Civis Vol. 3, No. 2, Okt 2011
Catatan Redaksi
Konstitusi R.I. mengamanatkan bahwa negara harus menciptakan suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencapai kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa.
Kini setelah lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka masih terdapat kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Demikian pula dengan daerah-daerah di Indonesia masih terdapat disparitas kemajuan dan pembangunan antara wilayah yang satu dengan yang lain. Ini menunjukkan tingkat kesejahteraan belum merata, tidak seimbang antara wilayah satu dan yang lain. Ini kemudian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum mendapatkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Pembangunan nasional memang telah dilaksanakan di jaman Orde Baru sampai ke era Reformasi. Namun pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah : apakah yang dimaksud dengan pembangunan itu? Apakah kesejahteraan? Mengapa pembangunan tidak menjangkau daerah-daerah tertinggal di nusantara ini sehingga ketimpangan kemajuan masih terlihat mencolok?
Edisi Civis kali ini membahas permasalahan sekitar percepatan pembangunan daerah tertinggal, apa kendalanya, apa yang harus dilakukan negara, apa pula payung hukumnya.
Desentralisasi dan Otonomi daerah telah dilaksanakan sejak sepuluh tahun yang lalu namun hasilnya belum menghasilkan kemajuan di daerah-daerah yang dikategorikan daerah tertinggal. Program ini (Desentralisasi dan Otonomi daerah) memilih kabupaten, dan bukan propinsi sebagai unit desentralisasi pemerintahan. Beberapa ahli melihat ada kelemahan juga dalam pemilihan ini. Dalam tulisannya Mangara Tambunan menyatakan “kebanyakan (kabupaten) tidak dalam kategori kondisi ekonomi “self contained economy”, di mana kasus kebocoran ekonomi (economic leakages) bersifat positif atau negatif mangalir ke daerah tetangga atau luar negeri,” walaupun ia menguraikan juga kelebihan-kelebihan dari pemilihan kabupaten sebagai representasi daerah.
Unsur budaya dan adat di Indonesia masih besar dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan yang harus diambil. Ini akan berbenturan dengan arus modernisasi yang mendominasi gerakan pembangunan nasional. Namun bagaimanapun, pembangunan akan terus berjalan. Yang harus digalakkan adalah percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai upaya meniadakan, setidaknya mengurangi, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, dengan mendorong pertumbuhan, dan pengembangan sumber daya manusia.**
Viveka Nanda Leimena
Redaktur Ahli