Civis 002/2013
Menegakkan Sistem Presidensiil
Selanjutnya.
Memperhatikan praktek bernegara tersebut diatas dapat dipahami mengapa sistem pemerintahan kita sering disindir sebagai sistem yang bukan-bukan, bukan ini dan bukan itu, sebagai sistem presidentil rasa parlementer. Ada ketidak sesuaian antara sistem menurut konstitusi dengan prakteknya.
Memperhatikan uraian diatas, sepertinya tidak ada urgensi melakukan amandemen lagi apabila hanya untuk meluruskan praktek sistem presidentil. Yang perlu dan dapat dilakukan adalah meluruskan peraturan perundang-undangan dan praktek bernegara agar sesuai dengan konstitusi, guna menegakkan sistem presidensiil.
Mengganti sistem presidensil menjadi sistem semi-parlementer (ada juga yang menganjurkan sistem semi-presidensiil seperti di Perancis atau di Korea Selatan, dimana disamping presiden yang dipilih langsung juga ada perdana menteri yang dipilih oleh DPR), memerlukan amandemen UUD 1945 yang tidak mudah.
Memang pada hakekatnya UUD 1945 tidak berada diluar sistem (outside), yang tidak dapat diubah kecuali melalui proses revolusi. Ia berada didalam sistem, tetapi di bagian atasnya (above). Artinya bisa diubah walau untuk mengubahnya diperlukan syarat dan tatacara yang lebih ketat daripada perubahan UU biasa (Pasal 37).
Sementara ini, karena pilihan politik kita adalah sistem presidensiil, tentu prakteknya yang harus diluruskan. Kemungkinannya adalah mengkaji apakah ada ketentuan UUD 1945 yang keliru dan harus diperbaiki melalui amandemen atau adakah ketentuan dan praktek bernegara yang tidak sesuai dengan UUD.
Rekayasa pembangunan sistem kepartaian harus dilanjutkan dengan konsisten. Ambang batas perolehan suara parpol dalam pemilu (elecoral threshold) seyogianya ditetapkan cukup tinggi, misalnya 7 – 10%, sehingga efektif untuk mengurangi jumlah parpol dalam suprastruktur politik. Tetapi hak warganegara untuk mendirikan partai politik harus dijamin dan persyaratan untuk menjadi peserta pemilu ditetapkan dengan hakekat negara Indonesia sebagai negara kesatuan, luas dan amat majemuk. Untuk itu, setiap partai politik harus bisa membuktikan diri berskala nasional. Selanjutnya, karena UUD menegaskan bahwa peserta pemilu itu adalah parpol, maka parpol adalah instrumen konstitusi dan walau jengkel melihat tingkah-laku mereka, parpol-lah yang menentukan siapa calon yang akan menjadi anggota legislatif. Sistem open-list yang diterapkan sekarang telah menggangu upaya membangun sistem kepartaian dan sistem politik kita, karena menafikan pendidikan politik dan pembinaan kader partai. Karena itu harus dikembalikan menjadi sistem closed-list. Kemudian, sebagai instrumen konstitusi, parpol (yang mempunyai wakil di DPR) seyogianya dibiayai oleh negara. Tetapi parpol perlu diharuskan terbuka dan akuntabel pada rakyat. Selanjutnya setiap parpol peserta pemilu, sendiri atau dalam gabungan, dapat mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden, tanpa perlu ada threshold tertentu.
Rangkaian ketentuan tersebut akan menghasilkan sistem kepartaian (dalam pemerintahan) yang sederhana dan kompatibel dengan sistem presidentil. Mestinya, ketentuan ini dilaksanakan pada pemilu 2004. Tetapi, karena sekarang telah terlanjur UU mengaturnya berbeda, perlu moratorium untuk melaksanakan ketentuan ini pada pemilu 2019.
Dalam membentuk UU, DPR dan Presiden harus mengembangkan kerjasama yang sehat dan menjaga batas kewenangan masing-masing. Dukungan politik yang dimiliki presiden, baik perolehan suara dalam pilpres maupun dukungan gabungan parpol pendukung pencalonannya merupakan modal untuk mensukseskan kebijakannya. Bila ada pihak yang menghambat RUU dengan cara yang tidak sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan UUD maka pihak lain dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencampuri {Pasal 24C (1)}. Baik DPR maupun Presiden bertanggung-jawab untuk menegakkan sistem UUD dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Berbagai UU yang tidak sesuai dengan UUD 1945, termasuk UU no. 2/2002 tentang Kepolisian dan UU no. 34/2004 tentang TNI dapat direvisi disesuaikan dengan UUD, baik melalui judicial review atau membuat UU baru. Trauma politik atas penyalahgunaan TNI dan Polri pada masa lalu dan euforia reformasi yang mengikutinya, tidak dapat menjadi justifikasi pelanggaran terhadap UUD. Bukan tidak mungkin pengangkatan yang memerlukan persetujuan DPR telah membuka pintu deal politik tertentu. Agar supaya penyalahgunaan itu tidak terulang, penetapan Kapolri dan Panglima TNI cukup meminta pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR sangat diperlukan dalam pengangkatan pejabat penting, seperti Panglima, Kapolri dan Duta Besar, mungkin juga beberapa pos kementerian strategis, dilakukan melalui hearings, agar masyarakat mengetahui alasan-alasan pengangkatan itu. Tetapi pertimbangan adalah pertimbangan. Presiden yang memutuskan dan menanggung semua risiko atas keputusannya itu.
Dalam suasana seperti sekarang, banyak partai, DPR terlalu dominan dan sejumlah anggotanya bermasalah, hukum tidak cukup ditegakkan, disiplin sosial melemah, bisa dipahami rakyat mendesak agar Presiden lebih tegas, namun ketegasan Presiden dapat terlihat seolah otoritarian.
Tetapi, Presiden tidak perlu takut menggunakan kekuasaan yang diberikan konstitusi kepadanya, mengambil keputusan yang perlu pada waktu yang tepat dan utamanya menegakkan hukum dengan tegas. Betapapun, demokrasi, baik dalam sistem presidensil maupun dalam sistem parlementer, tanpa penegakan hukum akan melahirkan kekacauan dan akhirnya kehancuran.
Dengan DPR yang dipilih rakyat dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden serta memiliki kekuasaan legislatif, anggaran, fungsi pengawasan, dll, juga kekuasaan kehakiman yang merdeka, parpol yang juga semakin matang, media massa yang bebas dan jujur serta LSM dan masyarakat yang aktif-kritis, masyarakat sipil yang semakin dewasa, serta masa jabatan Presiden yang tertentu dan terbatas, kita tidak perlu takut terhadap kekuasaan Presiden yang besar.
Dengan demikian, yang diperlukan segera adalah membenahi peraturan perundangan dan praktek bernegara yang menyimpang itu. Dalam hal itu, semua pihak, terutama DPR dan Presiden bertanggungjawab untuk menegakkan sistem presidensiil sebagaimana harusnya.
Artikel ini telah dimuat oleh Harian Suara Pembaruan, pada tanggal 24-25 Juli 2013, dengan judul “Menata (Kembali) Sistem Tata Negara: Menegakkan Sistem Presidensiil” (dalam dua bagian tulisan).
Penulis
Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena