info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis Vol. 3, No. 1, Jul 2011

Catatan Redaksi

Masalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) akan selalu muncul dalam kehidupan berbangsa kita.  Dalam kurun waktu 65 tahun Indonesia merdeka, peran dan kiprah Ormas berbeda dari masa ke masa.

Dengan perjuangan mereka  untuk melaksanakan misinya masing-masing, untuk berperan dalam kancah pembangunan bangsa di segala bidang,  bahkan untuk tetap eksis, kegiatan organisasi-organisasi itu telah mewarnai sejarah keormasan di negeri ini.   Peran mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara harus tertuju pada penciptaan suatu masyarakat sipil (civil society).

Kita ingin menyaksikan peningkatan partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui peran masyarakat sipil dalam proses pembangunan, khususnya pembangunan masyarakat demokrasi di Indonesia. Ini hanya dapat terwujudkan melalui organisasi-organisasi masyarakat yang aktif dan bebas. Bebas dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. Namun, agar dapat berperan sebagai mitra pembangunan bangsa, organisasi masyarakat sipil perlu menjalani proses pendewasaan.

Bagaimana dasar hukum di Indonesia saat ini yang mengayomi organisasi kemasyarakatan baik untuk dasar eksistensinya, batasan-batasan tindakannya sampai kepada sangsi yang dapat mereka peroleh akibat melanggar hukum. Kesemuanya itu untuk landasan perkembangan demokrasi yang sehat.

Edisi Civis kali ini menyoroti berbagai aspek organisasi masyarakat di negeri kita, termasuk perundang-undangan tentang  organisasi kemasyarakatan. Para ahli berpendapat bahwa  UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan jaman yang  pesat, diiringi pergantian rezim kekuasaan Orde Baru ke rezim pemerintahan paska Reformasi, di mana UU tersebut tak lagi relevan dengan konteks sosial-politik saat ini. Tetapi acuan pokoknya adalah tetap UUD 45 dengan referensi hak-hak warga negaranya, antara lain mengenai kebebasan berserikat.

Dalam alam demokrasi saat ini, kebebasan berserikat menjadi sangat penting bagi partisipasi warganegara selanjutnya. Dalam tulisannya, Jakob Tobing menyatakan bahwa kebebasan berserikat sebagai hak asasi adalah salah satu prinsip utama untuk menegakkan demokrasi yang sebenarnya (genuine) dan rule of law.**

Viveka Nanda Leimena

Redaktur Ahli