info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis Vol. 2, No. 1, Feb 2010


Demokrasi adalah keniscayaan dalam kehidupan bernegara modern. Istilah demokrasi dipakai oleh banyak negara, baik negara yang menganut sistem liberalisme maupun sosialisme. Indonesia pun mulai mengedepankan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu dipahami terlebih dahulu sebagai pengantar untuk mengerti dengan lebih baik maksud dan tujuan Peter L. Berger dan Richard John Neuhaus yang mengajukan konsep mediating structure dalam buku To Empower People: From State to Civil Society, sebagai solusi dari adanya kesenjangan antara ranah privat seorang individu dan keadaan publik makro social politik yang secara formal menguasai institusi-institusi di megastructures yang impersonal.

Lebih lanjut, kita menerima dan memahami bahwa demokrasi modern tidak dilaksanakan secara langsung, melainkan melalui lembaga perwakilan yang dikaitkan dengan pemilihan umum. Sejenak membalik ke belakang kita membaca dalam sejarah bahwa demokrasi modern berawal pada jaman revolusi Prancis di abad ke-18. Penyerbuan penjara Bastille tanggal 14 Juli 1779 menandai pergantian kekuasaan absolut dari Kerajaan Prancis yang didukung Gereja menjadi kekuasaan yang berasal dari rakyat.

Pemikiran monumental yang mendasari pergantian paradigma kedaulatan waktu itu adalah konsep “kedaulatan rakyat” yang diajukan oleh J.J. Rousseau sebagai dasar kekuasaan negara yang dalam operasionalnya memakai konsep “Trias Politika” dari Montesquieu, terkait pemisahan kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Dalam perkembangannya konsep trias politika diaplikasikan dalam berbagai bentuk sistem kenegaraan dan sistem pemerintahan.

Dalam konteks kehidupan demokrasi barat, khususnya di Amerika Serikat, diamati oleh Berger dan Neuhaus bahwa terdapat kesenjangan antara nilai-nilai yang hidup di lingkungan individu terhadap institusi formal dalam demokrasi yang bersifat mega structure yang impersonal. Nilai-nilai yang hidup di masyarakat terlalu lemah untuk mendapat perhatian dari pihak penguasa. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut maka pemikiran tentang adanya mediating structure dapat mereduksi penyalahgunaan serta kebijaksanaan publik oleh megastructure.

***

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada saat ini, nilai-nilai Pancasila terasa tersisih dalam euphoria demokrasi yang didiskusikan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kembali pada sejarah, bilamana kita membaca kembali halaman-halaman sejarah yang mewartakan berbagai pemikiran bapak-bapak bangsa, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia dimulai dengan mengkonstruksi pembentukan sebuah bangsa (nation) Indonesia.

Sumpah Pemuda tahun 1928 (berbangsa satu, berbahasa satu dan bertanah air satu yaitu Indonesia) adalah pernyataan politik yang terkait erat dengan Proklamasi kemerdekaan (dari penjajahan) negara Republik Indonesia. Tiga unsur suatu negara sebagaimana diterima dalam hukum internasional, yaitu keberadaan penduduk (rakyat), wilayah (teritori), dan pemerintahan yang berdaulat telah dinyatakan pada  Proklamasi. Rakyat Indonesia harus membayar dengan mahal untuk memperoleh pengakuan dari negara lain (sebagai unsur keempat suatu negara), khususnya dari pemerintah kerajaan Belanda – yang pada akhirnya diperoleh melalui keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949.

Bapak-bapak Indonesia bervisi bahwa tujuan negara Indonesia adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu masyarakat sejahtera yang berkeadilan sosial. Formulasi masyarakat adil dan makmur tersebut telah beberapa kali dicoba dideskripsikan sebagai misi oleh para pemimpin sejak kemerdekaan. Konsep welfare state sebagaimana pertamakali dikembangkan di Jerman di abad 18 pada hakikatnya dapat dipahami sebagai penunjuk arah kemana demokrasi liberal menuju.

Pengertian bangsa Indonesia yang dikonstruksi oleh bapak-bapak bangsa kita meliputi semua suku bangsa (etnik) yang bertempat tinggal di kawasan yang dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda (dari Sabang hingga Merauke), mencakup berbagai pola dan unsur kebudayaan masing-masing. Untuk itu dipilih dan diterima semboyan kata-kata sakti “Bhinneka Tungal Ika” (dari bahasa Jawa Kuno/Kawi) dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular yang beragama Buddha pada jaman pemerintahan Raja Majapahit: Prabu Hayam Wuruk.

Kebhinnekaan dalam kehidupan kebudayaan pada suku-suku bangsa di Indonesia tersebut adalah suatu realitas atau fakta. Kebhinnekaan yang bersifat pluralitas tersebut bukan suatu asumsi atau hipotesa dalam kehidupan bernegara dan berbangsa di Indo-nesia. Kebhinnekaan yang berinti pluralitas kebudayaan Indonesia dipersatukan oleh Pancasila. Kebhinnekaan menjunjung tinggi kesetaraan yang bersifat kualitatif serta tidak mengenal mayoritas-minoritas yang bersifat kuantitatif. Pancasila dalam hal ini dapat diibaratkan sebagai pengikat dari sebuah sapu lidi. Dengan perkataan lain, yang dapat saya pahami dari berbagai penjelasan para bapak bangsa mengenai Pancasila, roh Pancasila adalah persatuan (maksudnya Persatuan Indonesia). Sekali lagi roh Pancasila adalah persatuan rakyat, bukan kekuasaan rakyat.

Secara sosiologis dan yuridis, kita perlu membedakan pengertian dasar dan landasan. Untuk memudahkan menjelaskan perbedaan antara pengertian dasar dan landasan, kedua kosa kata ini dapat diibaratkan sebagai bantalan rel kereta-api sebagai dasar dan rel kereta-apinya sendiri sebagai landasan untuk bergeraknya lokomotif menarik sejumlah besar gerbong. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kiranya perlu mendekonstruksi apa yang selama ini terkonstruksi mengenai pengertian Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Menerima Pancasila tanpa menerima ke-pluralitasan sebagai hakikat Bhinneka Tunggal Ika adalah aneh, karena Pancasila adalah dasar dan Bhinneka Tunggal Ika adalah landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

***

Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan berbangsa dan bernegara yang bersifat pluralitas mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, agama maupun budaya dari berbagai etnik di Nusantara yang membentuk bangsa Indonesia. Dalam kesatuan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika tersebut kehidupan individu atau masyarakat (ruang privat) dan kepentingan mega structure (ruang publik) tersusun secara harmonis, yang membentuk pengertian adil dan makmur serta berkeadilan sosial. Hal ini perlu untuk senantiasa diupayakan oleh pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian dalam sistem kenegaraan Indonesia keberpihakan kepada rakyat/masyarakat (yang terdiri dari individu-individu) adalah suatu keniscayaan.

Hal tersebut boleh jadi dapat diterima sebagai solusi untuk Indonesia dalam menjembatani nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan antara individu di ruang privat dan mega structure di ruang publik. Dekonstruksi tentang pemahaman demokrasi yang sekarang berkembang di Indonesia, dalam konteks Indonesia, perlu diluruskan sesuai dengan perspektif sejarah nasional Indonesia. Hal ini kiranya tidak bertentangan dengan gagasan yang ditawarkan oleh Berger dan Neuhaus mengenai mediating structures.

***

Demikianlah renungan yang dapat diajukan untuk menempatkan nilai-nilai individu dan masyarakat (ruang privat) yang seringkali disisihkan atau dipinggirkan oleh mega structure (ruang publik) berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika. Solusi yang dapat diajukan ini adalah bersifat filosofis dengan mendekonstruksi pemikiran yang ada pada kita masing-masing selama ini untuk dikembalikan kepada track yang telah digariskan oleh para bapak pendiri bangsa dan negara Indonesia.

Renungan (Buddhis: Samadhi) yang mencakup individu maupun mega structure adalah dua hal yang saling kait mengait, yang dalam terminologi bahasa Sansekerta disebut advaita (non dualitas). Dengan merenung secara benar tersebut akan lahirlah manusia baru dengan pemikiran yang seimbang, harmonis dan realistis serta bertanggungjawab dalam mewujudkan seluruh kehidupannya dalam satunya kata dengan perbuatan. **

Penulis

Mulyadi Wahyono, S.H., M.Hum, adalah anggota MADIA (Masyarakat Dialog Antar Agama), mantan Direktur Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Nalanda – Jakarta, dan Dosen mata kuliah Pancasila dan Sejarah Agama Buddha.