IL News 022/2018
Jakarta, 2 Oktober 2018
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen untuk penegakan hak asasi perempuan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan, penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena ditengarai bahwa masih ada kekerasan dan tindakan diskriminatif di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka Komnas Perempuan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Penguatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara tentang Hak-hak Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender”.
Dalam FGD ini, Komnas Perempuan mengundang Institut Leimena yang diwakili oleh Dr. Budi H. Setiamarga, untuk memberikan wawasan Kebangsaan dengan topik “Kita Indonesia”. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penghargaan terhadap kemajemukan yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah slogan yang merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia sejak dari dulu kala. Jaminan atas penghargaan kemajemukan Indonesia itu tertuang dalam jaminan Hak Asasi Manusia, khususnya di pasal 28 a sampai j UUD 1945 yang oleh Komnas Perempuan disarikan dalam 40 hak konstitusional warga.
Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Oktober 2018 di Hotel Sari Pacific Jakarta ini dihadiri oleh 27 orang peserta diskusi yang terdiri dari nara sumber, komisioner Komnas Perempuan, pimpinan dan perwakilan dari berbagai instansi pendidikan kedinasan di bawah Kemenkumham, Kemendagri, Kemenkes, Lemhanas, seperti misalnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Polekip), Pusdiklat Kemenkes, dsb. Acara FGD yang berlangsung dari jam 09.00 sd 16.00 ini dibuka oleh ibu Budi Wahyuni, wakil Ketua Komnas Perempuan. Acara FGD ini diarahkan oleh ibu Nina Nurmila, sebagai anggota komisioner Komnas Perempuan yang membawahi Subkomisi Pendidikan.
Melalui FGD ini, diharapkan supaya di masa mendatang, semua pendidikan kedinasan dari berbagai kementerian ini dapat lebih memperhatikan soal-soal HAM berbasis gender, baik dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan, maupun pada bahan-bahan kuliah mereka. Melalui FGD ini pula, diharapkan supaya Aparatur Sipil Negara yang terdidik dalam wawasan HAM berbasis gender ini dapat mengaplikasikan apa yang dipahaminya itu dalam segala keputusan dan tindakan mereka di masa mendatang.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena