info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 019/2017

Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Institut Leimena menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Pimpinan Organisasi Pemuda Mitra Institut Lemeina”. Acara ini dilaksanakan di Pusdiklat MK Cisarua, pada tanggal 15-18 Mei 2017. Selain di Cisarua, acara ini juga dilaksanakan di 6 kota besar di Indonesia melalui video conference. Enam kota besar tersebut antara lain Jambi, Makassar, Pontianak, Medan, Malang, dan Palangkaraya.

Video conference dilakukan pada hari ketiga, tanggal 17 Mei 2017 pukul 08.30-15.00 WIB. Ada 3 sesi yang disampaikan dalam video conference ini. Sesi Pertama adalah “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” oleh Abdul Gofar. Sesi Kedua adalah “Sistem Ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945” oleh Fajar Laksono. Sesi ketiga adalah “Negara dalam  Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945” oleh Pan M. Faiz.

Peserta mengikuti setiap pemaparan oleh narasumber dengan baik. Baik peserta di Pusdiklat maupun peserta di 6 kota lainnya sangat antusias pada sesi tanya jawab. Panitia membagi tanya jawab menjadi 2 termin. Termin pertama, kesempatan diberikan kepada peserta di luar Jakarta untuk mengajukan pertanyaan, sedangkan termin kedua diberikan kepada peserta di Jakarta. Institut Leimena menjadi fasilitator antara penanggung jawab lapangan di enam kota tersebut dengan moderator di Pusdiklat MK.

Berikut adalah salah satu pertanyaan dari Junianto (peserta video conferencedari Samarinda)

“Konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 telah menjamin setiap orang untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Namun faktanya, menjamurnya keberadaan korporasi yang melakukan eksploitasi dan eksplorasi ini kemudian berdampak pada rusaknya lingkungan. Rusaknya lingkungan inilah yg hemat saya melanggar hak konstitusional setiap warga yg berada di wilayah lingkungan tersebut. Pertanyaannya, siapakah yg bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak konstitusional tersebut? korporasi ataukah pemerintah selaku pemberi dan pengawas izin ?”

Banyaknya peserta yang ingin mengajukan pertanyaan, sehingga sesi kedua berakhir 30 menit lebih lambat.  Total Peserta video conference adalah 153 orang, 16 orang dari Medan, 23 orang dari Jambi, 26 orang dari Malang, 25 orang dari Pontianak, 34 orang dari Samarinda, dan 29 orang dari Makassar.

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena