info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis Vol. 2, No. 2, Agust 2010


Pentingnya Revisi UU No. 10/2004

 

UU no. 10/2004 adalah UU yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sejak pengesahannya, UU ini telah menimbulkan banyak permasalahan, antara lain dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD’45 yaitu Perda-Perda yang bernuansakan suatu agama tertentu.  Revisi UU no. 10/2004 ini sangat penting untuk dilakukan.  Mengapa demikian?

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

UU no. 10/2004 telah menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Dengan demikian,  hukum, yang diejawantahkan dalam segala bentuk peraturan perundang-undangan, haruslah merupakan sarana pengamalan Pancasila untuk mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD’45.

Pancasila sebagai rechtsidee/cita hukum yang memuat nilai-nilai dasar dan UUD’45 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi haruslah dipatuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum.  Dengan demikian,  pembangunan sistem hukum nasional melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak dan kepentingan segenap rakyat, sesuai dengan Pancasila dan UUD’45 adalah mutlak diperlukan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta dibuat dengan menerapkan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama dalam hukum bagi semua lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan.

Revisi UU no.10/2004 haruslah menjamin dan memastikan bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di NKRI, yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah (Perda), yang tidak selaras dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum dasar UUD’45.  Peraturan-peraturan lain, seperti misalnya Peraturan Menteri dan Peraturan Bank Indonesia, haruslah dilihat sebagai sarana untuk melaksanakan pokok-pokok yang diatur melalui peraturan perundang-undangan tersebut.  Dengan demikian, seluruh peraturan hukum yang ada di NKRI ini benar-benar selaras dan harmonis dengan konstitusi NKRI.

Menyikapi Perda-Perda Diskriminatif

Dalam kaitan dengan hadirnya Perda-Perda yang diskriminatif, dalam Revisi UU no. 10/2004 ini perlu ditegaskan bahwa Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk menjalankan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.     Materi muatan Peraturan Daerah adalah penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang diatasnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah, otonomi daerah, dan tugas pembantuan.  Penegasan ini penting untuk memastikan tidak adanya Perda  yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum tertinggi UUD’45.

Untuk menjamin keselarasan semua peraturan perundang-undangan dengan Pancasila dan UUD’45, maka semua peraturan perundang-undangan harus dapat diadili atau diuji.   Untuk  peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, pengujian peraturan perundang-undangan dapat melalui  legislative review di DPR atau DPRD, executive review di Presiden RI, legality review di sistem peradilan, misalnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung.  Bila segala upaya sudah dilakukan (exhausted), maka peraturan perundangan dibawah Undang-Undang ini semestinya dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi tidak hanya dapat me-review kesesuaian Undang-Undang dengan UUD’45, tetapi juga sebagai garda terakhir konstitusi NKRI untuk peraturan dibawah Undang-Undang.  Dengan demikian, Revisi UU nomor 10/2004 dapat memberikan kepastian hukum dimana tidak ada peraturan perundang-undangan di NKRI ini yang tidak dapat diadili, sehingga ada jaminan bahwa semua peraturan perundang-undangan memang  selaras dengan Pancasila dan UUD’45.

Empat Kaidah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik untuk pembangunan politik hukum di NKRI, Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi RI dalam Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Pemimpin Gereja dan Lembaga Pelayanan Kristiani pada bulan Februari 2010, mengungkapkan ada empat kaidah pokok penting yang harus diperhatikan:

Pertama, kebijakan umum dan hukum Indonesia  harus  bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun secara ideologis.  Hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi wilayah maupun ideologi.

Kedua, hukum harus secara bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi (rule of law – hukum sebagai panglima).  Hukum di Indonesia tidak dapat dibuat berdasar menang-menangan jumlah pendukung semata tetapi juga harus mengalir dari filosofi Pancasila dan prosedur yang benar.

Ketiga, peraturan perundang-undangan harus membangun keadilan sosial.  Tidak dibenarkan munculnya hukum-hukum yang mendorong atau membiarkan terjadinya jurang sosial ekonomi karena eksploitasi oleh yang kuat terhadap yang lemah tanpa perlindungan negara.  Hukum harus mampu menjaga agar yang lemah tidak dibiarkan menghadapi sendiri pihak yang kuat yang sudah pasti akan selalu dimenangkan oleh yang kuat.

Keempat, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu membangun toleransi beragama dan berkeadaban.  Hukum tidak boleh mengistimewakan atau mendiskriminasikan kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemeluk agama.  Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak peduli atau hampa spirit keagamaan).  Hukum negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama, tetapi negara harus memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanannya jika warganya akan melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri.

Revisi UU no. 10/2004 yang akan dilakukan oleh DPR RI di tahun 2010 ini haruslah selaras dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga dapat terbangun sistem hukum nasional yang baik guna menyongsong masa depan NKRI yang kuat, yang berdasar Pancasila dan UUD’45.**

Penulis

Budi Hartono Setiamarga, Ph.D. adalah Director, Center for Policy Analysis (CePA) Institut Leimena.