✉ info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 008/2015
Kuliah Umum Institut Leimena di Universitas Ciputra Surabaya
Sabtu, 18 April 2015

 

Kuliah Umum di Universitas Ciputra Surabaya, dengan tema “Warga negara dalam Kemajemukan Agama di Indonesia” telah dilakukan oleh Matius Ho dan Budi Setiamarga dari Institut Leimena pada hari Sabtu, 18 April 2015, pkl 08.30 sd 11.00. Acara yang dihadiri oleh sekitar 200 mahasiswa peserta mata kuliah PPKN ini diadakan dalam kerjasama antara Institut Leimena dan Fakultas Entrepreneurship dan Humaniora (FEH) Universitas Ciputra.

Melalui topik “Indonesia dan Kemajemukan Agama” mahasiswa diajak untuk berjalan-jalan melintasi masa lalu Indonesia dimana Indonesia sejak dulu kala adalah masyarakat yang majemuk dengan lebih dari 13.000 pulau, sekitar 1300 etnis dan 700 bahasa. Meskipun demikian, sejarah menunjukkan bahwa selama ribuan tahun, orang-orang Indonesia telah belajar untuk hidup dalam kemajemukan dan kerja sama yang melintasi batas-batas suku, ras, agama, dan bahasa.

Mpu Tantular, seorang pujangga di Indonesia masa lalu, mengungkapkan dalam buku “Sutasoma” sebuah bait puisi yang antara lain berisi kalimat “Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” yang berarti “….berbeda-beda, namun hakikatnya sama. Karena tidak ada kebenaran yang mendua.” Hal inilah yang kemudian menjadi semboyan Republik Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan tersebut bukanlah hanya sekedar ide yang bagus melainkan itu memang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

Dalam kuliah umum ini, mahasiswa juga diajak untuk belajar tentang “Kemajemukan Beragama dalam Kemajemukan Agama di Dunia”. Beberapa hasil survei menunjukkan bahwa kebebasan beragama di berbagai belahan dunia semakin memburuk dengan semakin tingginya pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam masalah kebebasan beragama ini. Indonesiapun tidak luput dari kecenderungan dunia ini.

Dalam kaitan tentang kebebasan beragama, Indonesia memiliki tantangan utama yang harus diatasi yaitu masalah kelemahan dalam penegakan hukum, pengaruh radikalisme agama dari luar Indonesia, adanya ketidak pedulian masyarakat serta adanya kecurigaan antar agama.  Oleh sebab itu, Indonesia diajak untuk makin berupaya menegakkan hukum, membangun kepedulian, memupuk persahabatan dan mendidik warga negara dalam masalah-masalah kebangsaan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Keterkaitan antara “UUD 1945 dan Kebebasan Beragama” disampaikan sebagai salah satu upaya untuk menyadarkan mahasiswa tentang pentingnya rule of law di Indonesia dalam masalah jaminan kebebasan beragama seperti yang secara jelas telah diungkapkan di pasal 28A sampai 28J serta pasal 29 UUD 1945. Oleh sebab itu, warga negara haruslah menyadarinya serta ikut terlibat dalam upaya menegakkannya.

 

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

Loading...