info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis Vol. 2, No. 3, Des 2010


Pengaruh Budaya dalam Berpolitik

 

 

Di jaman Orba, segala perbincangan yang berhubungan dengan Suku, Agama, Ras, Golongan dianggap tabu dan bahkan subversif. Semuanya serba diseragamkan. Pasca amandemen konstitusi, Indonesia yang tadinya negara otoriter terbesar kedua setelah RRC, kini menjadi negara demokratis terbesar ketiga setelah India dan AS.

Perubahan besar  yang kerap dianggap sebagai silent revolution ini rupanya membuat banyak orang menjadi gamang. Akibatnya, primordialisme menjadi tiang pegangan penting. Para penguasa baru di tingkat kabupaten dan provinsi yang dilahirkan antara lain oleh UU Otonomi Daerah,  jeli melihat situasi ini. Identitas kultural pun dijadikan aset berharga dalam berpolitik.

Di Maluku Utara, misalnya. Dalam sebuah wawancara, Husen Altning (Wakil Rektor Universitas Khairun) menyatakan bahwa sentimen primordial etnis terpelihara karena itu merupakan cara efektif untuk meraup dukungan besar. Bahkan celakanya, menurut Husen, dukungan berlandaskan etnis itu bersifat buta. “Pendukung sudah tidak melihat lagi apakah calon akan membuat daerah menjadi maju atau tidak. Prinsip mereka, pokoknya “orang kami” bisa merebut kekuasaan,” ujarnya. (A. Tomy Trinugroho, “Otonomi Daerah Maluku Utara [2]: Kontestasi Etnis dan Politik”, KOMPAS, 29 September 2010).

Mengingat di negeri ini terdapat 1.128 suku, Indonesia berpotensi jadi bloody killing field, tempat perang antar suku, agama, ras, dan golongan, atau sebaliknya, surga harmonis yang menggunakan keberagaman untuk membangun kekuatan. Para pembuat dan pengawas kebijakan publik perlu membangun kepekaan akan hal ini. Satu contoh menarik  tentang bagaimana isu budaya digunakan secara dinamis dalam kebijakan publik terjadi di tengah masyarakat multikultural di Kirgiztan.

Negara kecil di Asia Tengah yang berpenduduk 5,4  juta jiwa (per Juli 2010) ini tadinya merupakan bagian dari Uni Soviet dan terdiri dari beberapa etnis, antara lain: etnis Kirgiz (64,9%), Uzbek (13,8%), Rusia (12,5%), dan sisanya lain-lain.  Awalnya, suku-suku ini merupakan para pengembara nomaden, sampai kemudian  Kirgiztan dianeksasi oleh Rusia (1876) dan jadi bagian dari Uni Soviet (1936).  Negeri ini mendapatkan kemerdekaannya ketika Uni Soviet pecah (1991).

Dalam penelitian untuk UNESCO mengenai “Democratic Governance in Multicultural and Multi-ethnic Societies”, Matthias Koenig dari Institute for Sociology di University of Marburg menemukan bahwa semasa berada di bawah Soviet, bahasa Rusia merupakan bahasa yang dominan digunakan di ranah publik, khususnya oleh kalangan intelektual. Masyarakat Kirgiz sendiri umumnya berbicara secara bilingual (bahasa Rusia dan bahasa Kirgiz).

Pasca Soviet,  pembebasan dari sistem totalitarianismenya sering diidentikan dengan kemerdekaan dari segala sesuatu yang berbau Rusia. Tahun 1990-an, Konstitusi Kirgiztan menetapkan bahasa Kirgiz secara eksklusif sebagai bahasa resmi negara. Selain itu, aksara Latin pun kembali diperkenalkan untuk merestorasi identitas non-Rusia. Dampak dari hal ini adalah terjadinya emigrasi kalangan urban Rusia ke Rusia dan Eropa (1989 s/d 1990) sebanyak 40% dan mencapai puncaknya tahun 1993.  Hal ini berpengaruh negatif terhadap perekonomian Kirgiztan.

Melihat dampak buruk dari kebijakan ini, konstitusi Kirgiztan pun diamandemen dan bahasa Rusia ditetapkan sebagai bahasa resmi selain juga bahasa Kirgiz (1996). Yang menarik, setelah amandemen konstitusi diterapkan, banyak emigran Rusia yang kembali ke Kirgiztan. Di negara ini, bahasa rupanya telah menjadi simbol penting dalam mengkonstruksi identitas etno-nasional.

Aspek-aspek budaya dan sentimen primordialisme memang berpotensi mengakibatkan disintegrasi jika tidak dikelola dengan baik dan bijaksana.**

Penulis

Grace Emilia, M.A. adalah Director of Communications & Marketing Institut Leimena.