Civis Vol. 2, No. 2, Agust 2010
Pancasila sebagai Ide Dasar Indonesia
Indonesia adalah sebuah ide. Sebagai suatu negara, bangsa, dan kesatuan, Indonesia merupakan hasil pemikiran, diskusi, dan negosiasi yang keberadaannya tidak dapat diabaikan dengan begitu saja. Nama Indonesia sendiri muncul sebagai nama atau label akademik bagi gugusan kepulauan Nusantara. Antropolog G.W. Earl and J.R. Logan menyebut kata ‘Indonesia’ untuk pertama kalinya di tahun 1850 dalam artikel ilmiah mereka di jurnal etnologis, the Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia. Yang dimaksud Indonesia dalam artikel tersebut adalah sebuah zona kultural geografis dari daerah Indonesia saat ini, yang pada saat itu mencakup pula kepulauan Filipina.
Sementara itu, salah seorang pengguna awal nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) waktu ia mendirikan Biro Pers Indonesia. Muhammad Hatta pun turut menggunakan istilah Indonesia dalam tulisannya yang dimuat di salah satu jurnal nasional setelah itu. Namun pada saat itu, nama Indonesia sebagai sebuah kesatuan entitas politis belum terwujud. Penggunaan nama Indonesia masih sebatas penamaan wilayah saja.
Keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara tidak merupakan hal yang tiba-tiba ada dengan sendirinya. Indonesia bukan sebuah negara dengan dasar primordial, warisan kerajaan, atau sekelompok masyarakat yang homogen. Dasar Indonesia menjadi negara modern berbeda dari negara-negara lain seperti Jerman, Inggris, atau Jepang.
Indonesia terdiri dari beragam kelompok yang bervariasi, bahkan bisa dikatakan sebetulnya terdiri dari berbagai bangsa yang berbeda. Secara historis dan geografis, Indonesia bukan sebuah kesatuan yang alamiah. Kesatuan nusa, bangsa, dan bahasa merupakan sesuatu yang baru disepakati bersama dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Jadi apabila dipertanyakan “apakah yang menjadi unsur pemersatu dari daerah dan kelompok yang berlainan di Indonesia ini?” Jawaban yang paling konkrit dan berdasar adalah sebetulnya: sebuah ide! Dan Pancasila-lah yang menjadi ide pemersatu dari bermacam-macam bangsa itu, untuk menjadi satu bangsa dan negara, yaitu bangsa dan negara Indonesia.
Pada saat berbagai pihak tidak dapat menemukan kesepakatan menjelang proklamasi kemerdekaan, Soekarno merumuskan Pancasila. Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno ini bukan sesuatu yang diciptakan olehnya dan diambil dari udara, tapi merupakan prinsip-prinsip yang memang digali dari bumi Nusantara ini.
Nilai-nilai Pancasila merupakan kesepakatan nilai-nilai dari berbagai kelompok masyarakat, agama, dan adat yang berbeda. Dengan kata lain, Pancasila bukan sekedar simbol, tapi ide dasar dari keberadaan Indonesia sebagai satu bangsa. Karena itulah Pancasila perlu terus digali dan diwujudkan pemahamannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan perubahan jaman. **
Penulis
Tobias Basuki, M.A. adalah Director of Studies, Institut Leimena.