Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya yang diadakan 13-14 November 2023 di Hotel Kempinski, Jakarta, dihadiri sekitar 200 peserta dan undangan.
IL News 016/2023
Jakarta, IL News – Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya dengan tema “Human Dignity and Rule of Law for a Peaceful and Inclusive Society” (Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif) yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Institut Leimena pada 13-14 November 2023 di Jakarta, diharapkan semakin memperkuat komitmen dan solidaritas dalam menjunjung tinggi HAM dalam sebuah negara hukum.
Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho mengatakan di tengah meningkatnya tantangan terhadap kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia, menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan kembali martabat manusia sebagai konsep dasar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Konferensi ini sendiri diadakan memperingati Hari HAM ke-75 pada 10 Desember mendatang.
“Melindungi dan memajukan dimulai dengan menghormati. Menghormati martabat manusia berarti pula menghormati keragaman manusia,” kata Matius saat menyampaikan Welcome Remarks dalam Konferensi Internasional LKLB, Senin (13/11/2023).
Konferensi yang diadakan di Hotel Kempinski, Jakarta, ini dihadiri sekitar 200 peserta dan undangan terdiri dari akademisi lintas negara, pemuka agama, guru peserta program LKLB, dan sedikitnya 20 duta besar negara sahabat termasuk dari Sekretariat ASEAN. Konferensi Internasional LKLB mencakup lima sesi panel dan tujuh sesi pilihan yang melibatkan 30 narasumber terkemuka di dunia dengan fasilitas penerjemah simultan. Selain peserta yang diundang hadir langsung, konferensi ini juga diikuti secara online via Zoom oleh 1.900 peserta.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, bersama sejumlah pembicara dan undangan Konferensi Internasional LKLB.
Dalam masyarakat yang religius, lanjut Matius, pemahaman agama yang keliru atau kurangnya paparan terhadap keragaman agama dapat menjadi penghalang, bahkan ancaman, untuk membangun rasa saling menghormati. Menurutnya, dialog konstruktif dan kolaborasi produktif yang didasarkan dan dipandu aturan hukum membutuhkan rasa saling percaya antar masyarakat berbeda agama.
Oleh karena itu, kewarganegaraan yang setara dan inklusif tidak hanya menjamin hak-hak tetapi juga menuntut tanggung jawab warganya, terlepas dari agama atau kepercayaan mereka. Agama juga bersifat trans-nasional dan trans-budaya. Itu sebabnya, konferensi LKLB berusaha mengeksplorasi pengalaman praktis peran warga negara, tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari perspektif negara-negara lain, terutama kawasan Asia Tenggara.
“Semoga konferensi ini dapat semakin memperkuat komitmen dan solidaritas kita dalam menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi manusia dalam bingkai negara hukum,” tegas Matius.
Multikultural dan Saling Terkoneksi
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, menjadi pembicara utama dalam sesi pembukaan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, dalam sambutan kuncinya, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyarakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain.
“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” kata Yasonna.
Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi LKLB bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam,” ujarnya.
Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.
Menkumham RI melakukan tanya jawab dengan pers usai pembukaan Konferensi Internasional LKLB.
Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.
“Pada September 2023, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” terangnya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan. Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama, indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.
“Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelasnya.
Konferensi Internasional LKLB yang diselenggarakan Kemenkumham RI dan Institut Leimena ini mendapat dukungan International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, International Religious Freedom Secretariat, dan Templeton Religion Trust. [IL/Chr]
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena
@institutleimena
Warganegara.org
@institutleimena
Warganegara.org