✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 015/2016

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) mengadakan Seminar Nasional Kebudayaan dengan tema, “Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai Amanat Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”pada tanggal 6 September 2016 di Jakarta.. Jakob Tobing, MPA (Presiden Institut Leimena) sebagai pembicara bersama Dr. Kurniasih, SH. M,Si (Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda) dan KH Imam Aziz (Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan antar Umat Beragama PBNU) serta  Idham Setiadi (Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia) sebagai moderator dalam sesi 1 seminar tersebut. Seminar ini diikuti oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah yang terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Komisi X DPR RI, Akademisi, Asosiasi Bidang Kebudayaan, dan Pelaku Budaya dari 10 provinsi di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14:00 siang sampai 21:30 malam ini terbagi menjadi dua bagian dengan Sub-Tema Besar yang berbeda, yaitu (1) Pemajuan/Pengelolaan Kebudayaan, dan (2) Kelembagaan dan Pendanaan Pengelolaan Kebudayaan.

Beberapa tujuan diadakannya kegiatan ini antara lain untuk mengurai tafsir Pasal 32 UUD NKRI Tahun 1945 dan konsekuensi terhadap pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Undang-Undang tentang Kebudayaan, selain itu untuk mengetahui visi masa depan dan grand design pemajuan dan pengelolaan kebudayaan nasional Indonesia, serta untuk mengetahui permasalahan pendanaan kegiatan kebudayaan saat ini dan proyeksi solusi.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan oleh Tim Perumus serta ditutup oleh Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan dan  Ferdiansyah (Wakil Ketua Komisi X DPR-RI).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...