info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 025/2014

 

Pada tanggal 9 Oktober 2014, Dr. Paul Marshall, Senior Fellow Institut Leimena dan Hudson Institute (AS), memberikan kuliah umum di Institut Agama Islam Indonesia (IAIN) Ambon, dengan topik “Kebebasan Beragama dan Penistaan Agama”. Ceramah ini didasarkan pada penelitian Paul Marshall di berbagai negara di dunia yang menunjukkan bagaimana hukum penistaan agama seringkali digunakan untuk membungkam lawan politik dan kelompok minoritas, serta menimbulkan potensi konflik sosial antar masyarakat. Hasil penelitian ini akan diterbitkan dalam bahasa Indonesia.  Kuliah umum yang dibuka oleh Rektor IAIN Ambon, Dr. Hasbollah Toisuta ini dihadiri oleh para mahasiswa dan dosen IAIN Ambon, antara lain Direktur Program Pascasarjana, Dr. Basman, dan Direktur Ambon Reconciliation and Mediation Center, Dr. Abidin Wakano.

Pembahasan topik “Kebebasan Beragama dan Penistaan Agama” (atau “Religious Freedom and Religious Blasphemy”) juga dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel di Surabaya, tanggal 13 Oktober 2014. Acara kuliah umum yang merupakan kerjasama UIN Sunan Ampel dan Institut Leimena ini menghadirkan narasumber Dr. Paul Marshall dan Matius Ho dari Institut Leimena, didampingi Wakil Rektor UIN Sunan Ampel, Dr. Syamsul Huda dan moderator Bapak Nasruddin dari Fakultas Ushuluddin. Seusai kuliah umum ini, Dr. Marshall dan Matius mengunjungi makam Raden Ahmad Rohmatulloh, yang dikenal sebagai “Sunan Ampel”, salah satu dari Wali Songo, untuk lebih mengenal sejarah perkembangan Islam di Indonesia yang melahirkan ciri kehidupan beragama yang terbuka terhadap keberagaman.

Rangkaian kuliah umum mengenai “Kebebasan Beragama dan Penistaan Agama” oleh Dr. Paul Marshall di tahun 2014 diakhiri dengan pembahasan hasil penelitiannya ini di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2014. Selain sebagai Senior Fellow di Institut Leimena, Dr. Paul Marshall adalah juga Visiting Professor di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah. Diskusi dengan para dosen dan mahasiswa pascasarjana yang hadir di kuliah umum ini semakin memperkaya pemahaman akan akar permasalahan dan dampak dari hukum penistaan agama terhadap kebebasan beragama ini, sebuah topik yang belum banyak dibahas secara akademis di Indonesia.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena