info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis Vol. 1, No. 1, Okt 2009


Perlindungan Konstitusi bagi Kebebasan Beragama

 

 

Kebebasan beragama, dan seiring dengan itu semangat toleransi serta kerjasama antar pengikut berbagai umat beragama, bukan barang baru untuk masyarakat Nusantara. Sepanjang sejarah,  kebebasan beragama dan toleransi serta kerjasama umat lintas agama bisa dilacak. Tidak hanya di kalangan rakyat kebanyakan, di lingkungan penguasa pun, kalangan raja dan bangsawan, hal itu sering ditemukan. Raja dan permaisuri yang berbeda agama bisa kita temukan rekamannya pada peninggalan sejarah.

Sebaliknya, pengekangan kehidupan beragama dan kekerasan atas nama agama, baik di lingkungan sendiri (internal) maupun antar agama, juga kerap tercatat dalam sejarah kita. Tidak jarang kita mendengar seseorang yang dikucilkan dari keluarga atau lingkungannya karena orang itu berbeda agama atau berpindah keyakinan. Sejarah Nusantara pun mencatat berbagai kekerasan atas nama agama yang sampai menumpahkan darah.

Pada awal abad XIX misalnya, di daerah Sumatera dekat perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara sekarang, pernah muncul gerakan pemurnian ajaran agama Islam yang dipimpin oleh beberapa ulama yang baru kembali dari menunaikan ibadah haji. Perang Padri yang dipimpin Imam Bonjol pada hakekatnya adalah gerakan pemurnian agama Islam yang sejalan dengan paham Wahabi yang amat keras dan kaku. Pada masa itu, paham yang sangat berpengaruh di tanah Arab ini berusaha diterapkan ke tengah masyarakat Islam dan non-Islam di daerah itu. Penerapannya penuh kekerasan dan memakan banyak korban, baik yang beragama Islam maupun yang bukan Islam.

Konstitusi kita, UUD’45, baik sebelum amandemen dan terutama setelah amandemen sangat kuat memberi landasan bagi kebebasan beragama. Kesadaran bahwa masyarakat Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk yang harus bersatu dan bekerja sama membangun bangsa dan negaranya mengharuskan dihormatinya kesetaraan dalam perbedaan. Sejalan dengan itu toleransi dan kebebasan beragama dalam masyarakat perlu ditumbuh-kembangkan.

Menghidupkan Konstitusi

Konstitusi memberi landasan dan perlindungan yang amat kuat bagi kebebasan beragama dan berkepercayaan di negara kita. Pasal 29 UUD’45 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Amandemen UUD’45 memperkuat prinsip itu. Pasal 28E menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk  agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya. Pasal 28 I juga menegaskan bahwa hak beragama termasuk hak asasi manusia, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun!

Itulah sebabnya konstitusi harus dihidupi, tidak sekedar menjadi lambang atau pajangan, tetapi sebagai sumber hukum tertinggi yang harus ditaati dan dilaksanakan. Peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi, dari UU sampai peraturan desa,  harus mengikuti prinsip-prinsip dan taat azas pada UUD’45. Sebenarnya dan seharusnya sistim hukum dan pemerintahan kita dapat menegakkan prinsip taat azas itu.

Bersamaan dengan itu, sesuai dengan prinsip demokrasi, masyarakat juga harus turut berperan dalam menegakkan konstitusi. Wisdom para pemimpin, formal maupun informal, diperlukan agar prinsip kebebasan beragama dapat ditegakkan. Para pejabat, anggota DPR/DPD/DPRD terikat untuk menegakkannya. Demikian juga partai politik, ormas, LSM dan masyarakat pada umumnya. Masyarakat dapat dan perlu mengambil bagian dalam upaya itu, antara lain lewat upaya advokasi.  Advokasi adalah langkah untuk menyampaikan dan mendesakkan aspirasi ke dalam proses pembentukan suatu peraturan.

Kekerasan dan Pengekangan atas Nama Agama

Walaupun UUD’45 memberi perlindungan terhadap kebebasan beragama, namun pada kenyataannya kekerasan atas nama agama, sebuah perbuatan yang bertentangan dengan hakekat kebebasan beragama, sering terjadi. Seringkali dengan alasan telah menodai dan menghujat. Misalnya lewat perusakan dan penutupan rumah ibadah dengan alasan yang tidak sah, atau tekanan kepada penganut agama tertentu seperti yang terjadi dalam peristiwa Ambon dan Poso. Juga penyerangan kepada kaum Ahmadiyah atau terhadap komunitas Lia Aminuddin, dsb.

Berbagai peraturan yang tidak senafas dengan prinsip kebebasan beragama masih terbentuk dan berlaku di banyak daerah. Termasuk aturan yang membatasi jumlah agama yang resmi diakui pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Seyogianya Pemerintah tidak perlu membatasi agama. Masyarakat harus bebas memeluk agama dan kepercayaannya sesuai konstitusi. Demikian pula UU Perkawinan, seharusnya  memberi pintu bagi perkawinan dari pasangan yang berbeda agama.

Atas nama kebebasan, ada juga unsur dalam masyarakat yang menyebarluaskan paham yang anti kebebasan. Kehidupan bertoleransi diajarkan sebagai contoh kelemahan yang harus dihindari, dan mengakui perbedaan serta bekerjasama dengan agama lain dianggap sebagai kemurtadan dan karena itu dosa. Apa yang dianggap penodaan dan penghujatan terhadap agama didefinisikan sendiri dan dijadikan acuan untuk melakukan aksi sepihak terhadap yang lain atas nama pembelaan agama.  Eforia kebebasan menyatakan pendapat turut mengesankan maraknya ajaran-ajaran anti kebebasan, walaupun mungkin saja pengajur paham itu relatif kecil jumlahnya, namun suara mereka cukup bising.

Di lain pihak, kebebasan beragama juga memberi peluang bagi terjadinya ekses kekerasan apabila kebebasan beragama tidak dibarengi dengan sikap toleran dan menghargai keberagaman. Dalam kebebasan beragama orang akan menghadapi pemurnian ajaran agama dan perluasan penganut agama. Pada dasarnya keperluan itu baik dan beralasan, tetapi bila tidak terkendali akan menjadi api yang membakar kebebasan beragama itu sendiri. Kembali disini, wisdom dari para pemimpin, baik formal maupun informal, memainkan peran yang sangat penting guna mencegah ekses yang dapat terjadi.

Optimisme dalam Kebebasan Beragama

Dari sudut pandang yang optimis, kita menyaksikan bahwa paham kebebasan beragama sedang dan terus meluas di tengah masyarakat kita. Bukan hanya di kalangan elite, tapi masyarakat awam juga semakin terlibat dalam penyebarluasan paham ini.

Pusat-pusat pengkajian Islam, Kristen, Katolik dan lainnya melakukan berbagai kajian yang mendalam, sungguh-sungguh, dan tulus tentang perlunya menghormati kebebasan beragama. Berbagai LSM dan pusat studi pun berkembang seperti misalnya Wahid Institute, Maarif Institute, Institut Leimena, atau Reformed Center for Religion and Society. Perkembangan ini menggembirakan dan perlu ditanggapi dengan antusias dan aktif. Dan yang sangat bermakna adalah kelompok-kelompok agama besar seperti NU, Muhamadiyah, gereja-gereja, Parisadha Hindu, dan Budha yang aktif menyebarkan kesadaran kebebasan beragama ke tengah masyarakat. Kerjasama lintas agama untuk tujuan itu pun telah semakin nampak.

Dari sudut pandang ini, berbagai tindak kekerasan dan pengekangan yang terjadi masih dalam skala atau posisi sebagai ekses yang harus dihilangkan. Belum merupakan kobaran api yang menghanguskan. Tapi tentu saja kita harus menyikapinya dengan tepat dan antisipatif, serta tidak mengabaikannya.

Bagi orang Indonesia, paham kebebasan beragama sebetulnya bukan hal baru dan  bukan paham impor yang berasalah dari Barat atau dari paham human rights. Masuknya agama-agama di Nusantara pada umumnya berlangsung secara damai melalui jalur budaya dan dagang, yang mensyaratkan adanya kebijakan dan toleransi. Penghayatan kebebasan ini kemudian memperoleh artikulasi yang akademis bersamaan dengan terbentuknya generasi baru intelektual Indonesia hasil didikan Belanda pada awal abad XX.

Para founding fathers yang terlibat dalam penyusunan konstitusi pada pertengahan tahun 1945 sangat menyadari bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang sangat majemuk, yang perlu bekerja sama  dan harus dihargai setara. Karena itu mereka menyadari kebebasan beragama menjadi salah satu unsur dalam pembangunan kebersamaan setara dalam masyarakat majemuk kita. Memang pada awalnya ada figur yang menekankan perhatian pada satu agama tertentu. Tetapi pada akhirnya pikiran itu memperoleh titik temu dengan paham tentang perlunya kesetaraan dan kebebasan sebagaimana terkristalisasi dalam Pasal 29 UUD’45. Disadari ada banyak titik temu bagi seluruh penganut agama untuk dapat bekerjasama bahu membahu dalam membangun bangsa.

Harapan Kita

Kita bersyukur bahwa konstitusi Indonesia memberi jaminan yang kuat bagi kebebasan beragama. Walaupun berbagai praktek kehidupan sehari-hari masih banyak yang bertolak belakang dari ketentuan konstitusi, tetapi kita harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan prinsip kebebasan beragama. Siapapun tidak boleh hanya menjadi penuntut agar prinsip itu dapat diwujudkan. Semua pihak harus bekerja keras, sendiri, dan bersama-sama agar prinsip itu menjadi kenyataan yang hidup.**

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).