IL News 013/2019
Lemhanas RI. Jakarta, 9 Mei 2019.
Sering timbul salah pengertian mengenai Amandemen UUD 1945. Salah satunya adalah salah pengertian bahwa seolah-olah UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Padahal faktanya tidak demikian. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara konstitusional, dengan cara musyawarah mufakat, bertahap dan berkesinambungan.
Jakob Tobing, Presiden Institut Leimena yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004); menjelaskan Sejarah Konstitusi ini di hadapan 78 Peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXII Tahun 2019 Lemhanas RI pada Kamis, 9 Mei 2019.
Peserta yang terdiri dari TNI AD, AL, AU, Polri, Kementerian, LPNK, Kopertis, Kadin Indonesia, Organisasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat ini, memperoleh uraian mengenai kebangkitan dan pertumbuhan nasionalisme Indonesia, pembentukan UUD 1945 dan perubahannya serta bagaimana nasionalisme dan konstitusi saling menunjang.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena