IL News 014/2018
Perwakilan pemerintah dan non-pemerintah dari sekitar 80 negara membahas tantangan dan komitmen bersama untuk kebebasan beragama di dunia pada tanggal 24-26 Juli 2018 di Washington, DC, Amerika Serikat. Acara “Ministerial to Advance Religious Freedom” yang diselenggarakan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden AS Mike Pence. Matius Ho, direktur eksekutif Institut Leimena, turut hadir dalam pertemuan ini. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Bapak Cecep Herawan, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang menyepakati bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama” (Pasal 18, ayat 1). Kebebasan beragama juga ditegaskan dalam pasal 18 dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Keterangan foto: Matius Ho (Institut Leimena) bersama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal, di acara “Ministerial to Advance Religious Freedom” di Washington, DC, tanggal 24 Juli 2018.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena