info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis Vol. 3, No. 1, Jul 2011

Kebebasan Berserikat Sebagai Hak Asasi

 

Kebebasan Berserikat Dalam UUD 45

Pasal 28 UUD 45 sebelum amandemen mengatakan bahwa “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian Negara melalui undang-undang. Amandemen UUD 45 tahap ke-2 tahun 2000 mempertegas dan sekaligus memperluas makna kebebasan berserikat dalam UUD 45. Isi Pasal 28 tersebut di atas “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” tetap dipertahankan tetapi esensi kebebasan berserikat ditegaskan bukan sebagai pemberian negara, tetapi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada warga dan dihargai oleh Negara. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa “Setiap orang  berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Perumusan Hak Kebebasan Berserikat Dalam Sejarah Pembentukan UUD

Pembahasan dan kesepakatan atas perubahan ketentuan kebebasan berserikat dalam UUD 45 di PAH I maupun dalam sidang Komisi dan sidang paripurna MPR tahun 2000 berjalan dengan lancar. Tidak ada yang menentang. Semua pihak menyadari bahwa kebebasan berserikat sebagai hak asasi adalah salah satu prinsip utama untuk menegakkan demokrasi yang sebenarnya (genuine) dan rule of law. Kebebasan berserikat, atau lengkapnya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, freedom of association, freedom of assembly and freedom of speech, adalah conditio sine qua non (prasyarat mutlak) bagi tegaknya mekanisme checks and balances yang dianut UUD 45. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan judikatif hanya akan bermakna bila ada kewenangan untuk saling mengimbangi di antara cabang kekuasaan itu. Kemampuan saling mengimbangi hanya akan mempunyai relevansi dengan aspirasi masyarakat luas bila ada kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pikiran bagi warga. Selanjutnya kebebasan berserikat juga merupakan landasan perkembangan demokrasi yang sehat.

Sejarah mencatat bahwa pengaturan kebebasan berpendapat seperti yang dirumuskan dalam Pasal 28 UUD 45 yang lama adalah buah kompromi dari dua paham pikiran yang berseberangan. Dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPU-PKI), bulan Juni 1945, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin, yang mengusung pendapat bahwa kemerdekaan berserikat hendaknya diakui dan dimasukkan ke dalam UUD 45,  berhadapan dengan Soepomo yang berpendapat bahwa dalam negara Indonesia merdeka kebebasan pribadi tidak dipentingkan. Menurut Soepomo dan kawan-kawan, yang perlu ditegakkan adalah kepentingan bersama dan kepentingan negara serta kewajiban warga negara untuk mencapai kemakmuran bersama. Ada kemungkinan Soepomo, yang mengetuai panitia kecil penyusunan rancangan UUD (45), bersikap demikian karena sedang menyiasati penguasa (militer) Jepang yang menganut paham fasis dan karena itu Jepang tidak menyetujui paham kebebasan karena  dianggap liberal. (Di kemudian hari Prof Dr Soepomo mengetuai panitia penyusun rancangan UUDS 1950 yang liberal-parlementer dan pada masa sesudah itu  beliau termasuk pendukung hak asasi manusia). Tetapi perlu juga diperhatikan fakta lain, yaitu PPKI (d.h. BPU-PKI), pada tanggal 20 Agustus 1945 membuat keputusan untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia, sebagai partai tunggal, partai negara (Jakob Tobing, Berusaha Turut Melayani, 2008). Kenyataan ini memperjelas bahwa dengan hanya memperbolehkan partai negara sebagai satu-satunya partai politik, pada dasarnya rancang bangun sistim politik menurut UUD 45 yang lama adalah rancang bangun sistim politik totaliter yang tidak mengenal kebebasan berserikat. (Keputusan tersebut dibatalkan oleh PPKI tanggal 31 Agustus 1945 atas desakan pihak Sekutu yang telah memenangkan PD II dan telah mulai memasuki Indonesia. Pada tgl 3 November 1945 Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X yang mendorong pembentukan partai-partai politik di Indonesia. Inilah permulaan sistim multi partai dalam Indonesia merdeka).

Kebebasan Berserikat, Demokrasi Konstitusional Dan Negara Hukum

Sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 45 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional, demokrasi yag dilaksanakan menurut ketentuan UUD.  Pasal II Aturan Tambahan UUD 45 menegaskan bahwa UUD 45 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Jelas bahwa Pembukaan adalah bagian dari konstitusi. Oleh karena itu Pancasila sebagai fundamental norms yang terkandung dalam Pembukaan UUD adalah  nilai dasar (value) dan moral demokrasi kita. Demikian pula penegasan Pasal 1 ayat (3) UUD 45 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, memberi kualifikasi bahwa demokrasi kita bergerak dalam ruangan besar yang diberi batasan hukum. Dalam hubungan itu maka batasan hukum bukanlah sekedar batasan hukum positif, tetapi batasan hukum yang memenuhi rasa keadilan dalam lingkup nilai-nilai Pancasila.

Pembentukan partai-partai politik adalah manifestasi yang nyata dari kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Manifestasinya juga terjadi dalam lingkup minat masyarakat secara luas: budaya, olah-raga, sosial-kemanusiaan, rekreasi, dan sebagainya. Kemudian, sebagai buah berkembangnya kebebasan berserikat yang sehat adalah terbentuknya organisasi kemasyarakatan dan pada gilirannya masyarakat sipil yang matang dan dewasa. Dalam konteks Indonesia maka masyarakat sipil yang seyogianya terbentuk adalah masyarakat sipil yang didukung oleh kebebasan berserikat yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.

Penerapan Kebebasan Berserikat Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara

Pancasila adalah sebuah ideologi terbuka, tidak doktriner dan dogmatik. Sila-silanya terhubung satu dengan lainnya secara organis, saling menghidupi dan saling memberi makna. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terlepas satu dari lainnya. Penerapannya sangat kontekstual, dinamis dan aktual. Tidak tersedia rumus siap pakai, instan dan selalu sama, untuk memformulasikan sebuah kebijakan tertentu. Diperlukan dialog terus-menerus di dalam masyarakat, langsung ataupun dalam perwakilan,  untuk memperoleh sikap atau posisi yang sesuai dalam koridor nilai-nilai Pancasila.

Dalam latar belakang demikian itulah pengaturan kebebasan berserikat harus dimaknai. Pasal 28 UUD menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat itu diatur dengan undang-undang, sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (5). Di pihak lain, Pasal 28I ayat (1) konstitusi menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Prinsip-prinsip itu jelas menyatakan bahwa UUD 45 menghormati kebebasan nurani yang merupakan forum internum (dimensi internal) seseorang sebagai non-derogable rights, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Prinsip ini merupakan batas yang prinsipil dalam mengatur hak-hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Permasalahannya adalah dalam manifestasi dimensi internal (forum internum) itu dalam kehidupan bersama yang merupakan forum externum (dimensi eksternal). Hak setiap orang dapat berhadapan dengan hak orang (-orang) lain. Bisa terjadi perilaku yang dianggap masih dalam forum internum oleh seseorang dirasakan telah memasuki forum externum oleh anggota masyarakat lainnya.

Sebuah organisasi keagamaan misalnya tidak dapat dibatasi oleh negara bila itu menyangkut wilayah hubungan hati-nurani umat dengan imannya. Oleh karena itu setiap bentuk pengaturan perundang-undangan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, tidak boleh menerobos masuk kedalam wilayah internal (forum internum) mereka yang termasuk dalam organisasi kemasyarakatan itu. Negara dapat masuk kedalam wilayah manifestasinya, yaitu forum externum,  melalui undang-undang dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban. Namun harus diakui bahwa, seperti dikemukakan di atas,  batasnya sering abu-abu, tidak jelas dan rumit. Disinilah pentingnya selalu ada dan dijaga suasana dialog dan toleransi serta penghormatan terhadap keyakinan dan hati nurani seseorang di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, maka pengaturan yang berpotensi menerobos atau bahkan melanggar hak asasi manusia, temasuk mengenai organisasi kemasyarakatan,  haruslah dilakukan melalui sebuah proses demokrasi, yaitu dalam rupa undang-undang yang dibentuk bersama oleh DPR dengan Presiden dan karena itu dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. UUD 45 menegaskan pengaturan dan pembatasan seperti itu hanya dapat dilakukan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat (2) UUD 45), tidak dengan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.**

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).