info@leimena.org    +62 811 1088 854

Para pembicara Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertemakan “Perspektif Global dalam Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan” oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Jakarta dan Institut Leimena, Selasa (22/8/2023).

.

IL News 012/2023

Jakarta, IL News – Masyarakat global perlu bersama-sama menegakkan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (HAM PBB) 16/18 untuk memerangi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan. Resolusi itu menjadi kerangka bersama yang menjamin perlindungan kepada setiap warga dunia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, serta mencegah terjadinya kekerasan berdasarkan agama.

Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 mengenai “Combating intolerance, negative stereotyping and stigmatization of and discrimination, incitement to violence and violence against persons based on religion or belief” telah disahkan pada April 2011. Resolusi ini membentuk Istanbul Process, sebuah platform yang mempertemukan negara-negara setiap tahun dan menjadi platform inklusif yang juga mempertemukan Institusi-institusi Nasional HAM (NHRIs), legislator, hakim, jurnalis, media, serta perwakilan dari organisasi-organisasi HAM nasional dan regional.

“Saya ingin menghormati dan mengakui langkah maju dari masyarakat global, masyarakat internasional dengan memajukan Resolusi 16/18 ini yang merupakan kemenangan bagi multilateralisme. Kita upayakan bersama penegakkan dari resolusi ini,” kata Utusan Khusus untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda, Duta Besar Bea ten Tusscher, yang diadakan oleh Kedutaaan Besar Belanda di Jakarta bersama Institut Leimena, Selasa (22/8/2023) malam.

Webinar Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) dengan tema “Perspektif Global dalam Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan” itu diikuti sedikitnya 2.100 orang dari sekitar 24 negara. Bea mengatakan pemerintah Belanda, yang sejak 2019 memimpin Istanbul Process, telah melakukan sejumlah inisiatif untuk menindaklanjuti Resolusi 16/18, termasuk menetapkan koordinator nasional untuk melawan diskriminasi dan intoleransi.

Langkah itu berhasil mendorong peraturan atau hukum untuk meninjau aturan hijab dan aturan pendanaan masjid yang dikaitkan alasan memerangi terorisme. Pada Mei 2022, Belanda juga membentuk komisi khusus atas permintaan parlemen nasional yang bertugas menginvestigasi akar dan penyebab insiden diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.

“Saya berharap ilmu dari Indonesia membuat Istanbul Process lebih baik lagi. Ini proses yang perlu kita dukung bersama,” lanjut Bea.

Indonesia Terlibat Aktif

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan resolusi 16/18 merupakan usulan aktif dari 58 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersama AS. Ketika resolusi disahkan, Siti menjabat sebagai ketua Komisi HAM OKI yang bermarkas di Jeddah, Arab Saudi.

“Indonesia memiliki komitmen sangat kuat sejak awal resolusi ini dirumuskan sampai disampaikan ke Dewan HAM dan Majelis Umum PBB. Indonesia sangat terlibat aktif di dalamnya karena kita memiliki modalitas kuat yang terkandung dalam resolusi ini,” ujarnya.

Tenaga Ahli Utama KSP dan Senior Fellow Institut Leimena, Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin.

.

Ruhaini menambahkan KSP juga melakukan kajian agar Resolusi 16/18 bisa memperkuat kembali toleransi dan harmoni di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga memberi arahan agar Indonesia “menetapkan kembali” (reclaim) moderasi beragama sebagai identitas bangsa.

“Ada satu hal penting bagaimana moderasi beragama dilakukan secara pedagogik. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Institut Leimena saat ini mendapatkan metode komprehensif untuk melakukan pendidikan toleransi lewat LKLB,” katanya.

Senada dengan itu, Duta Besar Kerajaan Belanda, Lambert Grijns, mengatakan Indonesia dan Belanda mempunyai tradisi panjang dalam menjaga toleransi beragama di tengah masyarakat. Kedua negara juga diikat oleh keyakinan yang sama untuk menghargai keberagaman.

Indonesia sebagai negara yang plural telah dikenal memiliki tradisi gotong royong sekalipun dengan umat berbeda agama, sedangkan Belanda mempunyai polder model sebagai suatu konsensus untuk mengesampingkan perbedaan demi kepentingan lebih besar.

“Meskipun agama membentuk masyarakat kita dengan cara berbeda-beda, namun Belanda dan Indonesia dipersatukan pada keyakinan yang sama bahwa semua warga negara mempunyai hak untuk hidup bebas dari diskriminasi,” katanya.

Duta Besar Keliling Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rashad Hussain, menyatakan konstitusi AS memberikan kemerdekaan setiap orang untuk beragama dan mempraktikkan agamanya atau bahkan memilih tidak beragama. Pemerintah AS juga memiliki peraturan perundangan tambahan untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi.

Rashad juga menyinggung undang-undang anti-penistaan agama yang dinilainya bukan ide baik, sebaliknya memupuk lebih banyak lagi penistaan atau ujaran kebencian. Rashad mengapresiasi program LKLB oleh Institut Leimena yang justru berfokus kepada pendidikan sebagai akar masalah penistaan agama.

“Alih-alih mengkriminalkan, kita coba mengatasi akar intoleransi dengan meningkatkan pendidikan, program pertukaran, kerja sama antar pemerintah, dan melindungi tempat ibadah,” lanjutnya.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib.

Tantangan Manipulasi Informasi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho, mengatakan Resolusi HAM 16/18 menunjukkan yang menjadi fokus tidak hanya melawan tindakannya, tapi juga pola pikirnya. Dia menyebut lalu lintas informasi di era digital yang begitu luas saat ini, menjadi tantangan besar karena adanya upaya-upaya untuk menguasai alam pikiran manusia dengan berbagai manipulasi informasi dan ajaran yang merendahkan manusia lainnya hanya karena alasan agama atau kepercayaan.

“Melawan tindakan saja sudah sulit, apalagi melawan pola pikir,” kata Matius.

Menurut Matius, ketika alam pikiran seseorang dikuasai ketakutan atau kebencian terhadap orang lain karena informasi atau ajaran yang salah tersebut, sebetulnya yang direndahkan martabatnya bukan hanya orang lain, tetapi juga dirinya sendiri. Pasalnya, pola pikir tersebut justru menghambat pertumbuhannya sebagai seorang manusia yang sesuai martabatnya.

“Dalam kerangka inilah juga, program LKLB berupa pelatihan para guru dan pendidik lainnya dilaksanakan oleh Institut Leimena bersama belasan lembaga lainnya,” kata Matius.

Matius menjelaskan program LKLB berusaha mengembangkan kompetensi dan keterampilan untuk membangun relasi dan kerja sama dengan yang berbeda agama dan kepercayaan, sehingga secara bersama-sama dapat ikut menghadapi potensi berkembangnya pola pikir dan sikap ketakutan atau bermusuhan hanya karena berbeda agama dan kepercayaan dalam masyarakat yang majemuk.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, mengatakan Indonesia secara konsisten mendukung implementasi dari Resolusi 16/18 yang secara prinsip mengedepankan pentingnya toleransi. Dia menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai konsensus nasional dan landasan utama dari negara Indonesia, pluralisme dan toleransi adalah solusi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia,” kata Achsanul.

Direktur Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University, Dr. Brett G. Scharffs, mengatakan situasi ujaran kebencian melibatkan hubungan sederhana antara pembicara dan target audiens. Seringkali, audiens ujaran kebencian yang menjadi akselerator atau “bensin”, bukan sebaliknya mendinginkan suasana. [IL/Chr]

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena

@institutleimena

Warganegara.org

@institutleimena

Warganegara.org

info@leimena.org

+62 811 1088 854