Sejak terbentuknya Kelompok Tani “Kanaan” di Desa Manusak tahun 2009, maka pada tanggal 17 Februari yang lalu akhirnya Kelompok Tani “Kanaan” mendapatkan pengakuan dari pihak pemerintah desa setempat berupa Surat Keputusan (SK).
Berbeda dengan kelompok tani di desa Oeteta yang melalui proses musyawarah pemerintah desa, maka di desa Manusak pengurusan SK langsung ditangani oleh Santhy Chamdra, pendamping lapangan Institut Leimena. Santhy mendatangi kantor desa untuk meminta contoh, lalu ke kantor bupati untuk konsultasi bagian hukum. Setelah dipelajari bagian hukum, barulah SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa.
Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2011, Santhy mendatangi Kantor Camat Kupang Timur untuk bertemu dengan pihak PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk mengantarkan tembusan SK Kelompok Tani “Kanaan”. Dari hasil pertemuan tersebut ada sambutan yang baik dari pihak PPL atas terbentuknya kelompok tani yang baru. Mereka meminta agar bisa bertemu dengan anggota kelompok, waktunya akan diatur kemudian. Semoga akan ada kerjasama yang baik untuk membantu petani-petani di Desa Manusak.
Akhirnya, upaya terus menerus perlu dilakukan sehingga kita dapat membantu kelompok-kelompok tani yang ada untuk menikmanti fasilitas yang telah disediakan Pemerintah.
Responsible Citizenship
in Religious Society
Ikuti update Institut Leimena