223). Senada dengan prinsip tersebut, Muchtar Buchori menyatakan bahwa civil society tidak seharusnya menantang negara, namun merepresentasi dan mewakili kepentingan publik dalam negara (Mochtar Buchori, Before and After Reformasi. Jakarta: Asia Foundation & the Jakarta Post, 2001, 142). Ormas merupakan wadah konkrit masyarakat dalam civil society yang mewakili kepentingan anggota kelompoknya, tetapi tidak melakukan upaya politis untuk menguasai atau menjatuhkan negara.

Teori, dan prinsip-prinsip tersebut, setidaknya secara normatif, dapat menjawab kegamangan pemerintah dan penegak hukum dalam dilemanya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak-hak berserikat, berkumpul, beragama dan membatasi penyimpangan hak-hak tersebut, tanpa melanggar prinsip konstitusi dan demokrasi.

Ormas perlu dibedakan mana yang sah beraktifitas dan mana yang tidak sesuai dengan kehidupan demokratis di Indonesia. Kelompok masyarakat apapun yang secara aktif berkecimpung dan menyentuh ranah publik/negara, otomatis merupakan bagian dari civil society. Karena itu harus mengacu kepada setidaknya ketiga prinsip yang disebut diatas dan tunduk kepada kerangka hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Hak partisipatif kelompok dalam ranah publik tidak dapat diberikan tanpa adanya komitmen untuk melaksanaan kewajibannya.

Ormas dan kelompok yang melawan negara,  melanggar hak konstitusional warga lainnya, menentang keberagaman, dan mendominasi diskursus publik secara eksklusif seharusnya tidak dibiarkan berperan aktif sebagai bagian civil society. Hak keberadaannya memang tidak dapat diindahkan, namun hak partisipatifnya dibatasi, karena tidak sesuai dengan prinsip demokratis, dan realita keberagaman di Indonesia.

Penutup

Mengingat realita dan problematika lapangan yang diungkapkan diatas: banyaknya penyimpangan dan penyalah-gunaan hak tersebut dalam masyarakat, serta kerancuan aplikasi hukum oleh pemerintah, perlu adanya Undang-Undang yang menjadi kerangka hukum yang jelas untuk membantu mengarahkan partisipasi publik yang positif dan respon pemerintah yang sesuai dalam tugasnya menjaga stabilitas dan keamanan.

Tantangan normatif yang pertama adalah mentranslasikan prinsip dan pemahaman teoritis tersebut ke dalam produk perundangan (untuk ormas revisi UU No. 8 tahun 1985)  agar  menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah dan penegak hukum.**

Penulis

Tobias Basuki, M.A. adalah research associate di Institut Leimena.