Civis Vol. 3, No. 2, Okt 2011
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
Pengantar
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia merdeka untuk menciptakan suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencapai kesejahteraan umum, menjadi bangsa yang cerdas, dan berpartisipasi aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Di awal abad XXI kita menyadari bahwa “Impian Indonesia” ini masih jauh dari perwujudannya. Ironisnya, pembangunan ekonomi di masa Orde Baru yang sentralistik mengakibatkan terjadinya disparitas kemajuan dan pembangunan. Lebih ironis lagi, bahwa ternyata setelah lebih dari enam puluh tahun merdeka masih banyak daerah di Indonesia yang tidak memetik buah kemerdekaan, dan secara pembangunan tetap dalam kondisi pra-Kemerdekaan.
UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pengajaran, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Realita yang ada menunjukkan bahwa sebagian warga negara hidup secara sejahtera dan layak menurut standar nasional, bahkan internasional, tapi sebagian warga negara lainnya hidup jauh di bawah standar penghidupan yang layak; bahwa sebagian daerah di Indonesia kosmopolitan dan maju secara infrastruktur dan suprastruktur, tapi sebagian daerah lain tidak terjamah oleh pembangunan dan terisolasi, sehingga terkebelakang. Sesungguhnya realita ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Tindakan Afirmatif terhadap Ketertinggalan
Kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang sentralistik kemudian berubah menjadi berdasarkan otonomi daerah seiring dengan Reformasi. Namun sepuluh tahun Reformasi berlalu, otonomi daerah, yang memberikan daerah hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, belum berhasil menjawab permasalahan ketertinggalan sejumlah daerah dalam suatu Daerah Otonom. Di sisi lain, reformasi ketatanegaraan telah menjadikan pemilihan kepala daerah berdasarkan pada sistem pemilihan langsung oleh penduduk daerah yang bersangkutan. Namun realita demografi menunjukkan bahwa keterisolasian sejumlah wilayah dalam suatu daerah membuat wilayah tersebut tidak signifikan sebagai kantong suara dalam proses pemilihan kepala daerah, yang sangat menekankan kepraktisan politik belaka. Demikianlah banyak daerah di Indonesia seolah terjebak dalam keterisolasian pembangunan dan politik, dan terus tertinggal.
Kondisi ini harus mendapatkan perhatian yang cermat, serius, dan sesuai dengan dinamika ketatanegaraan serta hukum yang ada, sehingga Negara tidak gagal dalam kewajibannya memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara. Di sisi yang lain, dalam alam kemerdekaan, hak setiap warga negara untuk menjadi sejahtera dan cerdas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak boleh terpasung. Dengan mempertimbangkan juga perkembangan regional terutama di Asia Tenggara, maka suatu kebijakan nasional untuk percepatan pembangunan sejumlah daerah tertinggal sebagai suatu tindakan-afirmatif (affirmative action) merupakan suatu langkah strategis yang sudah sangat mendesak.
Tujuan percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah untuk:
1. memberikan dan menjamin pemenuhan hak dan kesempatan kepada setiap warga negara dan daerah tertinggal untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan agar setara dengan daerah lainnya dalam wilayah NKRI;
2. memberdayakan masyarakat daerah tertinggal melalui pembukaan atau peningkatan akses dalam berbagai bidang sehingga mereka mampu menjaga harkat dan martabat sebagaimana warga negara Indonesia lainnya;
3. meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan;
4. meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana di dalam daerah tertinggal, antara lain energi (listrik), transportasi, telekomunikasi, dan sarana perdagangan; dan
5. mempercepat terciptanya keseimbangan pembangunan daerah tertinggal dengan daerah lainnya, sehingga terjadi harmonisasi kehidupan antarmasyarakat.
Suatu UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kebijakan nasional ini perlu diambil agar terdapat suatu koordinasi yang baik, dan tidak menegasikan otonomi daerah yang sudah berjalan. Mengingat kebijakan nasional tersebut akan mengatur tentang pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi, serta hak dan kewajiban warga negara, maka sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kebijakan nasional tersebut seyogianya berupa suatu undang-undang percepatan pembangunan daerah tertinggal (UU PPDT).
Usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal tunduk pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pengakuan dan penghormatan ini penting, paling tidak untuk dua hal. Pertama, percepatan pembangunan bukanlah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah bersangkutan, tapi memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk maju dan berkembang dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya tidak boleh terkooptasi oleh pembangunan, apalagi termarjinalkan. Kedua, budaya dan adat di Indonesia demikian beraneka ragam dan tidak semua masyarakat hukum adat memiliki orientasi dan penerimaan yang sama tentang pembangunan. Sebagian menerima pembangunan, sementara sebagian lain memutuskan untuk meneruskan pola kehidupan yang ajeg dan memilih untuk tidak ikut menerima pembangunan. Keputusan dan pilihan yang demikian harus dihormati. Hal yang penting di sini adalah Negara telah memenuhi kewajibannya memberikan hak-hak konstitusional kepada setiap warga negara. Adalah hak warga negara yang bersangkutan untuk memilih mengeksekusi hak-hak konstitusionalnya.
Dilihat dari jenis urusan pemerintahan yang hendak diatur, maka UU PPDT merupakan suatu pengaturan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yang telah diidentifikasikan oleh UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Meskipun UU tersebut menyatakan bahwa untuk urusan daerah tertinggal tidak perlu harus dibentuk suatu kementerian sendiri, dalam kenyataannya Pemerintah telah mendirikan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Letak dan materi muatan UU PPDT harus memperhatikan hukum positif yang ada dan otonomi daerah, sehingga kepastian hukum dapat tercapai, dan ketumpangtindihan kewenangan dan pengaturan, serta inefisiensi alokasi sumber daya dapat menjadi minimal. Mencermati hal-hal tersebut, maka kewenangan Kementerian dan UU PPDT seyogianya bersifat koordinatif terhadap kementerian-kementerian, pemerintah-pemerintah daerah, dan sejumlah undang-undang yang sudah ada.
Percepatan pembangunan daerah tertinggal dimulai dengan pengidentifikasian daerah tertinggal dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. secara perekonomian suatu daerah memiliki PDB dan pendapatan per kapita yang rendah, dan tingkat kemiskinan yang tinggi;
b. secara sumber daya manusia daerah memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah;
c. secara sarana dan prasarana yang minim di bidang transportasi, energi, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan perekonomian; dan/atau
d. secara kemampuan keuangan daerah mempunyai Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan dari Pemerintah rendah.
Kriteria-kriteria ini penting untuk melihat penyebab ketertinggalan dan tantangan percepatan pembangunan daerah tersebut. Hal ini tidak lepas dari kondisi geografis wilayah Indonesia yang sangat beragam. Presiden, melalui Peraturan Pemerintah, perlu menetapkan daerah tersebut sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan penetapan tersebut, Kementerian kemudian bekerja sama dengan kementerian-kementerian lain dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi percepatan pembangunan daerah tinggal, yang meliputi: pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, transportasi dan energi; penciptaan dan pembangunan iklim usaha yang kondusif di daerah tertinggal; pemberdayaan lembaga masyarakat lokal; pemberdayaan dan pengembangan kinerja birokrasi pemerintah daerah tertinggal; pemberdayaan keamanan dan hukum di daerah tertinggal; dan pengendalian eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan. Kedua, menyusun sistem perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, yang merupakan suatu kesatuan tata cara perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk menghasilkan rencana-rencana percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Penutup
Langkah radikal perlu segera diambil untuk menjamin kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam kerangka NKRI. Suatu UU PPDT merupakan salah satu instrumen hukum yang mendesak diperlukan sebagai suatu tindakan afirmatif untuk mewujudkan Indonesia yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi.**
Penulis
Yu Un Oppusunggu, S.H., L.L.M. adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk kelompok mata ajar Hukum Antar Tata Hukum, anggota Bidang Studi Hukum Internasional.