Peraturan Positif Adalah Mempersatukan
Tobing: Kuasa Yesus Lebih Besar dari Apapun
MANADO-Meski memiliki Pancasila sebagai sumber hukum, namun dalam realita kenegaraan, dasar negara tersebut belum sepenuhnya teraplikasi. Peran negara pasca dimulainya era reformasi belum tampak sepenuhnya.
Hal tersebut menjadi perhatian Presiden Institut Leimena Dr. Jakob Tobing. Pria yang berpengalaman 34 tahun menjadi anggota DPR RI tersebut mengungkapkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memiliki makna yang dalam. Terlebih lagi semboyan Bhinek Tunggal Ika yang mengadung makna majemuk, setara, dan bersatu.
“Sebagai negara hukum, yang akan melindungi warganya harusnya hukum,” katanya. Sayangnya, hal tersebut tak tampak dalam kehidupan beragama. Beberapa peristiwa secara nyata mengungkapkan ketidakbebasan warga dalam menjalankan ibadah.
Hal ini memiriskan, karena berdasarkan survei, warga Indonesia masih mengaku Pancasila sebagai dasar negara.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan ini juga mengatakan peraturan-peraturan yang dibuat harusnya mempersatukan bukan memecah belah. “Peraturan positif adalah peraturan yang mempersatukan,” terangnya di hadapan seluruh undangan Seminar dan Workshop.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena