info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis Vol. 3, No. 2, Okt 2011


Analisis Yuridis Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai Bagian dari Perwujudan Negara Kesejahteraan

 

Negara kesejahteraan pada hakikatnya adalah Negara yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial dimana masyarakatnya memiliki tingkat kesejahteraan yang baik. Tolok ukur tercapainya kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat secara layak. Indonesia sebagai suatu Negara yang termasuk dalam kategori Negara Kesejahteraan, telah merumuskan hukum dasar (grundnorm) untuk memajukan kesejahteraan yaitu pada  alinea keempat pembukaan kotitusinya, demikian pula dicantumkan dalam batang tubuh pada Bab XIII dalam  Pasal 28 dan 31 serta Bab XIV. Untuk melaksanakan amanat dari konstitusi sebagai bentuk dari pelaksanaan Negara Kesejahteraan, maka negara perlu menyusun aturan untuk merealisasikan amanat dari konstitusi tersebut berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain sebagai peraturan pelaksana.

Akibat dari luasnya wilayah Indonesia dan kurangnya ketersedian infrastruktur pada daerah-daerah tertentu, maka distribusi kesejahteraan rakyat menjadi tidak merata. Negara bertanggung jawab untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dengan melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan didukung adanya aturan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaanya.

Hakikat Negara

Menurut Oppenheimer Lauterpach, kumpulan dari sebuah masyarakat politik harus memiliki berbagai unsur sehingga dapat dikatakan sebagai negara. Oppenheimer Lauterpach membagi syarat terbentuknya sebuah negara, yaitu bahwa masyarakat politik tersebut harus memiliki rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat. Seiring dengan berjalannya waktu, syarat terbentuknya suatu negara bertambah yaitu sebuah negara harus memiliki pengakuan dari negara lain, dimana pengakuan tersebut adalah pengakuan bahwa negara itu memiliki kedaulatan.

Indonesia memiliki kurang lebih 200,000,000 jiwa. Jumlah rakyat yang cukup besar menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Banyaknya populasi penduduk tidak cukup untuk menjadi unsur dari negara, tetapi masyarakat tersebut harus pula memiliki tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah sama-sama melakukan perjanjian atau kontrak sosial dimana masyarakat menyerahkan kedaulatannya kepada pemerintahan yang berkuasa yaitu negara yang berdaulat. Negara sebagai pemerintah harus menerapkan teori negara kesejahteraan kepada seluruh penduduk yang merupakan warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan.

Indonesia memiliki daerah dari Sabang sampai Merauke. Daerah tersebut diakui oleh pendiri bangsa kita sebagai daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implikasinya adalah bahwa daerah-daerah yang tersebar sepanjang Sabang Merauke wajib dilindungi dan dipenuhi kesejahteraannya sesuai dengan teori Negara Kesejahteraan.

Selain rakyat dan daerah, negara harus memiliki kedaulatan. Kedaulatan tersebut harus dapat berdaulat ke luar dan ke dalam. Ke luar bahwa negara Indonesia ditempatkan sejajar dengan negara-negara lainnya dan ke dalam bahwa negara Indonesia dapat mengatur rakyatnya sebagai negara yang berkuasa. Negara bertugas membentuk ketentuan-ketentuan, salah satu ketentuannya   mengatur kesejahteraan masyarakat  dengan percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia  sesuai dengan teori Negara Kesejahteraan.

Unsur yang terakhir adalah bahwa sebuah negara harus memiliki pengakuan dari negara lain. Jadi sebuah negara tidak hanya dikatakan sebagai negara karena memiliki unsur rakyat, daerah, dan kedaulatan saja, tetapi juga harus memiliki pengakuan dari negara lain agar dapat berdiri seimbang dengan negara lain saling membantu dalam upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Welfare State (Negara Kesejahteraan)

Konsep dari Negara Kesejahteraan berawal pada abad ke-18 yaitu dipelopori oleh Jeremy Bentham  yang mengatakan bahwa  pemerintah  memiliki   tanggung  jawab   untuk menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat.  Jeremy Bentham menggunakan  istilah  utility atau kegunaan untuk menjelaskan konsep kesejahteraan dan kebahagiaan.   Dalam prinsip utilitarianisme yang dipelopori dan dikembangkannya, ia berpendapat   bahwa   segala seuatu  yang   dapat  menimbulkan   kebahagiaan tambahan adalah   sesuatu   yang   memiliki pengaruh dan akibat baik dalam masyarakat. Sebaliknya,  sesuatu   yang   menimbulkan   pengaruh dan akibat yang buruk bagi masyarakat adalah   tidak baik. Menurutnya, kegiatan pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagian sebanyak mungkin orang.   Gagasan   Bentham   mengenai   reformasi   hukum,   peranan konstitusi dan penelitian sosial bagi pengembangan kebijakan sosial membuat ia dikenal sebagai bapak negara kesejahteraan  (father of welfare states).

Mengenai tugas negara untuk membuat rakyat bahagia, bukan hanya diungkapkan oleh Jeremy Bentham. Pendahulu Jeremy Bentham seorang filsuf Yunani kuno yaitu Aristoteles beranggapan hal yang juga sama dengan Jeremy Bentham yaitu tujuan negara adalah juga sama dengan tujuan manusia yaitu agar manusia memperoleh kebahagiaan. Tujuan memperoleh kebahagian inilah yang akhirnya menjadi tugas negara dimana negara bertugas untuk mengusahakan kebahagiaan masyarakatnya.

Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu negara yang menganut sistem welfare state menurut  Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, para pendiri bangsa menyatakan bahwa tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dimana negara memenuhi kebutuhan pendidikan, perekonomian, kesehatan, dan  pelayanan umum untuk masyarakat. Negara memberikan kesejahteraan dan kebahagian bagi masyarakatnya.

Tujuan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang mana sesuai dengan teori negara kesejahteraan perlu dilaksanakan mengingat masih banyak daerah tertinggal di Indonesia dengan tingkat kesejahteraan yang rendah. Untuk melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal, diperlukan pengaturan agar dapat dilaksanakan dengan baik.

Daerah Tertinggal

Sebuah daerah dapat dikatakan sebagai daerah tertinggal  apabila kawasan beserta penduduk daerah tersebut tidak berkembang dibandingkan dengan kawasan  beserta penduduk daerah lainya,. Pembangunan daerah tertinggal menjadi penting karena menyangkut kebahagian dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang juga sejalan dengan teori yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham.

Di dalam pengertian mengenai daerah tertinggal terdapat aspek yaitu berkembang. Pokok bahasan kita selanjutnya adalah mengenai kriteria perkembangan yang dimaksud. Apabila kita melihat pada wawasan nusantara dimana cara pandang Indonesia merupakan suatu kesatuan, dapat dilihat bahwa terdapat satu cara pandang yang  yang menyoroti bagian-bagiannya yang  memiliki perbedaan keadaan tidak berkembang dibandingkan daerah lain. Bagian dari wawasan nusantara itu adalah politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Keseluruhan aspek dalam wawasan nusantara harus berkembang seimbang untuk setiap daerah agar tidak terdapat daerah tertinggal. Untuk itu dibutuhkan peran pemerintah dalam rangka pemerataan dalam mengembangkan aspek dalam wawasan nusantara di setiap daerah untuk mencapai negara kesejahteraan atau welfare state.

Politik. Dalam menentukan arah kebijakan politik untuk daerah tertinggal, masih banyak terjadi ketimpangan. Pembanguan masih banyak dilakukan di pusat-pusat kota. Daerah tertinggal menjadi tertinggal karena pembangunan di daerah tersebut tidak terlaksana. Infrastruktur dan pelayanan umum masyarakat tidak dibangun. Otonomi daerah kurang berjalan untuk daerah-daerah tertentu  diakibatkan daerah kurang memperoleh dana untuk melakukan pembangunan. Permasalahan ini perlu menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Hal ini mengakibatkandaerah tertinggal seringkali terisolir dari dunia luar karena kurangnya pembangunan infrastruktur sehingga kawasan tersebut menjadi kawasan yang belum terjamah sehingga pembangunan kesejahteraan tidak merata.

Ekonomi. Kegiatan ekonomi tidak dipandang dari banyaknya penanaman modal asing yang masuk tetapi lebih dilihat dari berapa banyak pendapatan penduduk yang mengusahakan sumber daya alam di daerah tersebut. Kekayaan alam yang dimiliki tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan digunakan pula untuk membiayai kinerja pemerintah pada daerah tertinggal yang bersangkutan. Ukuran dari daerah tertinggal yang memiliki kekurangan dalam bidang ekonomi adalah pendapatan per kapita. Pendapatan per kapita setiap daerah bisa berbeda-beda. Pendapatan tersebut diperhitungkan berdasarkan kemampuan seseorang untuk mencukupi kebutuhan primer dan dikatakan daerah tertinggal apabila mayoritas penduduk sulit untuk memenuhi kebutuhan primer. Hal ini dilihat juga dari angka pengangguran. Semakin banyak orang yang menganggur di dalam suatu daerah hal tersebut akan menyebabkan kemiskinan dan akhirnya tidak dapat memenuhi kebutuhan primer yang akhirnya menyebabkan daerah tersebut masuk ke dalam kategori daerah tertinggal.

Sosial dan Budaya. Sulitnya akses untuk pendidikan dari dunia luar membuat daerah tersebut menjadi sulit berkembang. Kurangnya prasarana menyebabkan pembangunan sumber daya manusia terhambat pula. Aspek pendidikan adalah salah satu kriteria dimana kehidupan sosial dan budaya berkembang pula.

Pertahanan dan keamanan. Pertahanan dan keamanan disini meliputi kepastian hukum yang ada. Kurangnya pengertian dan ketaatan warga masyarakat akan hukum dapat menyebabkan terganggunya pertahanan dan kemanan. Di mana peran dari aparat kepolisian atau aparat yang berwenang dalam pemerintahan merupakan salah satu hal yang membuat kawasan ini menjadi terbelakang. Tingginya tingkat peperangan antar warga dengan menggunakan senjata tradisional dan tidak menghiraukan aparat yang berwenang menjadi salah satu hal pelengkap. Jadi jika dilihat aspek pertahanan dan keamanan hanya pelengkap karena merupakan akibat bukan sebab dari tidak terpenuhinya keempat kategori di atas.

Kesimpulan

Perlunya undang-undang yang mengatur mengenai percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia merupakan salah satu yang menjadi urgensi  saat ini. Ditinjau dari sudut hukum, maka Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuh untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Hal ini juga sesuai dengan teori dalam tujuan negara yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham dan Aristoteles yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kebahagian masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakatnya. Undang-undang yang mengatur mengenai percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah perwujudan dari teori Negara Kesejahteraan atau Welfare State mengenai tujuan negara.**

Penulis

Daniel Hendrawan, S.H., M.Hum. adalah Dosen Fakultas Hukum di Universitas Kristen Maranatha (Bandung, Jawa Barat).