info@leimena.org    +62 811 1088 854

Civis 004/2016

I. Pendahuluan

Terhitung dari pelaksanaan pemilihan umum demokratis tahun 1999, reformasi telah berlangsung lebih dari dua windu, 17 tahun. Indonesia sekarang dikenal dan diakui sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat.

Demokrasi di Indonesia tidak sekedar pernyataan dan simbolik-semu, tetapi merupakan ketentuan konstitusi dan dipraktekkan. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi telah berhasil direformasi melalui 4 tahap amandemen tahun 1999-2002.

Prinsip-prinsip pokok sebuah konstitusi demokratis, seperti kedaulatan rakyat, mekanisme checks and balances, supremasi hukum dan pengakuan atas HAM (rule of law) serta sirkulasi kepemimpinan secara fair, akuntabel dan periodikal telah ditetapkan dalam konstitusi.

Sementara itu, prinsip-prinsip pokok eksistensi dan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan keseluruhan Pembukaan serta bentuk negara kesatuan republik Indonesia tetap dipertahankan.

Dengan demikian, maka pada hahekatnya, amandemen UUD 1945 adalah reformasi dan demokratisasi cara dan jalan bangsa Indonesia untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tetapi, setelah dua windu, masih banyak kelemahan yang harus diatasi dan tantangan yang harus diatasi, agar supaya upaya mewujudkan cita-cita Proklamasi, masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud.

Penerapan demokrasi dan sekaligus dengan itu institusi dan prosesnya masih harus terus dibangun dan dikonsolidasikan agar supaya upaya mewujudkan cita-cita itu dapat dilakukan dengan berhasil dan tidak terjadi kekecewaan yang dapat menimbulkan hasrat untuk kembali menempuh jalan non-demokrasi otoriter.  (bersambung)

(Disampaikan pada Forum Strategis Gereja dan Politik (FSGP), Jakarta, 7-9 April 2016)

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena