✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2015

Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan: ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…“, dan juga Pancasila, khususnya sila ke-4.

Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD 45: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, penyandang hati-nurani rakyat. Rumusan lama itu adalah rumusan paham kedaulatan negara.

Dari penjelasan Prof. Dr. Soepomo, ketua Panitia Kecil yang merumuskan pasal dan ayat UUD 45 (lama), dapat disimpulkan bahwa paham itu mempunyai kesamaan dengan paham totaliter Nazi Jerman dan Kokutei Jepang. Dalam pidato dihadapan sidang BPU-PKI tanggal 31 Mei 1945 antara lain mengatakan: “…inilah idee totaliter, idee integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.” Selain itu beliau juga mengatakan: “…aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran.”

Pada dasarnya paham itu menghilangkan kedaulatan rakyat dan mensubordinasikan orang-per-orang ke bawah kepentingan bersama yang diwakili oleh negara. Yang ada dan yang penting adalah kepentingan bersama. Paham ini kemudian ditegakkan dengan mengorganisasikan negara sebagai sebuah keluarga besar yang mempersatukan pimpinan dengan rakyatnya. Dengan pendekatan itu kedaulatan rakyat telah pupus dan diganti dengan kedaulatan negara.

Rumusan baru Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengembalikan pesan Pembukaan UUD 45 bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut UUD 45, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional dan Indonesia adalah negara hukum. UUD tidak lagi sekedar simbol, melainkan adalah hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak. Setiap peraturan perundang-undangan harus taat kepada konsitusi.

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...