info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis 002/2012

Gereja yang Terkurung dan Lumpuh

 

“Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu-padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila.” Demikianlah seruan Bung Karno di dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang legendaris itu.

Enam puluh tujuh tahun telah berlalu. Namun, beberapa insiden yang terjadi belakangan ini dan berbagai peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, membuat banyak orang bertanya-tanya apakah cita-cita Proklamasi dan Pancasila masih sungguh-sungguh diperjuangkan, khususnya oleh pemerintah.

Tentu kita menyadari bahwa kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah dalam hal ini. Perjuangan ini adalah perjuangan seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama.

Karena itu, sebagai bagian dari bangsa ini, gereja (bukan mengacu kepada gedung atau institusi sosial, melainkan umat Kristen dari berbagai aliran) perlu senantiasa bergulat dengan pertanyaan ini: kontribusi apa yang dapat gereja berikan untuk menggapai cita-cita mulia ini?

Mungkin ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh gereja. Namun, menurut hemat saya, tanggung jawab utama gereja adalah menjadi gereja, atau, dengan kata lain, beribadah. Di dalam dan melalui ibadah, identitas gereja sebagai agen pembaruan akan senantiasa diteguhkan. Alhasil gereja akan menjadi gereja Pancasilais, gereja yang mengamalkan dan menularkan nilai-nilai Pancasila.

Ibadah: Perkawinan Harmonis antara Ritus dan Habitus

Tidaklah mengherankan jika umat Kristen – entah itu aliran Ortodoks, Katolik Roma, Protestan, dlsb – dikenal sebagai umat yang senang bernyanyi. Perhatikan saja pertemuan-pertemuan ibadah Kristen setiap minggunya. Memang cukup banyak waktu yang digunakan untuk menyanyi.

Akibatnya, tidak sedikit umat Kristen yang mengidentikkan bernyanyi di dalam gedung gereja dengan ibadah. Padahal Alkitab berulang kali menegaskan bahwa ibadah sejati adalah perkawinan yang harmonis antara ritus di dalam pertemuan ibadah dan habitus (gaya hidup, sistem nilai, disposisi) di dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya sama sekali tidak dapat diceraikan.

Habitus seperti apa yang dimaksud? Ini dirangkum di dalam hukum kasih, yaitu mengasihi Tuhan dengan segenap hati, segenap jiwa, dan segenap akal budi serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 22:37-40). Berbagai teks Alkitab seperti  Yesaya 1:16-17 menjelaskan bagaimana ini seharusnya dilakukan secara praktis, “Berhentilah berbuat jahat, belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda!”

Sayangnya, seringkali Gereja terlalu mudah melupakan aspek sosial-horizontal dari ibadah ini. Mungkin karena melakukan yang horizontal ini selalu menyeret Gereja keluar dari zona nyamannya. Padahal yang vertikal tanpa yang horizontal adalah kesia-siaan belaka. Demikian juga sebaliknya. Karena itu, simbiosis mutualisme di antara keduanya adalah harga mati.

Ibadah: Kewarganegaraan Ganda Diperdamaikan

Ketika memperjuangkan ibadah holistis seperti ini, sebenarnya gereja sedang diproses menjadi gereja yang ideal.  Selain itu, gereja pun terlibat aktif dalam menggapai apa yang bangsa Indonesia cita-citakan di dalam Pancasila. Di dalam ibadah holistislah identitas ganda gereja sebagai warga kerajaan Allah dan warga Indonesia dapat diperdamaikan.

Dari sudut pandang tertentu, Pancasila, seperti halnya ibadah Kristen, memiliki aspek vertikal dan horizontal. Sila pertama dapat dipahami sebagai ungkapan lain dari kasih terhadap Tuhan. Lalu, sila kedua hingga kelima dapat dilihat sebagai penjabaran bagaimana kasih kepada sesama dapat diwujudkan di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan kata lain, gereja yang memenuhi hukum kasih dalam konteks Indonesia adalah gereja yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila, baik itu secara personal maupun komunal. Gereja yang beribadah adalah gereja yang Pancasilais.

Sebagai contoh praktis, ini bukan hanya mengenai berbagai kegiatan sosial yang sudah banyak dilakukan oleh gereja. Yang lebih utama bukanlah sekadar mengerjakan kegiatan sosial, melainkan memperjuangkan keadilan sosial. Yang pertama bersifat ad hoc dan berskala kecil, sedangkan yang kedua bersifat jangka panjang dan berskala besar. Dengan demikian, gereja bukan hanya mengamalkan Pancasila, melainkan juga menularkannya.

Gereja perlu melakukannya dengan penghayatan bahwa inilah sebuah ibadah, sebuah pengabdian kepada Tuhan dan sesama manusia. Melaluinya, gereja sedang menggenapi cita-cita kerajaan Allah dan cita-cita negara Pancasila sekaligus. Pada akhirnya, inilah yang membuat gereja layak disebut gereja.

Penulis

Andreas Pilipus. Rohaniwan Bidang Pelayanan Pemuda & Remaja di Gereja Kristus Bogor