info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News No. 001/2010
oleh Institut Leimena

“Untuk memagari agar hukum bersumber atau mengalir dari Pancasila dan UUD 1945 maka konstitusi kita menentukan pemagaran yakni melalui mekanisme judicial review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif, baik oleh MK maupun oleh MA. Pengujian UU terhadap UUD (uji konstitusional) dilakukan oleh MK, sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya (uji legalitas) dilakukan oleh MA.”  ujar Moh. Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi RI, dalam ceramahnya mengenai “Makna dan Implikasi Pancasila sebagai Cita Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan.”

“Jadi dari sudut sistem, sebetulnya politik hukum nasional itu sudah diatur dengan baik. Tapi kadangkala, karena hukum itu produk politik, akibatnya hukum jadi sangat dipengaruhi oleh politik, oleh bagaimana isu-isu dibuat.” ujar Moh. Mahfud dengan terus terang di hadapan para peserta yang hadir di  Roundtable Discussion “Memperkokoh Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi”, yang diselenggarakan oleh Institut Leimena, bekerja sama dengan Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence dan Hans Seidel Foundation, Kamis, 6 Mei 2010 di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Sementara itu Jakob Tobing (President Institut Leimena), membahas tentang perlunya memperkokoh sistem hukum nasional melalui Perubahan UU no. 10 tahun 2004.  Ia mengatakan bahwa dengan mengacu pada aturan UU no. 10/2004, telah banyak peraturan perundangan yang dibentuk secara baik. Namun pada realitasnya, masih ada dan masih terbentuk peraturan perundangan, baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah (Perda) yang tidak sinkron dengan UUD’45 dan dengan upaya mewujudkan tujuan bernegara dan/atau juga tidak serasi satu dengan lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa terjadinya hal-hal seperti itu cukup mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan dan juga telah menimbulkan kegelisahan ditengah masyarakat.” ujar Ketua PAH I BP MPR antara 1999 s/d 2004  yang  melakukan amandemen UUD’45 ini.

Untuk itu Jakob Tobing mengajukan 13 saran yang berhubungan dengan perubahan UU no. 10 tahun 2004 dalam acara yang dibuka dengan pengantar oleh Ignatius Mulyono, Ketua Badan Legislasi DPR-RI, dan memang dihadiri oleh beberapa anggota legislatif, pimpinan NGO, media, serta tokoh masyarakat lainnya. Acara ini juga dibuka dengan sambutan oleh Dr. Ulrich Klingshirn, Director Jakarta Office dari Hanns Siedel Foundation, dan oleh Maruarar Siahaan, Chairman dari Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence. **

Sumber Foto:    http://sinarharapan.net

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena