info@leimena.org    +62 811 1088 854
IL News 017/2013

 

Pulau Seram (Maluku), 17-22 November 2013

 

Pada tanggal 17-22 November 2013 lalu dilaksanakan persidangan ke-35 Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) di Uwen Gabungan, Pulau Seram, Maluku. Tim Institut Leimena yang terdiri dari Maruarar Siahaan (Mantan Hakim Konstitusi RI (2003-2009), Chairman Legal and Judicial Studies Taskforce Institut Leimena), Matius Ho, dan Viona Wijaya ikut menghadiri acara akbar yang menghimpun seluruh pimpinan jemaat se-Maluku. Tim tiba di Uwen Gabungan pada tanggal 17 November 2013 dan disambut oleh Ketua Sinode, Pdt. Dr. J. Chr. Ruhulessin, M.Si., mengikuti rangkaian kegiatan pada hari tersebut dan membawakan sesi keesokan harinya, 18 November 2013.

Persidangan yang bertema, “Tuhan Itu Baik Kepada Semua Ciptaan”, dengan sub-tema, “Mencerdaskan Umat untuk Bersama-sama Melakukan Tugas Pembaruan dalam Kehidupan Bergereja, Bermasyarakat dan Berbangsa” tersebut diikuti dengan sangat antusias oleh peserta persidangan yang kurang lebih berjumlah 300 orang.  Institut Leimena membawakan sesi Kepemimpinan Publik dan Hak Ulayat. Sesi ini mendapat respon yang sangat baik dari peserta, ditunjukkan dengan  peserta aktif bertanya dan menyampaikan gagasan-gagasannya.

Persoalan kepemimpinan publik dan hak ulayat memang merupakan masalah aktual yang sedang dihadapi masyarakat Maluku. Berbagai kasus yang sedang terjadi di daratan Maluku misalnya kasus Pulau Aru yang sekitar ¾ lahannya direncanakan akan dialihfungsikan menjadi kebun tebu membuat banyak pihak gelisah utamanya masyarakat hukum adat setempat.

Derasnya arus pembangunan yang memasuki bumi Maluku membutuhkan pemimpin-pemimpin yang mampu bersikap bijak dalam mengambil keputusan-keputusan. Di sisi lain, situasi ini juga meneguhkan bahwa pencerdasan masyarakat sangat dibutuhkan. Panggilan inilah yang hendak dijawab oleh GPM supaya gereja dapat ikut berperan mengurai permasalahan-permasalahan sosial yang ada bersama-sama dengan masyarakat lain dengan tetap memerhatikan batasan-batasan yang dimiliki gereja.

Semangat pencerdasan dan pembaruan yang diserukan GPM bagi bumi Maluku selayaknya menjadi inspirasi bagi gereja-gereja di seluruh Indonesia. Dengan demikian, benarlah gereja dapat menjadi garam dan terang dunia dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, dan berbangsa!

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena