info@leimena.org    +62 811 1088 854
Civis 001/2015

Negara Indonesia adalah sebuah wilayah dan ruang tempat bangsa Indonesia berkehidupan dan bertumbuh. Bangsa Indonesia itu sendiri adalah sebuah bangsa yang majemuk, sangat plural baik dari sisi suku, ras, asal usul, dan agama. Bangsa Indonesia tidak terdiri dari dan tidak mengutamakan (salah) satu suku atau satu agama. Memang dari sisi jumlah ada suku dan agama yang besar, tetapi kebangsaan Indonesia (nationhood) menghargai kesetaraan dan kebersamaan.

Kebangsaan Indonesia berdasarkan demos, yaitu rakyat yang berbeda-beda namun dipersatukan oleh persamaan tujuan dan cita-cita, bukan bangsa berdasarkan etnos, yang dipersatukan oleh etnik atau agama. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan amat jernih dan kokoh menangkap hakekat kebangsaan yang tumbuh ditengah masyarakat Hindia Belanda: Satu Nusa Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, Satu Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Rakyat terjajah di Hindia Belanda menemukan jati diri bersama karena keterhinaan dan penderitaan sebagai orang terjajah dan dipersatukan oleh cita-cita bersama sebagai satu bangsa yang baru, bangsa Indonesia. Hari Sumpah Pemuda itulah pada hakekatnya hari lahirnya bangsa baru didunia, bangsa  Indonesia yang terjajah dan berjuang untuk merdeka.

Atas dasar itulah para pendiri negara, demikian juga para penyempurna UUD 1945,  berkeyakinan bahwa tempat dan ruang negara yang tepat bagi kehidupan sebuah bangsa yang majemuk adalah negara kesatuan. Untuk Indonesia sebagai bangsa yang lahir melalui Sumpah Pemuda, merdeka dan berdaulat semenjak  17 Agustus 1945, yang terlebih dahulu ada adalah sebuah negara yang utuh dari Sabang sampai Merauke, sebuah negara kesatuan (unitary), bukan beberapa negara yang digabung (united).

Oleh karena itu sumber dan pemegang kedaulatan negara adalah seluruh rakyat yang majemuk dan bersatu dalam negara kesatuan itu. Daerah dan/atau wilayah bukan sumber dan pemegang kedaulatan negara. Wilayah dan daerah dibentuk dan diberi kekuasaan tertentu oleh pemerintahan nasional berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan memajukan wilayah dan mensejahterakan rakyat.

Daerah, tidak memiliki kedaulatan sendiri. Kepala daerah, tidak tergantung dari cara pemilihannya, bukanlah pemegang kedaulatan rakyat melainkan pemegang mandat dari rakyat untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan yang dasar-dasarnya diatur secara nasional. Daerah, batas wilayah dan kekuasaannya dapat dilengkapi ataupun diubah oleh pemerintahan nasional.

Gagasan untuk mendirikan negara serikat akan berbenturan dengan hakekat kebangsaan Indonesia. Membentuk negara bagian di Indonesia akan mengalami kendala, baik sosiologis-politis maupun historis. Gagasan untuk membentuk negara bagian berdasarkan etnik (utama) tertentu atau agama (utama) tertentu atau geografi (pulau) tertentu akan berbenturan secara diametral dengan hakekat kebangsaan yang dianut oleh arus besar (mainstream) kebangsaan Indonesia.

Apabila arus besar itu diabaikan atau dilanggar maka yang terjadi adalah penghilangan eksitensi keindonesiaan. Artinya gagasan itu tidak Indonesia lagi. Disamping itu, menetapkan batas wilayah nagara bagian juga akan terkendala. Pertanyaannya adalah: apakah yang akan dijadikan acuan penentuan batas-batas wilayah negara bagian? Sejarah Nusantara mencatat hilang-timbulnya kerajaan-kerajaan Nusantara sehingga sulit menentukan batas-batas yang jelas dari sebuah pengakuan (claim) wilayah.

Sekarang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan demokratis terbesar di dunia. Lebih besar dari Perancis dan Inggris. Negara kesatuan  terbesar didunia adalah RRC, tetapi tidak demokratis.

Penulis

Drs. Jakob Tobing, MPA. President Institut Leimena; Program Doctorate – Van Vollenhoven Institute, Rechtshogeschool, Universiteit Leiden; Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004 – 2008); Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 1945 (1999-2002); Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU, 1999-2002); Ketua Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI, 1999); Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu, 1992); Anggota Panwaslu (1987); Anggota DPR/MPR (1968 – 1997, 1999 – 2004).

Responsible Citizenship

in Religious Society

Ikuti update Institut Leimena